-->

Dispensasi Nikah, Akibat Kebijakan Salah

Oleh: Ummu Ufaira (Anggota Komunitas Setajam Pena)

Penamabda.com - Perkawinan di bawah umur, merupakan suatu fenomena yang umum terjadi pada masyarakat Indonesia. Hampir pada setiap lingkungan masyarakat memiliki potensi dan alasan tersendiri dalam mendorong tumbuhnya fenomena ini.

Pengajuan dispensasi nikah dibawah umur kian melonjak ditengah masa pandemi covid-19 ini. Hal ini dikarenakan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16/2019 tentang Perkawinan bahwa batas minimal calon pengantin putri berusia 19 tahun. Sementara pada Undang-Undang Perkawinan sebelumnya, batas minimal calon pengantin putri berusia 16 tahun. Sehingga, warga yang berencana menikah namun usianya belum genap 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah.

Dikutip dari jawapos.com, Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah, menjelaskan, sebanyak 240 permohonan dispensasi nikah tidak semuanya karena hamil terlebih dahulu. Melainkan, ada yang karena faktor usia belum genap 19 tahun sesuai aturan terbaru.

Dosen Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susilowati Suparto mengatakan, peningkatan angka pernikahan dini di masa pandemi Covid-19 salah satunya ditengarai akibat masalah ekonomi. Susilowati menuturkan, aktivitas belajar di rumah mengakibatkan remaja memiliki keleluasaan dalam bergaul di lingkungan sekitar. Ini terjadi bila pengawasan orangtua terhadap anaknya sangat lemah. Tidak dapat dihindari terjadinya pergaulan bebas yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah dan menyebabkan angka dispensasi meningkat di masa pandemi ini,” tambahnya. Praktik pernikahan dini didapati tetap marak meski pemerintah sudah merevisi batas usia minimal perkawinan di Indonesia menjadi 19 tahun melalui Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 (kompas.com, 8/7/2020).

Problema yg lahir dari kebijakan dispensasi nikah ini yaitu, pertama, dijalankan bersamaan dengan pendewasaan usia perkawinan dengan harapan menurunkan angka pernikahan dini. Kedua, menjadi ‘jalan keluar’ untuk memaklumi fenomena seks bebas di kalangan remaja. Namun usaha tak sesuai hasil, tetap saja praktik pernikahan dini marak ditengah masyarakat.

Sesungguhnya yang dibutuhkan bukanlah Undang-Undang larangan nikah, maupun dispensasi nikah. Akan tetapi sistem ijtima'i atau sistem pergaulan Islam yang mengatur adab pergaulan dan interaksi antara laki-laki dan perempuan agar generasi siap memasuki gerbang keluarga dan mampu mencegah seks bebas remaja.

Kerusakan tatanan dalam masyarakat bisa disebabkan dari pergaulan bebas. Penerapan pergaulan bebas di masyarakat bisa berefek terhadap rendahnya kesadaran masyarakat, egoisitas diri, sistem pendidikan dan ketahanan keluarga yang melemah. Merebaknya pergaulan bebas dikalangan remaja tak lain karena diterapkannya sistem demokrasi di negeri ini. Prinsip utama dari sistem demokrasi adalah liberalisme atau kebebasan. 

Islam menetapkan beberapa kriteria pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesuciannya. Kriteria itu juga berfungsi untuk mencegah perzinahan dan sebagai tindakan prefentif terjadinya kerusakan masal. Di antaranya, Islam mengharamkan ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat) dan khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan), dan menundukkan pandangan, meminimalisir pembicaraan dengan lawan jenis sesuai dengan kebutuhan.

Mekanisme berikutnya yang dihadirkan Islam agar umatnya tidak jatuh ke dalam dosa zina adalah, Islam memberikan hukuman yang cukup berat bagi para pelaku zina. Selain hukuman sosial karena telah melakukan dosa yang menjijikkan. Hukumannya mencakup hukuman akhirat dan dunia.

Dalam pelaksanaan hukuman/ sanksi dalam Islam ada beberapa ketentuan bahwa hukuman yang dilaksanakan harus mampu sebagai zawajir (pencegah kejahatan/maksiat). Adapun sanksi di dunia adalah sebagai jawabir (penebus dosa). Artinya karena pelaku kejahatan/maksiat sudah mendapatkan sanksi di dunia, maka Allah akan menghapus dosanya dan meniadakan baginya sanksi di akhirat (siksa neraka), bahkan mendapat pahala, sebagaimana sabda Rasulullah saat mengomentari seorang wanita yang dirajam hingga mati karena mengaku berzina :“Sungguh dia telah bertaubat, seandainya dibagi antara 70 penduduk Madinah, sungguh akan mencukupi mereka semuanya.” (HR. Muslim)

Sudah saatnya umat kembali pada sistem Islam sebagai rahmatan lil alamin yang sudah pasti mempunyai aturan yang lengkap dan sempurna yang berlandaskan nash-nash syar’i yang dapat menyelesaikan semua permasalahan umat termasuk salah satunya permasalahan remaja yang banyak muncul saat ini. Sudah saatnya kita kembali kepada aturan  Islam dengan menerapkan Islam secara menyeluruh dalam naungan Daulah Khilafah.

Wallahu’alam bishowab.