-->

Solusi Gagal Lumbung Pangan Nasional

Oleh : Pahriah (Aktivis Muslimah) 

Penamabda.com - Presiden Jokowi secara khusus menunjuk Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto sebagai penanggung jawab proyek lumbung pangan nasional. Penugasan itu disampaikan saat kunjungan kerja Presiden di Kalimantan Tengah pada 9/7/2020. Presiden mengungkapkan bahwa urusan pertahanan bukan hanya Alutsista negara, tetapi juga ketahanan di bidang pangan.

Program food estate adalah konsep mewujudkan ketahanan pangan melalui integrasi pertanian, perkebunan, dan peternakan. Program tersebut akan menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Dimana, program ini dianggap sangat tepat dilakukan saat ini, untuk mengantisipasi kelangkaan pangan di masa pandemi. Hal ini sesuai peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) beberapa waktu lalu, bahwa krisis pangan akan melanda dunia.

Food estate ini direncanakan bertempat di Provinsi Kalimantan Tengah, meliputi Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. Jokowi menyatakan food estate yang akan dibangun pada tahap awal seluas 30 ribu ha. Lalu, dalam waktu satu setengah tahun atau maksimal dua tahun akan ditambah lagi lumbung padi seluas 148 ribu ha.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan proyek food estate atau lumbung pangan di Kalimantan Tengah selesai digarap pada 2022.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan dalam konferensi pers di kantor Kementerian PUPR (Jakarta, Jum'at 3/7) bahwa area pengembangan food estate seluas 164.598 ha tersebut berada di eks pengembangan lahan gambut era Presiden Soeharto. Dalam tahap awal, pemerintah akan menguji coba penanaman seluas 30 ribu ha yang akan dimulai pada musim tanam Oktober 2020-Maret 2021.

Proyek pengembangan lumbung pangan ini setidaknya melibatkan lima kementerian, yakni Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Desa PDTT dan Kementerian BUMN.

Namun, wacana ini menuai kritik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta melihat kembali rencana pembangunan lumbung pangan di pemerintahan periode-periode sebelumnya. Menurut pengamat pertanian sekaligus Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa mengatakan, proyek lumbung pangan selalu berujung pada kegagalan. 

Rencana mengembangkan food estate ini sebelumnya pernah dilakukan pemerintah sejak zaman masa pemerintahan Soeharto. Kala itu puluhan ribu transmigran didatangkan ke Pulau Kalimantan namun sebagian diantara mereka tidak tahan dan akhirnya kembali.

Kemudian pada masa SBY rencana mengembangkan food estate muncul lagi. Lahan seluas 100 ribu ha di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat dipilih menjadi lokasi yang dinilai potensial. Namun rencana tersebut kembali gagal. Tidak berhenti di situ, pada masa awal kepemimpinan Presiden Joko Widodo rencana food estate dengan pencetakan sawah di Merauke seluas 1,2 juta ha juga menemui kegagalan.

Menurutnya, membangun lumbung pangan di lahan jenis rawa di Kalteng tidaklah mudah apalagi dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah lebih mendorong program peningkatan kesejahteraan petani, dibandingkan mengeluarkan anggaran yang besar untuk membangun lumbung pangan.

Sementara, menurut pengamat pangan, Wibisono mengatakan rencana pembangunan ketahanan pangan di Kalimantan Tengah keliru dan belum bisa diterapkan untuk menciptakan ketahanan pangan nasional. 

Ia menilai struktur tanah di Jawa lebih cocok untuk pertanian ketimbang Kalimantan yang lebih banyak mengandung tanah gambut. Meski, Jokowi menegaskan lumbung pangan yang akan dibangun bukanlah tanah gambut, tapi tanah aluvial. 

Jadi, sudah seharus nya pemerintah belajar dari kegagalan masa lalu dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.

Solusi Ketahanan Pangan

Sebagai sebuah agama yang sempurna, Islam memiliki konsep dan visi dalam mewujudkan ketahanan pangan. Islam memandang pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang wajib dipenuhi per individu. Seorang pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah kelak bila ada satu saja dari rakyatnya yang menderita kelaparan.

Syariah Islam juga sangat menaruh perhatian pada upaya untuk meningkatkan produktivitas lahan. Dalam Islam, tanah-tanah mati yaitu tanah yang tidak tampak adanya bekas-bekas tanah itu diproduktifkan, bisa dihidupkan oleh siapa saja baik dengan cara memagarinya dengan maksud untuk memproduktifkannya atau menanaminya dan tanah itu menjadi milik orang yang menghidupkannya itu. Rasul bersabda; “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya”. (HR. Tirmidzi, Abu Dawud).

Selanjutnya, siapapun yang memiliki tanah baik dari menghidupkan tanah mati atau dari warisan, membeli, hibah, dsb, jika ia telantarkan tiga tahun berturut-turut maka hak kepemilikannya atas tanah itu hilang. Selanjutnya tanah yang ditelantarkan pemiliknya tiga tahun berturut-turut itu diambil oleh negara dan didistribusikan kepada individu rakyat yang mampu mengolahnya, tentu dengan memperhatikan keseimbangan ekonomi dan pemerataan secara adil.

Syariah Islam juga menjamin terlaksananya mekanisme pasar yang baik. Negara wajib menghilangkan dan memberantas berbagai distorsi pasar, seperti penimbunan, kanzul mal (QS at-Tawbah [9]: 34), riba, monopoli, dan penipuan. Negara juga harus menyediakan informasi ekonomi dan pasar serta membuka akses informasi itu untuk semua orang sehingga akan meminimalkan terjadinya informasi asimetris yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar mengambil keuntungan secara tidak benar.

Dari aspek manajemen rantai pasok pangan, kita dapat belajar dari Rasul saw yang pada saat itu sudah sangat konsen terhadap persoalan akurasi data produksi. Beliau mengangkat Hudzaifah ibn al-Yaman sebagai katib untuk mencatat hasil produksi Khaybar dan hasil produksi pertanian.

Sementara itu, kebijakan pengendalian harga dilakukan melalui mekanisme pasar dengan mengendalikan supply and demand bukan dengan kebijakan pematokan harga.

Praktek pengendalian suplai pernah dicontohkan oleh Umar bin al-Khaththab ra. Pada waktu tahun paceklik dan Hijaz dilanda kekeringan, Umar bin al-Khaththab ra menulis surat kepada walinya di Mesir Amru bin al–‘Ash tentang kondisi pangan di Madinah dan memerintahkannya untuk mengirimkan pasokan. Lalu Amru membalas surat tersebut, “saya akan mengirimkan unta-unta yang penuh muatan bahan makanan, yang “kepalanya” ada di hadapan Anda (di Madinah) dan dan ekornya masih di hadapan saya (Mesir) dan aku lagi mencari jalan untuk mengangkutnya dari laut”.

Dalam Alquran juga dicontohkan bagaimana Nabi Yusuf membangun ketahanan pangan. Nabi Yusuf berhasil menterjemahkan mimpi raja Mesir tentang 7 sapi kurus dan 7 sapi gemuk, dengan tafsiran siklus ekonomi 7 tahunan negeri Mesir saat itu, yaitu akan terjadi 7 tahun masa panen yang subur dan disusul 7 tahun masa kering paceklik dan kemudian subur kembali.

Oleh Nabi Yusuf, tidak semua produk pangan di masa subur akan dikonsumsi, tetapi ada yang disimpan untuk cadangan. Untuk itu perlu dikembangkan teknik pengawetan pangan, sistem sirkulasi, standar bangunan penyimpanan pangan, serta pegaturan gaya hidup dan konsumsi masyarakat, merupakan komponen yang harus diperhatikan sebagai upaya mewujudkan ketahanan pangan negara.

Demikianlah syariah Islam memberikan solusi pada penyelesaian masalah pangan. Terpenuhinya kebutuhan pangan bagi setiap individu dan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai secara otomatis akan mampu menciptakan ketahanan pangan suatu Negara. Konsep tersebut tentu baru dapat dirasakan kemaslahatannya apabila ada institusi negara yang melaksanakannya. 

Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk mengingatkan pemerintah akan kewajiban mereka dalam melayani urusan umat, termasuk persoalan pangan dengan menerapkan aturan yang bersumber dari Sang Khaliq. 

Wallahu ‘alam.