-->

Menilik Kesejahteraan di Negeri Kaya Raya

Oleh: Ummu Athifa
(Ibu Rumah Tangga, Penulis)

Penamabda.com - Negeri indah nan elok. Beragam budaya dan bahasa menyatu tanpa batas. Ramah tamah penduduknya menjadikan disegani para wisatawan. Panorama alam yang menawan selalu menjadi daya tarik mengobati kerinduan. Iya, itulah Indonesia. 

Indonesia ditempati hampir 268 juta jiwa dari Sabang hingga Merauke. Kebanyakan penghasilannya menjadi petani dan nelayan. Tak banyak yang menjadi pengusaha ataupun pegawai negeri (PNS). Kehidupan sederhana rakyatnya amat berbeda jauh dengan kekayaannya. 

Sepanjang tahun ini, rakyat masih dibebankan dengan sejumlah kebijakan dari pemerintah. Berharap sejahtera kehidupannya, tetapi malahan sebaliknya. Rakyat semakin terpuruk dan terjerat kemiskinan. 

Inilah beberapa kebijakan yang diduga membuat rakyat menjerit. Bulan Juni lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan adanya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dimuat di dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016. Adanya program ini bermanfaat untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan, beserta hasil penyimpanannya setelah masa kepesertaan berakhir (talenta.co,19/06/20). 

Nyatanya, Tapera ini diambil langsung dari gaji para pegawai. Dikarenakan kepesertaannya dimulai dari aparatur sipil negara (ASN), pekerja BUMN, terakhir pekerja swasta. Tentu, ini akan semakin mengurangi hak karyawannya secara tidak langsung. 

Selain itu, dari sisi kesehatan, rakyat amat dibebankan dengan iuran BPJS yang naik. Mulai 1 Juli 2020, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, iuran naik hampir dua kali lipat dari aturan sebelumnya. Yaitu sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III. Maka tak heran banyak rakyat yang meminta untuk diturunkan kelasnya, karena tak sanggup membayarnya (cnbcindonesia.com,17/09/20). 

Terakhir yang lebih menyakitkan hati rakyat adalah disahkannya UU Omnibus Law (UU Ciptaker) pada bulan Oktober lalu. Buruh turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya, namun tak berguna apapun. Pengesahan pun tetap dilakukan oleh presiden. 

Menurut Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, adanya UU Cipta Kerja berharap dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, menyederhanakan persyaratan investasi, melakukan reformasi pajak, serta mendorong perdagangan internasional.  Selain itu, dapat menciptakan bisnis yang lebih baik di Indonesia, agar pendirian usaha menjadi semakin mudah dan pada akhirnya akan membuka lapangan pekerjaan (tempo.co, 01/12/20). 

Itulah aturan yang tengah dan sedang dijalani rakyat Indonesia. Adanya kebijakan tak sedikitpun berpihak kepada rakyat. Semua terjadi hanya demi kepentingan para pemilik modal. Tak memperdulikan jeritan nasib rakyatnya. Padahal saat akan berkuasa suara rakyat amat sangat dibutuhkan. 

Sayangnya, sistem yang dilakoni negeri ini masih berpijak pada demokrasi. Asas yang selalu mengagungkan kebebasan individu dan kepemilikan tentu menguntungkan bagi penguasa. Maka, sangatlah penting untuk meninggalkan aturan yang mencengkram rakyat kecil.  

Berbeda dengan sistem pemerintahan dalam Islam. Kebutuhan rakyat amat sangat diperhatikan. Kesejahteraannya menjadi nomor satu bagi negara. Dikarenakan penerapan hukum Islam berdasarkan akidah secara totalitas. Selain itu, bertujuan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam. 

Seperti contohnya, hukum Islam tentang pembagian kepemilikan (al-milkiyah), pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fi al-milkiyah) dan distribusi kekayaan kepada masyarakat (tauzi’ al-tsarwah baina al-nas) melalui mekanisme syariah, mampu menjamin terwujudnya keadilan sekaligus kesejahteraan ekonomi setiap individu rakyatnya. 

Kemudian, di bidang kesehatan, disiapkan tenaga kesehatan sesuau kompetensinya. Dokter Kekhalifahan menguji setiap tabib agar mereka hanya mengobati sesuai dengan pendidikan atau keahliannya. Mereka harus diperankan sebagai konsultan kesehatan dan bukan orang yang sok mampu mengatasi segala penyakit. Ini adalah sisi hulu untuk mencegah penyakit sehingga beban sisi hilir dalam pengobatan jauh lebih ringan.

Maka dari itu, keadilan dan kesejahteraan pada aturan Islam terletak pada penerapan berbagai kebijakan oleh negara untuk menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) setiap individu masyarakat secara keseluruhan. Seyogianya, negeri ini sudah saatnya kembali kepada aturan Islam yang akan mendatangkan kesejahteraan bagi rakyatnya. 

Wallahu'alam bi shawab