-->

Bebas Hutang Dengan Sistem Khilafah

Oleh: Yulianti, Amd.Keb. (Aktivis Muslimah Belitung)

Penamabda.com - Dikutip dari kompas.tv, utang Indonesia lagi-lagi bertambah. Jumlahnya cukup besar dalam waktu yang relatif berdekatan yaitu kurang dari dua minggu. Totalnya utang baru Indonesia yakni bertambah sebesar lebih dari Rp 24,5 triliun. Utang baru tersebut merupakan kategori pinjaman bilateral. 

Utang luar negeri yang tadinya berada pada level di bawah seribuan triliun rupiah, kini sudah nyaris menyentuh Rp 6.000 triliun per Oktober 2020. Paparan Bank Dunia tampaknya relevan dengan kondisi utang Indonesia. Dari data Bank Indonesia (BI), utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Oktober 2020 tercatat 413,4 miliar dolar AS atau setara Rp 5.877 triliun.(Republika).

Utang sendiri dalam syariat islam boleh hukumnya, selama dilakukan tanpa melibatkan riba. Akan tetapi, jika berbicara tentang utang luar negeri, tentu tidak bisa dipisahkan dari politik luar negeri. Karena ia merupakan kebijakan suatu negara, seharusnya suatu negara memperhatikan kedaulatan negaranya atas semua kebijakan yang dilakukannya. Sehingga, melonjaknya utang luar negeri Indonesia bukanlah hal yang sepantasnya dibanggakan. Karena hal ini menunjukkan kegagalan pemerintah mengelola SDA dan kekayaan negeri. Sebab, sesungguhnya Indonesia sendiri memiliki jutaan kekayaan alam. Contohnya minerba, migas, hasil laut, hasil hutan dan sebagainya. Jumlahnya pun juga sangat melimpah.

Kekayaan alam ini adalah harta kepemilikan umum yang perlu dikelola untuk kepentingan rakyat tanpa adanya campur tangan asing/swasta. Satu-satunya yang berhak untuk mengelolanya adalah negara. Namun, langkah ini tidak bisa dilakukan jika negara masih berada dalam jeratan kapitalisme yang menjadikan utang sebagai pondasi utama dalam pembangunan negeri.

Sebenarnya resesi yang diakibatkan oleh pandemi ini bisa diatasi tanpa adanya utang. Yaitu dengan menerapkan Islam di semua sendi kehidupan, yang diterapkan dalam naungan khilafah. Islam yang diterapkan dalam naungan khilafah menghadirkan solusi bukan hanya kuratif, tapi juga usaha preventif. Khilafah akan mengelola tiga pos pendapatan yang sangat besar. Tentu saja ini bukan bersumber dari pajak dan juga utang sebagaimana kondisi keuangan negara kapitalisme sekarang. Pos-pos tersebut meliputi:

1. Pos kepemilikan umum. Yaitu sumber daya alam yang melimpah di negri ini akan digolongkan menjadi kepemilikan umum, bukan milik negara. Sehingga negara tidak boleh memberikannya pada asing atau privatisasi. Negara hanya berhak mengelola dan hasilnya diperuntukan bagi kepentingan umat sepenuhnya. Hasilnya dalam bentuk biaya kesehatan, biaya pendidikan, dan lain-lain.

2. Pos Sedekah. Yaitu penyimpanan harta-harta zakat seperti zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, zakat ternak unta, sapi, dan kambing. Pos ini hanya didistribusikan pada delapan asnaf sesuai syariat. Skema pembiayaan ini menjadikan kas negara, yaitu baitulmal menjadi relatif stabil dan tidak mudah defisit.

3. Pos Fa’i dan Kharaj. Bagian ini menjadi tempat penyimpanan dan pengaturan arsip-arsip pendapatan negara. Termasuk di dalamnya harta yang tergolong fa’i bagi seluruh kaum muslim, dan pemasukan dari sektor pajak (dharibah) yang diwajibkan bagi kaum muslim ketika sumber-sumber pemasukan baitulmal tidak cukup.

Oleh karena itu, sudah semestinya kita kembali pada aturan yang dibuat Allah SWT. Sudah terbukti selama 14 abad lamanya khilafah menanungi umat muslim sehingga kegemilangan islam terasa hingga meliputi 2/3 dunia, yang tentu saja penduduknya bukan hanya muslim saja, namun termasuk nonmuslim. Seperti pada masa kekuasaan Khalifah Harun Ar-Rasyid, yang kesejahteraan rakyatnya begitu terasa. Pada saat itu sangat sulit mencari orang yang diberikan zakat, infak, dan sedekah. Karena APBN selalu surplus, hingga satu riwayat mengatakan surplusnya di atas 900 dinar. 

Begitulah islam mengatur manusia, tidak hanya muslim saja yang merasakan kesejahteraannya, tetapi seluruh makhluk di dunia bisa merasakan rahmat yang turun dari langit maupun bumi. Sehingga, janganlah kita melihat bahaya ledakan hutang yang terjadi, tetapi problematika ini seharusnya mendorong kita untuk segera mengganti sistem yang menyuburkan utang luar negri ini dengan sistem islam yang bisa membawa manusia kepada kesejahteraan di dunia maupun akhirat. Wallahu'alam bisshowab