-->

Kebakaran Kejagung Menghanguskan Kepercayaan Publik

Oleh : Irayanti S.AB
(Relawan Media)

Penamabda.com - "Belajar dari kesalahan". Itulah kalimat yang tepat untuk peristiwa kebakaran gedung kejaksaan agung (kejagung). Kebakaran ini bukan kali pertama terjadi. 

Pada Januari 1979, kebakaran pernah menghanguskan mayoritas sayap kanan gedung. Selain itu pada November 2003, dua kebakaran beruntun terjadi di kontrol panel listrik lantai dua dan lantai tiga gedung ini. Lalu terbaru yan membuat warganet heboh, selama tujuh jam lebih kantor Kejaksaan Agung yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dilalap si jago merah. Kejadian kebakaran diketahui sekitar jam 19.10 WIB tanggal 22 Agustus 2020, tepatnya di lantai enam gedung utama Kejaksaan Agung. 

Pengamat Intelijen dan Keamanan UI Stanislaus Riyanta Stanislaus melihat potensi sabotase dalam kebakaran di gedung utama kompleks Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) malam. Mengingat Kejagung tengah memproses berbagai kasus hukum besar di dalam negeri. 

Spekulasi dan Opini Publik

Api yang melalap gedung kejagung hampir sekitar 21 jam diduga berasal dari lantai enam gedung utama kantor korps Adhyaksa itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono mengungkapkan api lalu membesar dan menjalar ke bagian lantai empat dan lima. Akibatnya, gedung yang ditempati oleh sejumlah bagian di kejaksaan, seperti Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen beserta jajaran pun kini menjadi hangus.

Di lain sisi, pihak kejaksaan memastikan bahwa gedung yang terbakar bukan tempat penyimpanan berkas perkara. Kejaksaan Agung saat ini memang sedang melakukan investigasi terhadap sejumlah kasus-kasus besar di Indonesia. Misalnya, terkait dengan kasus TPPU Danareksa Sekuritas, PT.Asuransi Jiwasraya, importasi tekstil hingga kasus Djoko Tjandra (buronan tikus berdasi kelas kakap) kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Namun demikian, terkait penanganan perkara, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa berkas perkara terkait Djoko Tjandra dan jiwasraya aman tak terkena dampak kebakaran. 

Spekulasi dan opini publik mencuat bahwa adanya sabotase atas kebakaran yang menimpa kejagung. Wajar, jika ada spekulasi dan opini tersebut karena gedung kejagung yang notabenenya gedung pemerintahan yang memiliki peran penting malah terbakar begitu saja.. Masyarakat sekiranya perlu mengawal kasus ini dan pihak berwajib harus bersikap transparan dan adil jangan seperti kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan selaku penyidik KPK yang menangani kasus korupsi. Terlepas dari itu, Pengajar Teknik Sipil Konsentrasi Manajemen Proyek Konstruksi Universitas Pelita Harapan (UPH) Manlian Ronald A Simanjuntak mengatakan bahwa kebakaran itu menunjukkan bahwa terdapat kegagalan sistem keselamatan yang sangat fatal. 

Kegagalan Sistem

Indonesian Corruption Watch (ICW) pun meminta KPK ikut turun tangan mencari tahu penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. ICW mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab kebakaran apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu.

Kebakaran yang dahsyat dan lama ini patut dipertanyakan apakah menerapkan sistem pencegahan atau tidak. Misalnya, berupa alarm dan pemadam otomatis. Ternyata dikonfirmasi oleh Humas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Mulat Wijayanto menyatakan hydrant atau sistem pemadaman kebakaran yang ada di sekitar gedung kejagung tidak berfungsi dengan baik. Hal ini membuat pemadam kesulitan menghentikan kobaran api. 

Kebakaran kejagung menunjukkan kesalahan fatal sistem keselamatan gedung, yang setidaknya memiliki dua faktor utama yaitu kelaikan administrasi dan kelaikan teknis. Kegagalan itu, terlihat jelas karena sumber air tidak maksimal yang mana kondisi hidran gedung dan hidran halaman tidak berfungsi maksimal. Selain itu harus ada pula kelengkapan administrasi berupa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan. Kelengkapan administrasi ini memuat updated desain (arsitektur, struktur, ME, Utilitas,sistem proteksi kebakaran), penanggung jawab desain yang ditandatangani dengan tanda tangan pemilik IPTB yang berkontrak, serta SLF sebagai bukti operasional karya bangunan gedung. Sekelas gedung pemerintahan harusnya lebih layak daripada gedung swasta. 

Kebakaran yang terjadi di gedung milik pemerintah bisa menimbulkan dampak yang besar, bukan hanya sekedar kerugian materi tapi bisa jadi hilangnya dokumen-dokumen penting milik negara. Apalagi kasus tikus berdasi yang tak kunjung henti di negeri ini. Beginilah kurangnya pengawasan dan perhatian rezim kapitalisme. Sistem kapitalisme memang lemah dan tidak memiliki solusi untuk menuntaskan masalah tikus berdasi (baca : koruptor). Bahkan memungkinkan negara terkendali kapitalis baik segi aturan bahkan hukum. Jika kasus kejagung tidak terungkap maka bisa saja ada kerjasama  para kapitalis, penegak hukum dan rezim sebagai upaya menghentikan kasus besar dibalik gedung kejagung yang terbakar. 

Pembangunan dalam Sistem Islam

Membangun rumah tangga di atur oleh Islam, membangun bangunan pun Islam mengaturnya. Aturan islam adalah penyelesaian setiap permasalahan manusia yang datangnya dari Allah Subhana Wa Ta'ala yang Maha mengetahui. Dalam pandangan islam, merancang dan membangun suatu bangunan haruslah  memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat apalagi jika bangunan yang didirikan adalah bangunan umum atau milik pemerintah. 

Dalam Islam, konstruksi tidak hanya mengedepankan keindahan tetapi bangunan yang didirikan juga harus memperhatikan aspek kesehatan, kenyamanan dan keselamatan jiwa masyarakat. Semua itu berlangsung di atas kaidah-kaidah syariat. Jangan sampai demi keuntungan atau penyebab lain maka aspek keselamatan dan keamanan diabaikan.  Negara dalam membangun bangunan harus memperhatikan: pertama, alokasi dana yang tepat bukan asal membangun yang mana didukung oleh sistem ekonomi yang mandiri bukan dari pajak apalagi utang. Kedua, ada SDM dan teknologi berkualitas tentunya ini dipengaruhi oleh sistem pendidikan yang berkualitas dan ditunjang sistem ekonomi yang baik untuk membiayainya. Ketiga, adanya kontrol negara.

Jejak gemilangnya Islam mengatur pembangunan sebuah bangunan tercatat dalam sejarah peradaban Islam, semisal Mimar Sinan (1568-1574) adalah seorang arsitek utama kekhilafahan Ottoman. Dia merancang dan membangun 477 bangunan. Karyanya termasuk Masjid Selimiye di Edirne, Turki yang dibangun atas perintah Sultan Selim II dan memiliki menara paling tinggi dan paling tahan gempa di seluruh Turki. Maa Syaa Allah.

Dalam negara Islam, bukan saja kerennya perencanaan pembangunan tetapi penanganan terhadap korupsi pun dapat teratasi bahkan dicegah. Karena dalam negara Islam hukum bagi orang yang mencuri adalah potong tangan sehingga akan menjadi peringatan. Aturan dalam negara Islam karena berlandaskan aturan pencipta (hukum syara), maka permasalahan seperti kebakaran gedung kejagung yang menangani kasus besar akan dapat diselesaikan karena hukum Islam tidak memandang bulu.Kembali kepada aturan Islam memang memberi rahmat dan kemashalatan dan solusi segala masalah kehidupan. 

Wallahu a'lam bishowwab