-->

Dakwah Itu Kewajiban, Tegaknya Khilafah Kepastian

Oleh : Widya Rahayu

Tegaknya Khilafah sudah janji Allah, namun bukan berarti menghilangkan ikhtiar umat serta segala daya yang kita punya untuk berjuang menegakkannya.  

“Jadilah pemain, bukan pengamat atau penonton. Karena yang mendapat “piala kemenangan” adalah para pemain bukan penonton”. Rintangan bukan lagi penghalang untuk berjuang di "garda terdepan".

Upaya menegakkan sistem Islam menggantikan sistem Demokrasi yang gagal. Kegagalan sistem Demokrasi nampak nyata, mulai dari korupsi merajalela, ketidakadilan didepan mata, kriminalitas, pembunuhan, tingginya tingkat kemiskinan, dan hukum yang ada saat ini “runcing kebawah tumpul keatas”.

Tidak dapat dihindari umat mulai merindukan kehidupan aman, damai, sejahtera, tenteram dan penuh berkah. 

Tuntutan perubahan menjadi perkara thabi’i yang pasti terjadi. Khilafah telah dirindukan, syari’atnya yang didambakan. Dengan adanya peringatan “100 tahun tanpa Khilafah” Khilafah saat ini menjadi buah bibir paling panas abad ini.

Allah SWT berfirman: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” 
(QS Al-Baqarah: 30).

Kewajiban Berdakwah

Dari Abdullah bin Amru, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Sampaikanlah dariku meskipun hanya satu ayat ....” (HR Tirmidzi).

Maka, orang yang istiqamah menunaikan kewajiban dakwah disebut sebagai khairu umah (umat terbaik). “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS Ali Imran [3]: 110).

Berdakwah memperjuangkan Islam hukumnya fardhu kifayah. Maka ingatlah, wahai kaum muslimin bahwa dakwah untuk menegakkan ajaran Allah merupakan kewajiban yang disyari’atkan dan menjadi tanggung jawab kaum muslimin seluruhnya.

Artinya setiap muslim dituntut untuk berdakwah sesuai kemampuannya dan peluang yang dimilikinya. Oleh sebab itu wajiblah bagi kita untuk senantiasa bersemangat dalam berdakwah menyebarkan Islam ke mana pun kita menuju dan di mana saja kita berada.

Kewajiban menegakkan Khilafah didasarkan pada alquran, al-Sunnah dan Ijmak Sahabat dengan perintah yang tegas. Secara mafhum, alquran menyatakan perintah untuk mengangkat seorang pemimpin atau Khalifah.

Allah Swt berfirman, ‟Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah, taatilah Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS Al-Nisa’: 59)”.

Pada ayat ini Allah SWT memerintahkan kita menaati ulil amri. Di sisi lain Allah tidak pernah memerintahkan taat kepada yang tidak ada. Termasuk tidak memerintahkan taat kepada yang keberadaannya hanya sunah. Maka berdasarkan dalalah al-iltizam, perintah menaati ulil amri pun merupakan perintah mewujudkannya, sehingga kewajiban tersebut terlaksana.

Kewajiban untuk menerapkan seluruh hukum Islam tidak akan mungkin terwujud dengan sempurna, terutama hukum-hukum Islam yang berhubungan dengan pengaturan urusan publik dan negara; misalnya, hudud, jinayat, menarik zakat, seruan jihad, ekonomi, hubungan sosial, politik luar negeri, dan lain sebagainya, tanpa keberadaan imam (penguasa).

Menuju Tegaknya Khilafah

Seratus tahun berlalu sudah. Rajab 1342 H hingga Rajab 1442 H umat menderita tanpa Khilafah yang menerapkan Islam kafah dalam kehidupan mereka.

Perjuangan dakwah Khilafah tak dapat dipungkiri semangat. Ghiroh yang semakin meluas menunjukkan keinginan umat yang semakin membara untuk segera hidup dalam naungan Khilafah. 

Allah telah memastikan tegaknya Khilafah kembali sebagaimana Allah telah berkehendak atas tegaknya Daulah Islam pertama melalui tangan Rasulullah saw. bersama para Sahabat. Maka, saat ini, tangan umatlah yang akan menggugurkan dosa fardu kifayah penegakan Khilafah dari pundak mereka.

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS an-Nuur: 55).

Ayat mulia ini juga menunjukkan, Janji Allah SWT, tegaknya Khilafah menuntut peran serta semua potensi umat dengan beragam latar belakang. 

Khilafah berdiri ketika kekuasaan yang sah telah berada di tangan kaum muslimin dan keamanan yang riil di bawah keamanan Islam. 

Islam adalah rahmatan lil ‘alamin, tidak ada diskriminasi antara muslim dan non-muslim, mereka berhak atas penjagaan dan perlindungan dari negara atas keyakinan, kehormatan, akal, kehidupan dan harta.

Peran ini akan mengantarkan pada penyelesaian persoalan bangsa dan selanjutnya akan membuat kehidupan setiap individu umat teriayah dan mendapat kemuliaan. Kekuasaan dan keamanan terwujud tentunya disertai wilayah yang di dalamnya diterapkan syariat kafah, bebas dari intervensi dan tekanan kekuasaan kufur.

Wallahu a’lam bish-shawabi