-->

Pernikahan Dini Dikriminalkan, Bagaimana dengan Pergaulan Bebas?

Oleh: Fahmaddin

Dilansir oleh media merdeka.com (11/02/2021) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menghimbau masyarakat untuk mencegah pernikahan dini. Pernikahan dini menjadi kontroversi, dikarenakan terdapat salah satu website yang menyediakan jasa pernikahan dini umur 12-21 tahun yang menjadi sorotan banyak kalangan. Bahkan website tersebut pun terkonfirmasi sudah diblokir oleh Kemkominfo dan kasus ini pun sedang diusut oleh kepolisian.

Pernikahan dini menuai pro dan kontra. Pernikahan dini diperbolehkan di dalam syariat Islam, namun bertolak dengan apa yang ada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tentu saja pernikahan dini sangat tidak dianjurkan oleh pemerintah melihat dari sisi kesiapan mental dan fisik pada anak usia dini, terlebih pada risiko kehamilan usia dini dan kebutuhan finansial untuk kehidupan berkeluarga kedepannya.

Apa yang ada dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentu berbeda dengan syariat Islam. Islam yang tidak memberikan batasan usia pernikahan. Hanya saja, Islam menjadikan pernikahan sebagai wasilah untuk menghasilkan keturunan dan menciptakan keluarga yang sakinah, sehingga pernikahan amat disarankan bagi yang sempurna akalnya dan telah siap organ reproduksinya.

Terlepas dari kontroversi pernikahan diri, sebagai muslim yang baik tentu tahu bahwa pernikahan merupakan jalan halal untuk menyatukan hubungan antar dua insan. Pernikahan yang sesuai syariat tentunya akan membuahkan kebaikan dan keberkahan. Pernikahan adalah syariat Islam, sebagaimana terdapat di salah satu firman Allah surah An-Nisa’ ayat 1, yang artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."

Sayangnya, mengapa pernikahan dini menjadi suatu tindakan yang dikriminalkan? Bagaimanakah dengan pergaulan bebas yang kini dianggap sebagai hal yang tidak tabu lagi dikalangan remaja zaman ini? Pergaulan bebas malah membuka jalan keharaman dan keburukan bagi generasi saat ini. Akan tetapi, suara penolakan pemerintah terhadap pernikahan dini lebih lantang dibandingkan terhadap pergaulan bebas. Tentu ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua.

Fokus pemerintah adalah menyelesaikan korupsi, masalah kemiskinan yang tak kunjung usai, masalah bencana yang terjadi di berbagai daerah, meratakan pembangunan dan lain sebagainya. Tidakkah seharusnya yang dituntaskan pemerintah adalah permasalahan-permasalahan seperti itu, termasuk pergaulan bebas, bukan malah mengkriminalisasikan pernikahan –yang  merupakan salah satu syariat islam—.

Apakah dengan mengkriminalkan pernikahan dini dapat mengurangi masalah negeri ini? Tentu tidak. Sejatinya pernikahan dini tidak akan menjadi problematika besar apabila sistem saat ini dapat memberikan kesejahteraan yang paripurna. Ya, kesejahteraan paripurna apabila sistem kesehatan, sistem Pendidikan, dan kebutuhan rakyat dapat terpenuhi secara merata. Sementara hidup di zaman ini, amatlah sulit menemukan pemimpin atau pemerintah yang adil, amanah, dan bijaksana, serta dapat memberikan kesejahteraan nyata bagi rakyatnya. Buktinya, masih saja banyak kasus korupsi di kalangan pejabat, di mana seharusnya uang itu adalah hak rakyat. Bukti yang lain pun sudah nampak dan amat dirasakan rakyat, terutama rakyat kecil.

Sejatinya, patuh terhadap syariat Allah termasuk juga syariat pernikahan, pasti akan membuahkan kebaikan dunia akhirat. Hanya saja, syariat Islam dirasa serba salah bila dijalankan di sistem saat ini. Bahkan seperti terbolak balik antara yang haq dan bathil (misal antara pernikahan dini dengan pergaulan bebas). Memang sistem saat ini tidak bisa memberikan celah Islam untuk diterapkan ditengah-tengah masyarakat. Apalagi, pemahaman masyarakat tentang agama –termasuk syariat pernikahan di dalamnya—sangat kurang dan belum didapatkan oleh beberapa kalangan muslim yang seharusnya mereka wajib mendapatkannya.

Ibarat tanaman, Islam butuh media tanah yang subur dan terawat agar dapat diterima dan diterapkan dengan baik , serta membuahkan rahmat di dunia secara keseluruhan. Media tanah yang subur terawat itu ialah daulah Islam, yakni sistem yang dapat menaungi seluruh syariat Islam dapat diterapkan dengan baik. Apabila Syariat Islam telah terterapkan dengan baik, maka Allah akan menaburkan rahmat bagi kita semua.

Sebagaimana yang Allah firmankan dalam surah Al-Anbiya 107 yang artinya: "Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam". Rasulullah datang kepada umat yang jahiliyah dengan membawa syariat Allah, dan dengan menerapkan syariat tersebut maka Allah menurunkan rahmat bagi seluruh alam (Muhammad bin Ali Asy Syaukani dalam Fathul Qadir).

Maka sebagai muslim, marilah kita dengungkan dengan lantang bahwa Islam adalah satu-satunya solusi tuntas dan benar untuk seluruh problematika saat ini. Karena hanya dengan syariat Islam kaffah-lah, kita dapat menumpas seluruh kemaksiatan yang membuahkan murka Allah, sehingga kita pun dapat merasakan rahmat Allah di seluruh alam ini. Wallahu ‘alam

Sumber:
https://m.merdeka.com/amp/peristiwa/menteri-pppa-ajak-seluruh-masyarakat-cegah-pernikahan-dini.html?__twitter_impression=true 
https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/teken-cpap-2021-2025-ri-unfpa-fokus-tingkatkan-akses-layanan-kesehatan-seksual-dan-reproduksi/ 
https://muslim.or.id/1800-islam-rahmatan-lil-alamin.html