-->

Demokrasi Sekuler Bukan Sistem Islam

Oleh : Nada Mazaya

Penamabda.com - Disadari atau tidak, virus westoxiation (peracunan barat) telah menjalar hebat ke tubuh umat dan intelektual. Bahkan tokoh agama pun menjadi sasaran utamanya. Orang yang terjangkiti virus tersebut biasanya gemar mempropagandakan Islam dengan sudut pandang tsaqafah asing (Barat). Seperti Hak Asasi Manusia (HAM), pluralisme , dan demokrasi. Tidak aneh jika selalu ada upaya untuk menjustifikasi tsaqafah asing dengan label Islam atau sebaliknya. Padahal tsaqafah asing yang bersumber dari ideologi kapitalisme dengan Islam ibarat minyak dengan air. Dapat dilihat dari akar historis, kajian teoritis maupun aplikasinya. 

Demokrasi adalah sistem politik yang diadopsi oleh Eropa pada abad pertengahan (XVI) dari khasanah peradaban Yunani Romawi. Demokrasi ini diterapkan setelah Eropa menetapkan sekulerisme sebagai asas dalam kehidupan bernegaranya. Sejarah menjelaskan bahwa kediktatoran raja/kaisar Eropa yang ditunggangi oleh pemuka agama (gereja), membuat rakyat Eropa saat itu skeptis dan antipati terhadap hal-hal yang berbau agama (gereja). Sehingga sekulerisme ini muncul di Eropa sebagai solusi/kompromi atas pertentangan sengit antara cendikiawan/filsuf dengan raja/kaisar yang berkolaborasi dengan pemuka agama (gereja). 

Istiah demokrasi berasal dari kata demos artinya rakyat dan cratein artinya pemerintah. Abraham Lincoln (1809-1865) mendefinisikan demokrasi sebagai “ government of the people, by the peo-ple for the people”. Artinya suatu pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Prinsip utama dalam demokrasi adalah kedaulatan di tangan rakyat. Artinya rakyatlah yang memilih wakil rakyat untuk menyusun, membuat dan melegislasi aturan kehidupan (undang-undang). Selanjutnya undang-undang ini akan diberlakukan kembali kepada rakyat seluruhnya melalui tangan penguasa yang diangkat. Wakil rakyat juga lah yang berhak untuk membatalkan undang-undang atau memberhentikan penguasa sesuai yang dikehendakinya.  Dengan prinsip ini, tidak dapat menempatkan syari’at Islam sebagai aturan kehidupan utama dan tertinggi. Karena syari’at Islam dipaksa tunduk pada aturan manusia, di’voting’, bahkan dinafikkan keberadaannya sebagai aturan kehidupan. 

Buktinya, kewajiban syari’at Islam dan khilafah dikriminalisasi. Upaya perjuangan umat untuk mengembalikan syari’at Islam kaffah sebagai aturan negara dianggap tindakan radikal dan fundamentalis. Sebaliknya tindakan yang melecehkan syari’at Islam kaffah, dengan berbagai dalih dibiarkan bahkan dilindungi. Realitas ini sebenarnya menunjukkan bahwa Indonesia walaupun mayoritasnya muslim, tapi sekuler. Anti formalisasi syari’at Islam dan khilafah Islam. Terungkap dari pernyataan beberapa petinggi negara. Seperti Wapres Ma’ruf Amin dan Mantan Menag Fachrul Razi yang menyatakan khilafah tertolak di Indonesia karena menyalahi kesepakatan para pendiri bangsa. Senada dengan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan khilafah diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW, tetapi sistem itu tidak boleh diikuti. Sebab bukan ajaran baku yang didirikan Nabi Muhammad SAW. 

Demokrasi sekuler juga sangat mengagungkan kebebasan individu. Yaitu kebebasan beragama, berpendapat, kepemilikan dan tingkah laku. Demokrasi menjamin dan memastikan tiap individu melaksanakan kebebasan tersebut sesuai dengan kehendaknya tanpa tekanan atau paksaan. Kebebasan tersebut ‘harga mati’ yang tidak boleh di langgar, baik oleh Negara maupun individu. Bahkan salah satu tugas utama Negara adalah memelihara dan menjaganya. 

Kebebasan ini jualah yang melahirkan penistaan kitab suci dan syari’at Islam; maraknya pornografi pornoaksi dan LGBT; tingginya pembunuhan dan angka bunuh diri; maraknya narkoba dan alkohol; degradasi moral pelajar; penguasaan asing aseng terhadap sumber daya alam, mengguritanya korupsi, kemiskinan dan kezhaliman sistemik dan lain sebagainya. Kaum muslim mundur terbelakang ‘tersandera’ dan ‘terdikte’ oleh Barat. Sehingga sejatinya demokrasi sekuler menjadi alat penjajahan Barat. Wajar suara-suara sumbang yang meragukan pengaturan syari’at Islam dalam negara sengaja ditumbuhsuburkan. Target utamanya untuk meneguhkan demokrasi sekuler. Target ini  tentu saja mendapat angin segar dari Barat. Baik berupa dukungan opini yang massif maupun kucuran dana yang besar. Karena Barat punya agenda utama untuk menghambat kebangkitan Islam. Barat sangat paham bahwa Islam bukan hanya sekedar agama ritualistik semata. Tetapi ideologi yang mampu menggerakkan pemikiran dan kesadaran umat menuju kebangkitan hakiki. Ideologi yang mampu membangun peradaban mulia yang meruntuhkan hegemoni dan kezhaliman ideologi kapitalisme Barat.

Mirisnya hari ini demokrasi sekuler dielu-elukan sebagai sistem politik terbaik, yang dianggap mampu mengantarkan tatanan kehidupan yang adil dan sejahtera. Demokrasi sekuler telah menjelma menjadi sistem politik yang luas pengikutnya termasuk di negeri-negeri muslim. Indonesia pun berjuang mati-matian agar menjadi negara demokrasi sekuler. Tak perduli apakah sesuai dengan Islam atau tidak, berapapun biayanya, atau apapun dampak sosial ekonominya.

Demokrasi Sekuler Tidak Sejalan dengan Islam

Muhammad Yusuf Musa dalam kitabnya Nizham al-Hukam fi al-islam, halaman 245, menjelaskan bahwa : “seungguhnya sistem pemerintahan Islam bukanlah sistem demokrasi, baik dalam pengertiannya menurut kaum yahudi kuno maupun dalam pengertian modern.”

Islam dibangun atas landasan akidah Islamiyah, yang mewajibkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah SWT dalam seluruh aspek kehidupan. Manusia tidak berhak membuat peraturan hidupnya sendiri, melainkan mengambil peraturan yang telah ditetapkan Allah SWT. Pemutus hukum dalam Islam adalah Allah SWT, bukan akal manusia. Sebab Allah SWT sajalah yang layak bertindak sebagai Musyarri’ (pembuat hukum). Aktivitas akal manusia hanya terbatas untuk memahami nash-nash berkenaan dengan hukum yang diturunkan Allah SWT. Sehingga dapat dikatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dalam demokrasi adalah batil. Sesuai dengan firman Allah SWT

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

Artinya : Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. (QS Al An’aam [6] : 57)

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (QS AnNisaa’ [4] : 65)

Islam tidak memberi peluang bagi umatnya untuk membuat hukum. Seandainya seluruh umat Islam berkumpul lalu menyepakati bolehnya riba untuk meningkatkan kondisi perekonomian; atau menyepakati bolehnya lokalisasi perzinaan dengan dalih agar zina tidak menyebar luas di tengah masyarakat; atau menyepakati penghapusan puasa Ramadhan agar dapat meningkatkan produktivitas kerja; maka seluruh kesepakatan ini batil dan tidak ada nilainya sama sekali dalam Islam.

Pelaksanaan perintah dan larangan Allah SWT dalam hukum syara’ tersebut, membutuhkan suatu kekuasaan untuk melaksanakannya. Sehingga Islam menetapkan kekuasaan itu ada di tangan umat Islam. Artinya, umat memiliki hak memilih penguasa, agar penguasa itu dapat menegakkan pelaksanaan perintah dan larangan Allah atas umat. Bukan untuk menerapkan peraturan yang dibuat rakyat sebagaimana dalam demokrasi.


Islam memandang kebebasan yang diagungkan demokrasi sekuler adalah batil. Kebebasan beragama membolehkan siapa pun memilih untuk memeluk atau meninggalkan agamanya. Sementara Islam memang tidak memaksa seseorang masuk agama Islam. Tapi Islam mengharamkan seorang muslim untuk meninggalkan akidah Islam. Siapa saja yang murtad dari Islam akan diberi tempo untuk bertobat selama tiga hari. Jika tidak kembali, dia akan dibunuh, disita hartanya, dan dipaksa diceraikan dari istrinya (jika istrinya muslim). Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa saja yang mengganti agamanya, maka bunuhlah.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dalam kebebasan berpendapat, Islam memiliki pandangan yang khas. Yaitu seseorang tidak boleh bebas berpendapat sekehendaknya kecuali yang dilandaskan pada dalil-dalil syari’at.  Islam mengharuskan  kaum muslim untuk menyatakan kebenaran sesuai dalil syari’at di mana saja dan kapan saja.

Dalam hal kebebasan kepemilikan, sistem sekuler memperbolehkan individu memiliki dan mengembangkan harta dengan sarana dan cara apa pun, sekalipun haram. Hal ini bertentangan dengan Islam. Syar’iat Islam sudah memiliki aturan yang khas terkait kepemilikan. Dalam Islam terdapat kepemilikan individu, umum dan negara. Untuk kepemilikan individu, perolehan dan pengembangannya harus terikat pada hukum syara’. Halal dan haram menjadi standarnya. Untuk kepemilikan umum (seperti sumber daya alam), tidak diperbolehkan individu untuk menguasai dan mengelolanya. Hukum syara’ memberikan amanah untuk negara mengelolanya dan hasilnya dikembalikan lagi untuk kesejahteraan rakyat. Pun sama dengan kepemilikan negara, sepenuhnya dikelola oleh negara untuk pemenuhan kebutuhan negara. Artinya  seluruh kepemilikan diatur dan dibatasi dengan hukum syari’at yang tidak boleh dilanggar siapa pun.

Kebebasan bertingkah laku dalam demokrasi sekuler adalah kebebasan tanpa batasan dan panduan nilai-nilai ruhiah, akhlak, kemanusiaan, dan sebagainya. Kebebasan ini telah mengantarkan masyarakat Barat menjadi masyarakat yang individunya hidup sebebas-bebasnya. Bahkan tingkah lakunya lebih rendah dari hewan. Islam menentang keras kebebasan seperti ini. Semua perbuatan seorang muslim wajib terikat dengan perintah dan larangan Allah SWT. Karena dalam Islam, setiap perbuatan manusia akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT di yaumil akhir. Sesuai dengan kaidah hukum syara’ yang menyatakan : “Hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum Allah”. Dan firman Allah SWT : “Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al Baqarah ayat 281) 

Jelaslah demokrasi sekuler adalah sistem kufur dan bertentangan secara diametral dengan Islam. Sehingga haram bagi umat Islam mengambil, menerapkan, apalagi menyebarluaskannya. Cukup bagi muslim menjadikan syari’at Islam menjadi tuntunannya dan menerapkannya secara kaffah dalam naungan khilafah. Karena kaum muslim yang beriman dan bertaqwa hanya menjadikan tuntunan dari Allah SWT dan RasulNya sebagai pegangan hidupnya. 

Khilafah adalah perintah dari Sang Khaliq. Siapa pun yang menentangnya, maka ia sedang dan telah menentang Allah, Sang Penguasa Langit dan Bumi. Khilafah adalah ajaran Islam, ajaran Rasulullah SAW. Islam telah membuktikan dalam kurun waktu yang sangat panjang (1300 tahun), sistem Khilafah telah membawa kepemimpinan yang adil, berkah dan membawa kesejahteraan. Tidak hanya bagi muslim tapi juga non muslim. Karena memang Islam adalah rahmatan lil ‘alamiin. Sudah sepatutnya kaum muslim mewaspadai rencana busuk Barat dan kaki tangannya dalam menjauhkan umat dari ideologi Islam, apa pun bentuk dan namanya. Wallahu a’lam bishshawab.