-->

Stop Kekerasan terhadap Anak, Butuh Islam sebagai Solusi


Penamabda.com - Kasus kekerasan anak masih sangat tinggi. Bisa jadi jumlah kekerasan real di lapangan dimungkinkan lebih banyak karena banyak yang tidak dilaporkan. Tentu kondisi ini sangat memprihatinkan. Sehingga perlu adanya upaya yang nyata dalam mengatasi persoalan ini. 

Sebagaimana pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur Andrianto, ada sekitar 1.358 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur. Hal ini tercatat hingga 2 November 2020.(republika.co.id/03/11/2020)

Hal ini sama dengan yang terjadi di Bantul, tahun 2019 jumlah laporan masuk kepada  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tercatat ada 155 kasus. Sedangkan ditahun 2020, yang baru dihitung sampai Oktober jumlah kasus tembus angka 120 kasus terlapor.(jogja.suara.com/08/11/2020)

Kekerasan terhadap anak sebenarnya efek dari abainya negara dalam mensejahterakan rakyatnya. Kebijakan yang mereka ambil hanyalah menguntungkan para korporasi yakni swasta asing/investor asing. Hal ini dilihat dari loyalnya penguasa pada swasta dengan memberikan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik rakyat. Sehingga tidak ada serapan tenaga kerja lokal akibat terikat perjanjian perjanjian dengan investor asing. Sementara di sisi lain negara enggan untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya sendiri. 

Dimasa Pandemi ini banyak masyarakat yang menjerit akibat beban ekonomi. Banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), orang tua dililit hutang, kebutuhan daring dan beban ekonomi yang lain, sehingga menyebabkan para orang tua membanting tulang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena beban ekonomi inilah yang menyebabkan orang tua menjadi stres lalu melampiaskannya pada anak.

Selain beban ekonomi,  kekerasan terhadap anak bisa karena tontonan yang tidak layak. Anak akan menjadikan tontonan menjadi tuntunan. Apalagi di masa pandemi seperti ini, anak akan menghabiskan waktunya untuk nonton.

Janji-janji negara dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 b ayat 2 yakni "Jaminan negara bagi setiap anak berhak atas berlangsungnya hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi" hanyalah tulisan di atas kertas saja, tanpa implementasi. UUD 45 terkait perlindungan anak ternyata tidak mampu untuk menjadi payung hukum bagi anak.

Solusi yang diberikan negara tidak menyentuh akar masalah, sehingga kasus kekerasan terhadap anak terus bertambah. Umat butuh solusi dalam masalah ini, solusinya hanya pada Islam. Hanya Islamlah yang mampu menyelesaikan masalah kekerasan terhadap anak, sebab Islam merupakan agama dan juga peraturan hidup dari Allah yang menciptakan alam semesta, manusia dan kehidupan. 

Islam memiliki solusi tuntas dalam menyelesaikan masalah kekerasan terhadap anak. Masalah kekerasan terhadap anak tidak hanya tanggung jawab individu atau keluarga saja. Tetapi juga tanggung jawab masyarakat dan nagara. Negara memiliki beban sebagai pelindung dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyat, termasuk anak.

Negara berkewajiban menjamin keselamatan anak, sebagaimna sabda Rasulullah "Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. "(HR. Al Bukhari, Muslim)

Negara mempunyai peranan penting dalam melindungi anak-anak dari kejahatan. Mekanisme perlindungan dilakukan secara sistemik, melalui penerapan berbagai aturan, yaitu:

Penerapan sistem ekonomi Islam

Tugas pokok perempuan dalam Islam adalah sebagai ibu dan pengatur rumah. Dengan tugas tersebut seorang ibu bisa fokus untuk mendidik anak dan menjaganya. Sementara tugas laki-laki adalah pencari nafkah untuk keluarganya.

Terpenuhinya kebutuhan dasar merupakan masalah asasi manusia. Karenanya, Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja  bagi laki-laki untuk menafkahi keluarganya. Sehingga tidak ada anak yang terlantar, orang tua tidak tress karena ekonomi dan ibu bisa fokus pada fungsinya,  karena tidak dibebani tanggung jawab nafkah.

Pengaturan media massa

Berita dan informasi yang disampaikan media hanya berupa konten-konten yang mendorong ketakwaan dan ketaatan. Apapun yang melemahkan iman dan mendorong kemaksiatan akan dilarang keras. 

Penerapan sistem pendidikan

Negara wajib menerapkan kurikulum pendidikan berdasarkan aqidah Islam, yang akan melahirkan individu bertakwa. Ketakwaan akan menjaga individu dari kemaksiatan. Sehingga seorang ibu akan menjalankan amanahnya untuk mendidik anak-anak, serta mengantarkan mereka menuju ke kedewasaan

Penerapan sistem sosial

Negara wajib menerapkan sistem sosial yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan sesuai dengan hukum syara'. Diantaranya perempuan wajib menutup aurat, dilarang mengeksplorasi seksual, larangan memperlihatkan dan berperilaku pornografi dan pornoaksi. Sehingga dari sini tidak akan muncul pemerkosaan, penjabulan dan kekerasan terhadap anak.

Penerapan sistem sanksi

Negara wajib menjatuhkan hukum dengan tegas bagi siapa saja pelaku kemaksiatan tanpa belas kasihan. Hukum yang tegas akan membuat jera pelaku kejahatan dan akan mencegah orang lain untuk melakukan kemaksiatan.

Masyarakat Islam wajib berperan melindungi anak-anak dari kekerasan, sekaligus melakukan amar ma'ruf nahiy munkar. Masyarakat tidak akan membiarkan kemaksiatan terjadi di sekitar mereka. Jika terjadi kemaksiatan, maka mereka akan mencegahnya atau melaporkan pada pihak yang berwenang. 

Masyarakat harus mengontrol jalannya pemerintahan, jika negara abai dalam kewajibannya, maka rakyat akan mengingatkannya. 

Sudah seharusnya negara bertanggung jawab untuk menghilangkan penyebab utama kekerasan terhadap anak, yaitu diterapkannya sistem kapitalis. Masyarakat juga semestinya meminta pada negara untuk diterapkannya Islam secara kaffah dalam institusi khilafah. Hanya dengan sistem khilafahlah Islam ajan menjadi rahmat bagi seluruh alam, anak-anak pun akan tumbuh dan berkembang dalam keadaan aman, nyaman jauh dari bahaya kekerasan yang mengancam.

Waallahua'alam bhisowab

Oleh : Nayla Iskandar