-->

Saat Corona, Masih Amankah Sekolah Tatap Muka?

Oleh: Rindoe Arrayah

Penamabda.com - Kasus positif corona di Indonesi hingga kini, kian hari tidak menunjukkan penurunan. Justru, semakin mengalami peningkatan. Pemerintah juga sudah menerapkan beberapa kebijakan, meskipun lamban. Kebijakan yang diterapkan dalam penanganan kasus corona selalu gonta-ganti. Hal ini, mengakibatkan rakyat merasa kebingungan untuk mengambil sikap dalam menghadapi wabah yang terjadi.

Tak pelak, kebijakan pemerintah di saat wabah juga merambah dalam dunia pendidikan. Tidak jauh berbeda, kebijakan yang dikeluarkan pun seringkali berganti. Membuat para siswa beserta orang tuanya kebingungan menghadapinya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim telah mengizinkan kegiatan belajar tatap muka mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 di 1 Januari 2021. Di mana kewenangan ini diberikan kepada 3 pihak yaitu pemerintah daerah, kantor wilayah dan komite sekolah.

Menanggapi rencana pembelajaran tatap muka ini, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti menyebutkan bahwa KPAI sudah berkoordiansi dengan Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes hingga Gugus Tugas Dana dan menyampaikan hasil pengawasan terhadap 48 sekolah di 21 kabupaten/kota terkait kesiapan pembukaan sekolah menghasilkan kesimpulan bahwa 87% sekolah belum siap (cnbcindonesia.com, 23/11/2020).

Jika melihat data di atas, sebenarnya kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud terkait sekolah tatap muka berseberangan dengan fakta di lapangan yang disampaikan pihak KPAI. Di mana, 87% sekolah belum siap untuk melakukan tatap muka. Namun, mengapa terkesan dipaksakan?

Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi manusia. Namun, di saat terjadi pandemi yang telah memakan banyak korban serta belum ada kepastian hingga kapan akan berakhir, keputusan yang diambil oleh pemerintah saat ini justru bisa mendholimi para generasi.

Bagaimanapun juga, pelaksanaan pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kurikulum yang diterapkan. Hal ini juga berkaitan dengan ideologi serta kebijakan politik di suatu negara. Keberadaan sistem kapitalis-sekular yang diadopsi oleh negeri ini tentunya lebih mengedepankan kepentingan para kapitalis yang senantiasa berusaha untuk menjadikan kapitalisasi dan sekularisasi di semua lini kehidupan, termasuk di bidang pendidikan. Tidak mengherankan, jika seringkali terjadi pergantian kurikulum yang membingungkan bagi siswa dan orang tua.

Melihat buramnya fakta pendidikan saat ini, yang dibutuhkan oleh rakyat adalah kurikulum shahih yang bisa mewujudkan pendidikan shahih, baik pada situasi pandemi maupun bukan. Yang membedakan hanyalah teknis pelaksanaannya saja. Adapun asas, tujuan, metode, dan konten dasarnya tetap. Inilah yang dihadirkan sistem pendidikan Khilafah dengan kurikulumnya.

Asas yang digunakan dalam kurikulum pendidikan Khilafah adalah aqidah Islam dengan tujuan membentuk kepribadian Islam serta membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan (tsaqafah Islam maupun ilmu kehidupan), sehingga mampu menyelesaikan tantangan kehidupan.

Kurikulum yang shahih ini akan banyak melahirkan sumber daya manusia yang tangguh dalam menghadapi tantangan, semisal pandemi. Mereka tidak hanya semangat untuk berjuang mencari jalan keluar sesuai syariat. Namun, mereka juga amanah dalam menjalankan hukum Allah saat mengatasi wabah.

Dalam Khilafah, kurikulum yang diterapkan berlaku sama bagi semua jenis jenjang. Teknis pelaksanaannya akan menyesuaikan kondisi yang terjadi. Bagi daerah yang sedang diisolasi, pendidikan akan tetap berjalan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ada, yaitu via daring. Pemerintah pun bertanggung jawab atas biaya daring dengan memberikan pulsa gratis, perlengkapan daring seperti laptop maupun hp diberikan secara gratis atas semua elemen maayarakat tak memandang kaya maupun miskin. Sehingga, pembelajaran bisa menyentuh di semua lapisan masyarakat, baik di wilayah yang diisolasi maupun yang tidak. Kematangan kurikulum yang dimiliki Khilafah menjadikannya tangguh digunakan dalam kondisi apapun. Di saat pandemi, maka asas dan tujuan serta metode tidak akan berubah. Hanya saja, konten rinciannya akan disesuaikan.

Standar keberhasilan pendidikan bukanlah besarnya nilai yang dicapai, namun perilaku dan kemampuan siswa dalam memahami ilmu untuk diamalkan. Untuk itu, guru harus mampu menggambarkan fakta (ilmu yang disampaikan) kepada siswa, yakni proses penerimaan yang disertai proses berpikir (talqiyan fikriyan) yang berhasil memengaruhi perilaku.

Keunggulan sistem pendidikan Islam sudah tidak diragukan lagi. Terbukti, dalam kurun waktu tiga belas abad lamanya saat Islam berjaya telah berhasil mencetak generasi yang ahli di berbagai bidang, serta tetap memiliki keimanan yang tinggi. Kita tentunya merindukan suasana seperti itu akan kembali, yaitu tegaknya kekhilafahan yang akan mengantarkan para generasi dalam rengkuhan atmosfer Islam.

Untuk itu, janganlah kita ragu untuk senantiasa istiqomah di jalan dakwah demi memperjuangkan tegaknya kembali Khilafah yang akan menerapakan syariah agar terwujud hidup berkah. 

Wallahu a’alam bishshowab.