-->

Nikah Dini Kok Dipermasalahkan, Ada Apa?

Oleh: Tri S, S.Si

Isu pernikahan di usia muda telah berhasil menarik perhatian publik dan menimbulkan polemik di masyarakat. Pro dan kontra dari ide pernikahan usia muda ini terus bergulir. Banyak yang mengapresiasi  karena dinilai dapat mencegah muda mudi untuk melakukan aktivitas pacaran yang berujung pada perzinaan dan pergaulan bebas. Namun, tak sedikit pula yang nengkritiknya habis-habisan karena mengarah pada tindakan kejahatan ekploitasi anak dan perempuan. 

Isu ini adalah upaya propaganda yang sengaja dihembuskan oleh pihak yang memang berkepentingan untuk menjatuhkan syariat Islam. 

Dengan sengaja melemparkan isu yang bernuansa syariat kemudian memblow-up melalui media main stream dan media sosial. Menabur bumbu-bumbu tak sedap supaya umat terpengaruh dengan frame buruk yang dicitrakan mengenai pernikahan muda ini, sehingga umat menganggap bahwa ketentuan syariat Islam tidak lagi sesuai digunakan pada zaman modern. Fatalnya banyak dari kalangan umat Islam yang terpapar paham sekularisme menelan mentah-mentah isu provokatif ini karena memang kurang memahami syariat Islam secara utuh.

Berdasarkan pola-pola yang digunakan dalam menyerang Islam inilah kecurigaan adanya upaya membenturkan aturan-aturan Islam dengan adat, kebudayaan dan aturan-aturan dari pemerintah muncul. Mendiskreditkan Islam agar umat Islam sendiri enggan untuk memahami agamanya sehingga sekularisme semakin menancap kuat dalam pemahaman mereka. 

Padahal untuk memahami syariat pernikahan ini umat harus mengerti dari segi dalil-dalilnya, mengerti hukum-hukumnya, juga penerapannya yang memerlukan support baik keluarga, lingkungan dan juga negara. Kurang tepat sekiranya memandang syariat Islam melalui kacamata demokrasi kapitalisme yang jelas memiliki peraturan-peraturan tidak sesuai bahkan bertentangan dengan Dien Sang Khaliq.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَاَ نْكِحُوا الْاَ يَا مٰى مِنْكُمْ وَا لصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَا دِكُمْ وَاِ مَآئِكُمْ ۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ وَا للّٰهُ وَا سِعٌ عَلِيْمٌ

"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui." (QS. an-Nur: 32).

Edukasi utuh tentang syariat pernikahan sangatlah penting untuk mengembalikan pemahaman umat agar tidak alergi dengan agamanya beserta aturan-aturan yang ada di dalamnya. 

Bahwa dalam Islam pernikahan tidak ada batasan usia kecuali telah baligh dan mampu. Mampu dalam hal ini adalah memiliki kesiapan yang memadai sebagai modal dalam pernikahan. Mencakup kesiapan ilmu yaitu segala sesuatu mengenai kehidupan rumah tangga, kesiapan fisik/kesehatan dimana kedua pasangan diharapkan mampu memiliki keturunan, serta kesiapan dari segi materi meskipun faktanya materi bisa dicari seiring dengan berjalannya kehidupan berumah tangga.

"Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng baginya." (HR. Muttafaq 'alaih).

Keberhasilan dalam pernikahan baik usia muda ataupun usia-usia yang telah matang pada dasarnya hanya mampu diwujudkan apabila syariat diterapkan secara utuh. Hanya negara yang mampu melindungi keluarga dalam menghadapi benturan-benturan permasalahan melalui regulasi atau kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan hukum-hukum Allah Swt., dan semua ini hanya mampu dilakukan oleh negara khilafah. 

Demokrasi kapitalisme tidak memiliki kapasitas sebagai pelindung karena sistem pendidikannya tidak mengajarkan generasi mudanya adab dan akhlak yang baik serta pendidikan akademis yang mumpuni. Mereka hanya menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang harus menghasilkan keuntungan, sehingga output yang dihasilkan pun hanyalah SDM yang berorientasi pada materi. Ditambah lingkungan yang liberal dan sekuler semakin memperburuk kondisi generasi muda yang secara otomatis mempengaruhi kesiapan dalam membina kehidupan berumah tangga.

Sistem demokrasi tidak kompatibel dengan syariat Islam, maka tidak dibenarkan menerapkan hukum syariat hanya sepotong dan sebagian saja. Sudah saatnya sekarang untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah.