-->

Dana Umat Islam Diembat, Syariat Islam Dibabat

Oleh : Pahriah (Aktivis Muslimah)

Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 25 Januari 2021. Di dampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati acara peluncuran tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, yang diikuti sejumlah hadirin secara tatap muka maupun secara virtual oleh sejumlah pihak, antara lain Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia.

Di Indonesia, potensi wakaf memang sangat besar. Berdasarkan data yang diterima Presiden, potensi aset wakaf per tahunnya mencapai Rp2.000 triliun di mana potensi dalam bentuk wakaf uang dapat menembus angka Rp188 triliun.
Kala itu, Jokowi mengungkapkan pemanfaatan wakaf uang tak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi. Dengan demikian, harapannya bisa memberikan dampak pada pengurangan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat.
"Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Sebagaimana disampaikan Wapres Ma’ruf Amin, dana abadi umat ini jumlah pokoknya tidak boleh berkurang, namun manfaatnya akan terus berkembang. Caranya? Dana yang notabene adalah donasi masyarakat luas itu akan dikembangkan melalui investasi dan kemudian hasilnya akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umum
Hal senada disampaikan Kementerian Keuangan Sri Mulyani. Ia bahkan memaparkan potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp 217 triliun. Angka itu setara dengan 3,4 persen dari produk domestik bruto (PDB). (cnnindonesia.com, 31/10/2020)

Indonesia saat ini terancam resesi pada kuartal III 2020 akibat wabah pandemi Covid-19. Keuangan negara tertekan akibat anjloknya penerimaan pajak, sementara pemerintah butuh dana jumbo untuk menangani dampak pandemi di negeri ini. Salah satu solusinya, pemerintah mendorong masyarakat untuk berwakaf. Pembahasan wakaf menjadi isu penting untuk digulirkan sebagai buffer (penyangga) ekonomi nasional. Kebijakan pemberdayaan dana sosial keagamaan satu ini menjadi alternatif bagi pemerintah.

Seolah pemerintah sudah kehabisan akal untuk menambah sumber pendapatan negara selain utang dan pajak. Setelah dana zakat dan dana talangan haji dijadikan pos pemasukan negara, kali ini pemerintah melebarkan sayapnya membidik dana wakaf dari kaum muslim. Juga dengan alasan yang sama, yaitu untuk menolong perekonomian Indonesia. Apalagi karakter masyarakat muslim itu sangat filantropis dan peduli terhadap sesama.

Berbeda hal nya dengan wakaf yang merupakan salah satu syariat islam yang begitu diperhatikan oleh penguasa, namun sebaliknya tidak dengan syariat islam yang lain nya seperti jilbab yang dipersoalkan, diskriminasi ulama, transaksi dinar-dirham yang diperkarakan dan banyak nya ormas islam yang di bubarkan hanya karena mendakwahkan islam kaffah. Hal yang demikian itu dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut bangsa dan tidak menguntungkan bagi negara. 

Sehingga, ada pihak yang dengan mudah menolaknya. Bahkan yang lebih parah lagi, justru mengkriminalisasi pihak yang memperjuangkan syariat Islam.
Tidak dapat di pungkiri bahwa pilih kasih yang di lakukan penguasa pada sistem demokrasi bukan tanpa alasan. Sistem demokrasi sendiri adalah sistem yang lahir dari asas manfaat, jika ada manfaat maka akan diterapkan jika tidak maka akan di diskriminasi. Jika sudah dirasa tidak dibutuhkan, syariat Islam akan ditinggalkan. Tidak salah jika disebut bahwa agama hanya digunakan sebagai legitimasi untuk memuluskan berbagai kepentingan. Begitulah wajah dan watak kapitalisme. Mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan risiko sekecil mungkin. Ini membuktikan bahwa syariat islam hanya di manfaat oleh penguasa untuk tujuan dan kepentingan tertentu. Negara yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat, bukan malah sebaliknya rakyat yang diminta menopang perekonomian negara.

Sungguh peran dan fungsi negara dalam sistem demokrasi kapitalis sudah berbolak-balik. Apalagi kita sering mendengar ungkapan, “Jangan bertanya apa yang telah diberikan negara untuk Anda, tapi tanyakan pada diri Anda, apa yang telah diberikan untuk negara?” Kalimat ini seolah menjadi pembenaran bagi pemerintah untuk memanfaatkan segala kondisi demi kepentingan mereka.
Fondasi sistem ekonomi kapitalisme sebenarnya sangat rapuh karena dibangun dari struktur ekonomi yang semu, yakni ekonomi sektor nonriil. Sistem ekonomi seperti ini, hanya dengan isu kecil saja, bisa hancur sewaktu-waktu. Apalagi jika dilanda isu besar seperti wabah virus Covid-19.

Berbeda sekali dengan sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam lebih tahan terhadap krisis ekonomi global karena dibangun dari struktur ekonomi riil (sektor riil), tidak berspekulasi dan tidak mencari bunga (riba).

Karut-marut ekonomi dan keuangan nasional ini akan sangat bisa diminimalisir jika sistem ekonomi Islam diterapkan. Sistem ekonomi Islam akan mengatur bagaimana pembangunan dan pengembangan ekonomi yang benar, yaitu harus bertumpu pada pembangunan sektor ekonomi riil dan bukan sektor ekonomi nonriil. Keunggulan lain dari sistem ekonomi Islam adalah soal distribusi harta kekayaan oleh individu, masyarakat, maupun negara.

Ekonomi Islam menjamin seluruh rakyat Indonesia terpenuhi semua kebutuhan dasarnya, tidak dimonopoli segelintir orang. Sistem ekonomi Islam juga menjamin seluruh rakyatnya dapat meraih pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersiernya.

Namun tentunya, sistem ekonomi Islam tidak bisa berjalan sendiri tanpa ditopang dan integral dengan sistem politik dan pemerintahan Islam. Kita tidak akan bisa menerapkan sistem ekonomi Islam secara kafah namun membuang sistem politik dan pemerintahan Islam.

Oleh karena itu, jika ingin keluar dari resesi ekonomi dan solusi permasalahan ekonomi secara fundamental, tidak ada cara lain selain mengganti total paradigma sistem kapitalisme global dengan sistem Islam di segala bidang. Dalam Islam, hukum bukan berasal dari penguasa, tetapi berasal dari Sang pembuat hukum yakni Allah SWT, inilah hukum yang sesungguhnya. Sehingga keberkahan dan kesejahteraan akan kita dapatkan jika aturan Islam diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan.

Wallahu’alam Bisshawab.