Transportasi dan Jaminan Keamanan Dalam Kapitalisme, Mungkinkah?
Oleh Firda Umayah, S.Pd (Praktisi Pendidikan)
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak diduga jatuh di kawasan perairan Kepulauan Seribu (kompas.com/9/1/2021). Peristiwa ini menambah sederet catatan kecelakaan transportasi dalam dunia penerbangan. Pesawat yang telah beroperasi selama 26 tahun ini sempat menuai konflik apakah masih laik terbang atau tidak.
Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut aturan tentang pembatasan usia pesawat dan menggantinya dengan aturan baru yang mengembalikan batasan maksimal usia pesawat angkutan niaga sesuai aturan dari pabrikannya. Regulasi ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 115/2020 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga. Regulasi ini melengkapi regulasi sebelumnya yakni Permenhub No. 27/2020 yang mencabut Permenhub No. 155/2016 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga (bisnis.com/10/07/2020).
Pencabutan aturan pembatasan usia pesawat menandakan bahwa dalam sistem aturan yang berbasis sekuler dan kapitalisme ini mengabaikan keselamatan para penumpang. Mengapa demikian? Dalam sistem kapitalisme yang menjadikan transportasi sebagai salah satu lahan bisnis jelas akan mengambil keuntungan yang sebanyak-banyaknya.
Jika terdapat batas waktu yang ditentukan terkait penggunaan pesawat, maka hal ini akan menjadi salah satu penghalang bagi para kapitalis dan investor dalam meraup untung yang besar. Sebab, akan dikeluarkan biaya berkala untuk pembelian armada pesawat yang baru. Sehingga, kecelakaan transportasi udara dengan dugaan pesawat tak laik terbang terus meningkat.
Hal ini tidak hanya terjadi di transportasi udara. Di transportasi daratpun banyak oknum yang berusaha melaikkan kendaraan yang sejatinya telah usang agar tetap beroperasi. Semua itu mereka lakukan karena dorongan materi yang menggiurkan. Sehingga nyawa manusia dinomorduakan.
Padahal, Islam sangat menghargai nyawa setiap manusia. Allah SWT berfirman yang artinya, "barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya …( TQS. al- Maidah: 32).
Islam juga memandang bahwa negara memiliki peran penting didalam memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara. Termasuk dalam bertransportasi. Negara tidak boleh menjadikan pelayanan didalam bidang transportasi sebagai lahan bisnis seperti sistem kapitalisme. Negara memberikan pelayanan dibidang transportasi sebagai bagian dari mengurusi urusan rakyat.
Negara juga harus mengatur kebutuhan sarana transportasi sesuai dengan perencanaan yang baik. Tak hanya itu, pengaturan penggunaan kepemilikan dan penggunaan kendaraan pribadi dan swasta juga harus diperhatikan. Sehingga, negara dapat meminimalisir penggunaan transportasi.
Walhasil, selama sistem kapitalisme masih diterapkan di suatu negeri, maka jaminan keamanan akan sangat sulit didapatkan. Sebab tolak ukur perbuatan yang dilakukan bukanlah halal-haram melainkan bagaimana dapat meriah keuntungan sebanyak-banyaknya. Sebaliknya, konsep negara yang dibangun dengan pandangan Islam justru mengharuskan negara memberikan jaminan keamanan sebagai salah satu bagian dari tanggung jawabnya kepada seluruh warga negara.
Posting Komentar