-->

Khilafah Menghalau Aliran Sesat

Oleh: Nurwati, S.T.

Penamabda.com - Maraknya aliran sesat bukan barang baru di negeri ini. Hampir tiap tahun bermunculan aliran-aliran yang mengatasnamakan Islam namun menyimpang secara akidah maupun amaliyah. Lebih disayangkan lagi jika pemangku kekuasaan turut memberi dukungan dan pembelaan. Apa jadinya umat Islam ini ke depan, jika aliran yang berpotensi merusak akidah justru berkembang subur, sementara pemeluk Islam yang lurus dicap radikal dan intoleran?

Kondisi ini adalah buah dari penerapan sistem sekuler demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan. Manusia boleh berbuat sesuka hati selama dianggap tidak mengganggu apalagi merugikan orang lain. Masalahnya, tolok ukur mengganggu dan merugikan hanya dilihat dari ukuran yang sifatnya fisik semata. Sehingga merusak akidah tidak terkategori sebagai hal yang mengganggu dan merugikan. Alhasil, aliran sesat dan menyimpang akan terus ada di alam sekuler. 

Sangatlah salah jika kita berharap sistem sekuler demokrasi ini mampu menyelesaikan persoalan ini. Ditambah lagi, sekularisme sendiri lahir dari jalan kompromi atas kebencian terhadap agama. Sehingga mustahil sistem demokrasi akan melindungi akidah umat Islam. Lalu, kemana umat mesti berharap?

Satu-satunya harapan umat hanyalah sistem yang berasal dari Islam yang diwariskan oleh Baginda Nabi SAW. Sistem itu tak lain adalah Khilafah. Hanya khilafah yang mampu menghalau keberadaan aliran sesat dan melindungi akidah umat, melalui seperangkat syariat Islam yang diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan.

Langkah-langkah khilafah dalam melindungi akidah umat dapat diringkas sebagai berikut:

  1. Khilafah menjadikan akidah Islam sebagai dasar kehidupan negara. Meski demikian, Khilafah sangat menghormati hak beragama, dimana tidak ada paksaan bagi non muslim untuk memeluk agama Islam. 
  2. Khilafah memberikan edukasi dan pembinaan kepada setiap muslim, baik melalui sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam maupun sistem yang lainnya. Sehingga terbentuk syaksiyah Islamiyah (kepribadian Islam) pada diri setiap muslim. Sementara itu, kepada non muslim tetap diberikan gambaran mengenai Islam sebagai implementasi dakwah terhadap mereka.
  3. Islam melarang berkembangnya paham-paham yang merusak dan bertentangan dengan Islam, seperti: sekularisme, pluralisme, sinkretisme, dan sebagainya. Paham-paham inilah yang memprovokasi tumbuh suburnya aliran sesat. 
  4. Khilafah juga melarang munculnya partai, ormas, dan kelompok yang menyimpang dari Islam, lebih-lebih kelompok yang didanai oleh asing. Sebab partai dan kelompok yang seperti ini, selain berpotensi merusak akidah, juga bisa merusak keutuhan persatuan dalam naungan Khilafah
  5. Syiar agama selain Islam dan tayangan-tayangan yang merusak tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat. Karenanya, media dan informasi harus dikelola secara ketat agar tak mencemari akidah. Media yang terbukti melanggar harus diberi sanksi bahkan dilarang untuk beroperasi.
  6. Khilafah menjatuhkan sanksi kepada siapa saja yang membahayakan akidah umat Islam. Pelaku murtad harus dijatuhi hukuman mati jika tidak mau bertaubat. Pemimpin dan pengikut aliran sesat, serta kelompok yang menyimpang harus dijatuhi sanksi sesuai keputusan hakim. Sanksi ini dijatuhkan agar menjadi pelajaran dan memberi efek jera kepada pelakunya dan mencegah masyarakat mengikuti perilaku mereka.

Begitulah Khilafah menjaga akidah dan menghalau aliran sesat. Penjagaan ini dimaksudkan agar manusia bisa hidup sesuai dengan fitrahnya, yakni menghamba secara penuh hanya kepada Allah SWT. Juga agar manusia mendapatkan kebahagiaan hakiki di dunia maupun akhirat. 

Wallahu a'lamu bish showab.