-->

UU Cipta Kerja, Akankah rakyat celaka?

Oleh : Azzah Sri Labibah SPd
(Pengasuh Majelis Taklim Remaja Paciran Lamongan) 

Penamabda.com - Pandemi belum teratasi, rakyat harus mengalami kejadian yang menyayat hati karena  pemerintah menghadiahi  pengesahan UU Omnibus Law  secara tiba-tiba dan di tengah malam pula, kejadian ini mengundang protes keras dari berbagai pihak. Sebenarnya Ada apa dibalik pengesahan UU ini?

Saat rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020 yang lalu. Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menilai, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sudah sewenang-wenang dalam memimpin forum tersebut, “Kami tidak dikasih kesempatan untuk menyampaikan pandangan.” (suara.com, 6/10/2020)

Kejadian ini benar benar dzolim, masyarakat dari berbagai elemen sudah menolak RUU ini. Namun tidak digubris,ibarat  anjing menggonggong kafilah berlalu. Jika DPR merupakan wakil rakyat tapi tidak mendengarkan suara rakyat, sebenarnya DPR mewakili siapa? 

Meskipun dalih mereka untuk kemaslahatan masyarakat, namun kenyataannya UU ini loyal dalam memuluskan kepentingan pengusaha/korporat.

Karena adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, perusahaan asing yang sudah lama makan  kekayaan alam Indonesia makin leluasa masuk dan menguasai aset-aset berharga Indonesia.

Ada beberapa pasal yang sangat krusial yang membuka pintu masuk asing salah satunya ada di pasal 38, perubahan UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dalam UU Cipta Kerja ini memberi kemudahan bagi orang asing meski bukan pelaku usaha di KEK.

Bahkan memberikan fasilitas imigrasi dan keamanan bagi pendatang asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Kawasan Ekonomi Khusus. Padahal, di UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, fasilitas hanya diberikan pelaku usaha yang memiliki perizinan di KEK. Baik di bidang perindustrian ataupun perdagangan.

Dan di pasal 12 tersebut, UU Cipta Kerja ini telah menghapus ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal dengan persyaratan. Ketentuan tersebut selama ini melindungi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dari penguasaan usaha bermodal besar. Kini persyaratan itu dihapus, hilang sudah perlindungan untuk Usaha Kecil Menengah (UMKM), akibat hilangnya bidang usaha yang khusus dicadangkan bagi UMKM.

Sungguh Pasal-pasal tentang Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja ini sangat merugikan buruh Indonesia. Padahal dari namanya saja, UU ini untuk menciptakan lapangan kerja, tapi lapangan kerja untuk siapa sebenarnya?

Beberapa kritik UU cipta kerja ini diantaranya adalah terkait uang pesangon, penetapan berdasarkan UMP saja dan menghilangkan UMK, upah buruh persatuan kerja (bisa per jam), hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah UMP, outsourcing dengan kontrak seumur hidup, aturan PHK, terkait jaminan sosial dan kesejahteraan, tenaga kasar asing bebas masuk, termasuk terkait ketetapan cuti, libur dan istirahat.

Inilah gambaran sistem kapitalis, semua aktifitas bertujuan mendapatkan materi sebanyak banyak nya tanpa memandang benar dan tidaknya sehingga wajar masalah ketenagakerjaan saat ini semakin rumit. Dalam Islam, hubungan buruh dan majikan adalah terikat dengan akad-akad tertentu dan sesuai keridhoan. Nilai upah sesuai dengan kesepakatan berdasarkan kompetensi buruh. Adapun jaminan kehidupan buruh menjadi tanggung jawab negara. Saat ini nasib buruh dibiarkan kepada masing-masing dan hidupnya dibebankan kepada perusahaan. Negara hanya membuat regulasi seperti penetapan UMR.

UU Omnibus Law juga merupakan aktifitas membahayakan rakyatnya dan ini hukumnya haram. 

Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak berbuat bahaya dan membahayakan orang lain.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340)

Menurut riwayat al-Hakim dan al-Baihaqi: “Barang siapa membahayakan orang lain, maka Allah akan membalas bahaya kepadanya dan barang siapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allah akan menyulitkannya.”

Namun di sistem kapitalis  ini kesejahteraan kaum buruh diserahkan kepada pengusaha, padahal itu seharusnya peran negara. Namun sekarang, perlindungan itu dicabut tanpa ada penggantinya. Katanya membuka lapangan kerja, tapi ternyata bukan untuk rakyatnya sendiri. Aset-aset negara dan kekayaan alam berpotensi dikuasai korporasi kapitalistik karena pengelolaannya dialihkan kepada lembaga. Masih berderet kebahayaan yang bisa ditimbulkan UU Cipta Kerja ini, entah apa yang akan tersisa untuk generasi bangsa berikutnya.

Oleh karena itu tak layak sampai saat ini kita masih berharap kesejahteraan pada sistem kapitalis ini, sudah saatnya campakkan sistem kapitalis dan kita ganti dengan sistem Islam. 

Wallahu A'lam bisshawab.