-->

Islam Menjamin Hak Muhasabah Kepada Penguasa

Oleh : Firda Umayah

Penamabda.com - Aksi penolakan UU Ciptaker yang dilakukan kaum mahasiswa mendapatkan respon negatif dari pemerintah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan mahasiswa untuk tidak ikut aksi demo Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja resmi (tasikmalaya.pikiran-rakyat.com/11/10/2020). 

Pemerintah mengklaim mengetahui siapa dalang yang menggerakkan demo besar-besaran sejak kemarin. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV seperti dikutip Kamis 8 Oktober 2020 (finance.detik.com/08/10/2020).

Respon pemerintah seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak memberikan kesempatan koreksi (muhasabah) rakyat terhadap kebijakan pemerintah. Padahal memberikan koreksi merupakan salah satu hak warga negara yang harus dijamin negara. Jika hal ini terus terjadi, maka tidak menutup kemungkinan negara ini akan menjadi negara tangan besi. Na'udzubillah. 

Padahal, Islam sebagai agama yang memiliki pandangan hidup disegala aspek kehidupan menjamin adanya muhasabah (koreksi) kepada penguasa. Hal itu pernah terjadi dalam masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin. Pada masa kepemimpinan Khalifah Umar Bin Khattab. Dimana seorang perempuan menyampaikan koreksi terhadap pidato beliau ra terhadap ketentuan mahar. Kisah ini diambil dari kitab tafsir Ad Durrul Mantsur fi Tafsiril Ma’tsur karya Syeikh Jalaluddin As Suyuthi.

Adanya koreksi kebijakan penguasa tidak hanya dapat diberikan oleh warga negara secara langsung. Namun dalam sistem pemerintahan Islam, terdapat pula wadah untuk melakukan muhasabah ini guna mendapatkan solusi atas perkara yang diperdebatkan. Dalam negara Islam terhadap majelis umat yang merupakan bagian dari tokoh umat sebagai representasi kehadiran umat. Terdapat pula mahkamah mazhalim lembaga yang berisikan para ulama faqih fiddin yang adil untuk memutuskan perkara kezaliman penguasa terhadap rakyatnya. 

Pemberian edukasi terhadap syariat Islam kepada seluruh warga negara juga harus diberikan oleh negara Islam. Hal ini agar seluruh muslim memiliki kepribadian Islam. Yaitu memiliki pola pikir dan pola sikap islami. Sehingga dapat memutuskan perkara dan bersikap terhadap segala hal sesuai dengan syariat Islam. Edukasi ini diberikan mulai dari tatanan keluarga, masyarakat dan negara.

Edukasi ini dilandaskan kepada aqidah Islam yaitu keimanan kepada Allah swt. Negara Islam juga harus menghindarkan dan menjauhkan paham-paham yang bertentangan dengan syariat Islam. Seperti sosialisme, kapitalisme, sekulerisme, liberalisme, feminisme, pluralisme, dan lain sebagainya. Islam juga mengajarkan bahwa muhasabah tidak hanya dilakukan ketika ada kezaliman saja. Tetapi, muhasabah harus tetap dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan penerapan syariat Islam. Serta dalam rangka menjalankan perintah amar ma'ruf nahi munkar.