-->

Kesetaraan Upah Hanya Bisa Teratasi Dengan Khilafah

Oleh : Umi Rizkyi, Anggota Komunitas Setajam Pena

Penamabda.com - MuslimahNews.com Fokus _ Hari Internasinal Equal Pay Day/Hari Kesetaraan Upah Internasional untuk pertama kalinya diperingati pada 18/9/2020. Hal ini mendapat dukungan dari organisasi organisasi perburuhan internasional (ILO), UN Women dan Tha Organisation for Economic Coorporation and Development (OECD) yang mendirikan koalisi internasional untuk kesetaraan upah ( Equal Pay Internasional Coalition/EPIC ). Dengan tujuan mencapai upah yang setara antara perempuan dan laki-laki di mana pun.

EPIC juga melakukan dukungan kepada pemerintah, pengusaha, pekerja dan organisasi mereka untuk membuat kemajuan kongkrit dan koordinasi dengan tujuan menggunakan upah pekerja perempuan dengan laki-laki apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini.

Dengan adanya peringatan internasional ini menandakan bahwa komitmen PBB ( Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap hak asasi manusia dan melawan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.

Secara global kesenjangan upah ini berdasarkan gender baerada pada angka 16%, artinya pekerja perempuan mendapatkan rata-rata 84% dengan penghasilan laki-laki. Maka dari itu, hal yang wajar jika ada konsekuensi negatif yang harus ditanggung secara nyata dalam kehidupan sehari-hari perempuan dan keluarga. Apalagi diperparah dan didukung dengan krisis karena pandemi Covid-19.

Perkiraan 96 juta orang masuk ke dalam kemiskinan ekstrim pada tahun 2021 sehingga total perempuan yang hidup dengan USD 1,9 per hari menjadi 435 juta. Dengan adanya berita global tersebut, Indonesia juga tidak meninggalkan latahnya dengan mengikuti peringatan hari upah internasional. Angka gaji perempuan menunjukkan 23% lebih rendah dari pada gaji laki-laki.

Walaupun dari segi pendidikan lebih tinggi pun, belum berhasil mempersempit kesenjangan upah gender perempuan. Menurut Menteri Keuangan ( Menkeu ), kurang dari 50% angkatan kerja perempuan bekerja sebagai profesional dan hanya 30% mereka menduduki posisi manajerial dan dibayar lebih rendah dari laki-laki.

Adapun hal-hal yang menjadi penyebab terjadinya kesenjangan upah dikarenakan ketidaksetaraa sistem... Perempuan lebih banyak di bidang perawatan hukuman dan keibuan perekrutan dan promosi jabatan dikriminalisasi.

Sejak berdirinya ILO upah setara belum bisa direalisasikan. Padahal telah disebutkan dalam konstitusi ILO sejak itu. kalo pun mengadopsi konvensi pertama tentang upah yang setara. Dengan tujuan untuk mewujudkan pengupahan yang sama antara perempuan dan laki-laki. Hal ini terjadi setelah perang dunia ke dua, ketika itu perempuan memasuki angkatan kerja massal dan memegang garis depan produksi dibanyak negara.

Adanya ketidaksetaraa upah ini merupakan bentuk diskriminasi yang jelas dan terukur di tempat kerja sehingga memunculkan dorongan untuk kesetaraan upah menjadi langkah pertama menuju kesetaraan gender. Begitupun Indonesia telah menandatangani konvensi ILO Nomor 100 lebih dari 60 tahun yang lalu, sejak 1958.

Kesetaraan upah merupakan target agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan yang mengakui hal itu sebagai kunci pertumbuhan inclusif dan pengurangan kemiskinan. Menurut laporan WEF dalam global Gap Report 2020, disebutkan dunia butuh 257 tahun untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam bidang ekonomi.

Dari data di atas, menunjukkan bahwa para pegiat gender meyakini, bahwa upah setara adalah bagian dari upaya untuk mensejahterakan perempuan. Padahal sesungguhnya hal itu hanyalah narasi menyesatkan, karena kesejahteraan perempuan sejatinya tidak akan terwujud dengan adanya upah setara.

Sebab, sesungguhnya upah setara adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan partisipasi penuh perempuan dalam dunia kerja. Hal ini tentunya akan mengganggu dan merusak peran kodrati perempuan sebagai istri yaitu sebagai pendidik generasi dan pengatur rumah tangga. Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Islam.

Boro-boro sejahtera yang didapat oleh perempuan, perempuan malah harus menanggung peran ganda dan keluarga pun terancam berantakan, luluh lantah bak tempat  diterjang tsunami kehidupan! Kesetaraan upah adalah janji palsu karena sesungguhnya hal itu justru menunjukkan perempuan dieksploitasi demi kepentingan pengusaha.

Sesungguhnya ini sangatlah berbeda, jika Islam diterapkan dalam institusi sebuah negara secara kaffah, yaitu khilafah. Maka nasib perempuan akan jauh berbeda, karena Islam mampu menjaga kemuliaan perempuan, sesuai dengan fitrah penciptaannya.

Di mana, tugas perempuan di dalam Islam adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga dalam keadaan sejahtera karena Islam memiliki berbagai mekanisme yang dapat menjamin nafkahnya. Selain itu perempuan tinggal bersama mahkramnya dalam sebuah keluarga yang dilandasi dengan keimanan dan ketakwaan dan juga didukung oleh masyarakat yang terjaga ketakwaannya.

Dengan begitu bukan berarti, Islam mengekang perempuan agar tetap di rumah saja tidak melakukan apapun. Hukum asal perempuan bekerja adalah mubah/boleh. Akan tetapi kerjanya perempuan adalah untuk mengamalkan ilmunya dan memberi manfaat pada umat. Bukan tuntutan untuk menanggung nafkah keluarga. Islam pun menghargai hasil kerja perempuan sebagaimana laki-laki, sesuai dengan keahliannya. Islam pun akan menjamin terpenuhinya hak perempuan dalam berbagai bidang kehidupan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Sungguh suatu perwujudan kesejahteraan perempuan yang nyata hanay dapat diraih dengan diterapkannya aturan Islam dalam institusi sebuah negara. Dialah tidak lain dan tidak bukan adalah khilafah Islamiyyah. Kita sebagai ibu, istri dan anak perempuan tentunya rindu akan kesejahteraan itu. Di mana kemuliaan perempuan bisa dirasakan dan dijaga. Kini saatnya kita untuk memperjuangkan Islam, agar Islam tidak sebatas amal ibadah ritual saja, tetapi juga sebuah aturan yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ini akan terwujud jika sebuah negara menerapkan Islam secara kaffah. 

Allahua'lam bishowab.