-->

Korupsi Menjadi-jadi, Masihkah Percaya Sistem Ilusi?

Oleh :Indah Yuliatik

Penamabda.com - Diakhir tahun 2020 masyarakat Indonesia dikejutkan dengan ditangkapnya beberapa menteri negara oleh KPK. Ditengah pandemi yang belum usai, ternyata tidak membuat nurani pejabat negeri berhenti mencari keuntungan dalam jabatannya. Hal inilah yang membuat moral bangsa menjadi sesuatu yang terkesan murah. Sehingga mendorong lembaga-lembaga khusus membuat penilaian terhadap kinerja lembaga-lembaga negara, baik daerah maupun pusat.

Dikutip dari laman berita daerah Ponorogo.go.id, 27 Nopember 2020. Salah satu kabupaten di Jawa Timur yang masuk Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah Kabupaten Ponorogo. Penilaian tersebut dilakukan oleh  tim penilaian nasional Kemenpan-RB. Kabupaten Ponorogo masuk dalam 7 wilayah, diantaranya yang masuk penilaian lapangan Nasional WBK yaitu Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

Menurut Plt Kepala Dinas DPMPTSP Sapto Djatmiko,  kegiatan hari ini merupakan penilaian dari tim nasional, pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi. Sebelum masuk ke tahap ini, dinasnya sudah melalui beberapa tahapan-tahapan yang sudah diatur oleh Kemenpan-RB. Zona Integritas ini merupakan suatu kegiatan dari Kemenpan-RB, untuk menilai beberapa instansi di Jatim menuju WBK, dan terpilihlah Kabupaten Ponorogo melalui DPMPTSP mewakili Jatim secara Nasional.

Jawa Timur patut berbangga dengan masuknya kabupaten Ponorogo menjadi salah satu Kabupaten yang bebas dari Korupsi (WBK). Hal ini merupakan sebuah prestasi. Ponorogo juga getol menerapkan program Zero Integritas Wilayah Bebas Korupsi. Harapannya keberhasilan WBK tidak hanya pada dinas tertentu saja. Namun, dapat dilaksanakan dinas yang lain. Masyarakat menginginkan Indonesia terbebas dari Korupsi.

Pemberantasan korupsi sejatinya tidak untuk mengejar perlombaan semata. Jika terjebak pada perlombaan saja maka akan sia-sia upaya yang dilakukan. Korupsi mulai menggurita baik di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, level kelas kakap sampai level kelas teri. Hal ini membuat kesedihan bagi masyarakat. Ditengah kehidupan yang sulit, harus menyaksikan pejabat negeri korupsi. Pemberantasan korupsi tidak hanya sebatas ceremonial semata atau sekedar jargon yang menghiasi papan reklame dan iklan media massa. Bukti nyata inilah yang diharapkan semua masyarakat. Memberantas korupsi dari akar penyebab korupsi hingga solusi fundamental.

Akar penyebab korupsi tidak hanya sekedar individu pelaku saja, namun lingkungan yang mengkondisikan korupsi subur. Kesempatan, peluang dan keadaan yang menjadikan korupsi merajalela. Lingkungan inilah yang disebut sistem, sistem aturan kehidupan rusak yang membuat manusia berubah menjadi iblis. Mengambil ucapan dari Profesor Mahfud MD "malaikat pun bisa menjadi iblis bila di sistem demokrasi". Suap tidak lagi menjadi rahasia umum di sistem demokrasi. Akar masalah utama terletak pada sistem demokrasi yang diambil oleh negara ini.

Solusi yang terbaik dapat dilakukan dengan beberapa langkah. Pertama, membuah sistem sekuler demokrasi yang merupakan akar masalah utama. Kedua, mengganti dengan sistem terbaik yang berasal dari aturan pencipta. Ketiga, menerapkan sistem Islam dalam seluruha lini kehidupan. Otomatis, tidak hanya korupsi saja yang dapat diatasi namun seluruh permasalahan dalam kehidupan dapat terselesaikan.

Islam mengharapkan praktik-praktik suap menyuap jabatan, money politic disaat pemilu dan lainnya. Pemimpin masyarakat dipilih berdasarkan kemampuannya dalam memimpin, bukan berdasarkan banyaknya uang yang dimilikinya. Pemimpin yang baik akansadsr bahwa jabatan merupakan amanah yang akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT.

Dari Ibnu Umar RA dari Nabi SAW sesunggguhnya bersabda: sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin atas anggota keluarganya dan akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang isteri adalah pemimpin atas rumah tangga dan anak-anaknya dan akan ditanya perihal tanggungjawabnya. Seorang pembantu rumah tangga adalah bertugas memelihara barang milik majikannya dan akan ditanya atas pertanggung jawabannya. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya atas pertanggungjawabannya (HR. Muslim).

Aturan-aturan yang diterapkan pemimpin tentu bukan aturan yang berlandaskan hawa nafsu manusia. Aturan tersebut bersumber dari pencipta manusia yaitu Allah SWT. Sehingga praktik-praktik suap dapat diputus, kapitalisme dapat dibabat habis. Tidak ada sistem yang dapat melakukan ini kecuali sistem Islam dalam naungang Daulah Khilafah.

Daulah Khilafah mengatur hukuman ta'zir bagi koruptor, bergantung hakim dan Khalifah memutuskan hukuman. Cambuk, penjara atau hukuman mati. Hal ini tergantung dari besarnya kerusakan dan kesalahan yang di timbulkan. Hukuman ini akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memberikan pelajaran bagi siapapun yang mencoba korupsi. Tidak ada pemakluman dalam sistem Daulah Islam seperti sistem sekarang.