-->

Tikus Berdasi Mengancam Negeri

Oleh: Wa Ode Sukmawati, SE

Tikus berdasi, itulah sebutan yang disematkan untuk para koruptor. Orang-orang yang mencuri uang rakyat. Di Indonesia, para koruptor kian hari kian bertambah. Sungguh sangat meresahkan. Tak puas dengan gaji sendiri, uang rakyat pun dibabat.

Pada tahun 2020 terdapat 22 kasus tindak pidana korupsi di Sulawesi Tenggara yang ditangani oleh Polda Sultra. Kapolda Sultra, Irjen Pol Drs. Yan Sultra, menuturkan bahwa 22 kasus tindak pidana korupsi itu menurun dibanding tahun 2019 dengan 33 kasus yang mengalami penurunan sebanyak 66%. Adapun kerugian keuangan negara berdasarkan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2020 sebanyak Rp. 5.218.984.350. Kerugian negara sebanyak lima miliar dua ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah (Telisik.Id, 31/12/20).

Saat ini korupsi seolah telah menjadi budaya di setiap negara. Semakin bertambahnya para koruptor di berbagai daerah yang ada di Indonesia. Sehingga, menjadi trauma tersendiri bagi masyarakat. Kepercayaan masyarakat pun mulai terkikis akibat ulah orang-orang serakah yang tidak bertanggung jawab. Mereka hanya memikirkan kepentingan pribadi.

Rakyat seolah tak bisa menaruh harapan pada pemerintah yang harusnya menjadi pelindung. Tak heran jika pada sistem kapitalis saat ini, korupsi terus merebak. Sebab, dalam sistem kapitalis, uang merupakan kenikmatan yang harus didapatkan bagaimana pun caranya. Sekalipun dengan meraup uang rakyat.

Kesejahteraan masyarakat sudah bukan menjadi prioritas utama lagi. Para pejabat pun mulai kehilangan integritas dan kredibilitasnya. Belum lagi, hukuman ringan yang diberikan untuk para koruptor. Berada di balik jeruji besi dengan fasilitas layaknya 'rumah sendiri' tak sedikit pun membuat mereka merasa jera. Dalam sistem kapitalis keadilan telah menjadi barang langka.

Islam sendiri dengan tegas melarang perbuatan korupsi. Dalam pandangan Islam, korupsi adalah perbuatan yang tercela dan juga merupakan dosa besar. Allah melarang umat muslim melakukan korupsi sebagaimana firman-Nya:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (TQS. an-Nisa: 29)

Diriwayatkan dalam At-Tirmidzi, Rasulullah saw. berpesan kepada Mu'az untuk tidak melakukan korupsi terhadap apapun selama bertugas di Yaman. "Dari Mu'az bin Jabal, ia berkata: Rasulullah mengutus saya ke Yaman. Ketika saya baru berangkat, beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil saya kembali. Maka saya pun kembali dan beliau berkata: apakah engkau tahu aku mengirimmu orang untuk kembali? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izin saya, karena hal itu adalah ghulul. Dan barang siapa berlaku ghulul, maka ia akan membawa barang yang digelapkan atau dikorupsi itu pada hari kiamat. Untuk itulah aku memanggilmu. Sekarang berangkatlah untuk tugasmu."

Larangan korupsi juga ditunjukkan oleh Khalifah Umar bin Khatthab RA ketika ia mengawasi harta yang diperoleh bawahannya secara ketat. Pelaku korupsi tentu akan bertambah jumlah harta yang dimiliki dengan sangat cepat. Meskipun bisa saja harta yang dimiliki itu berasal dari warisan, atau usaha yang dimiliki. Namun, mengawasi harta dengan menghitung harta yang dimiliki para pejabat pada masa kekhalifahan Umar bin Khatthab merupakan cara yang efektif untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi. Semasa menjadi khalifah, Umar menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan, bukan jaksa atau orang lain, diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal.

Bila gagal, Umar memerintahkan pejabat itu menyerahkan kelebihan harta dari jumlah yang wajar kepada baitul mal. Atau membagi dua kekayaan itu, sebagian untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk negara.

Selain itu, Islam memberikan hukuman setimpal pada tindakan korupsi. Koruptor akan dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang bisa dilakukan dengan mengiklankan atau diberitakan di televisi, dll). Penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati. 

Sistem Islam telah terbukti sangat tegas dalam mencegah dan menghukum tindak pidana korupsi. Sebab, aturan yang diterapkan dalam sistem Islam adalah aturan yang langsung berasal dari Allah Swt. Sang Pencipta manusia dan juga sang pembuat aturan terbaik untuk ciptaan-Nya. Dengan diterapkannya aturan Islam, tentu akan meminimalisir bahkan meniadakan tindakan korupsi dan berbagai macam problematika lainnya. Saatnya kembali pada aturan Islam, aturan Allah yang terbaik sepanjang masa. Wallahu a'lam bishshawab