-->

Pendidikan dalam Kangkangan Oligarki

Oleh: Novianti (Praktisi Pendidikan)

Penamabda.com - "Langkah apapun yang extraordinary akan saya lakukan, untuk 267 juta rakyat kita, untuk negara. Bisa saja membubarkan lembaga, bisa juga reshuffle.”

Ancaman itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di depan para menteri dan pimpinan lembaga yang hadir dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara (18/06).

Tetapi, hingga sekarang belum ada  seorang menteri  yang terdengar akan  direshuffle.  Padahal beberapa menteri sudah disorot karena dinilai belum maksimal membantu rakyat. Bahkan,  seolah tidak memahami persoalan  rakyat yang makin menderita di masa pandemi yang belum berakhir ini.

Alih-alih melakukan terobosan dan langkah extra ordinary, justru kebijakannya makin tidak mengarah pada penyelesaian masalah. Seperti Program Organisasi Penggerak Pendidikan (POP)  oleh  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nadiem Makarim.  Kebijakan yang menunjukkan ketidakpahaman Mendikbud terhadap masalah mendasar pendidikan.

Pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagai alternatif belajar di masa pandemi  tidak serta merta menyelesaikan persoalan. Di beberapa daerah anak-anak terpaksa tidak menjalani pendidikan sebagaimana mestinya. Kendala alat, sinyal, kuota, membuat orangtua memilih mengajak anak-anaknya membantu bekerja. Penyediaan program pendidikan di TVRI  tidak  membantu bagi daerah yang masih belum mendapatkan sumber listrik.

Muncul kekhawatiran akan terjadi loss education sekaligus lost generation.  Tidak hanya karena banyak anak yang tidak bisa mengakses  PJJ tapi juga terancam  mengalami kekurangan nutrisi. 

Jutaan kepala keluarga kehilangan pendapatan sehingga mengganggu stabilitas ekonomi  keluarga. Kondisi yang bisa berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak anak.

Karenanya, kebijakan POP bukan program  urgen dan prioritas.  Masih banyak persoalan lain  yang harus diselesaikan. Muatan kurikulum yang terlalu banyak  menjadi beban bagi anak dan para guru.  Masalah kesejahteraan guru sudah darurat.  Tidak sedikit guru harus menerima pengurangan gaji karena iuran dari orang tua menurun. Carut marut penerimaan peserta didik baru (PPDB) terjadi di berbagai daerah.  

Selain itu, ada indikasi kejanggalan dalam penentuan organisasi yang terlibat dalam proyek ini.  POP mirip  bagi-bagi uang  program Kartu Pra Kerja yang terbukti gagal.

Organisasi besar Muhammadiyah, NU, dan PGRI menyatakan mundur dari program tersebut. Padahal, ketiganya  memiliki sejarah panjang dalam perkembangan pendidikan di Indonesia dengan jaringan para guru di berbagai daerah.

Salah satu alasan mundur  yang dikemukakan PGRI adalah karena POP tidak tepat. Alokasi  anggaran sebesar setengah triliun akan lebih bermanfaat untuk membantu siswa, guru atau honorer, penyediaan infrastruktur di daerah demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena pandemi Covid-19.

Munculnya nama Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation dalam daftar yayasan yang diikutsertakan dalam POP menuai kritikan.  Pelibatan kedua organisasi ini dinilai sarat konflik kepentingan.

Oligarki Mengancam Pendidikan

Bukan sekali ini saja Mendikbud menyampaikan pernyataan kontrovesial. Alih-alih memberikan solusi, justru pernyataannya sering kontraproduktif bagi kemajuan pendidikan.
 
Inilah harga yang harus dibayar dari kesalahan Jokowi  mengambil keputusan. Ia memilih Nadiem Makarim yang dinilai banyak kalangan kurang mumpuni. Ia tidak  memiliki _back ground_ politik dan pendidikan. 

Presiden juga kurang memiliki kemampuan  mengendalikan dan mengarahkan staff menterinya.  Padahal, presiden memiliki hak prerogratif menyusun kabinetnya. Ia bisa memecat  seorang menteri yang dianggap tidak layak kapan saja diperlukan.

Sebagai pemenang pemilu 2019  didukung oleh  55.50 persen pemilih dan sudah berpengalaman di lima tahun periode pertama, presiden seharusnya  mampu menunjukkan kepemimpinan yang lebih baik. Presiden dengan kabinetnya  bekerja efisien, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Penyebabnya adalah sejak awal pembentukan kabinet, presiden telah tersandera dalam samudera oligarki. Peneliti organisasi antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menilai Jokowi telah tersandera elite politik dalam menentukan kabinet 2019 - 2024. Banyak kalangan pengusaha yang sudah ada dalam lingkaran elite politik.  Selain itu, para oligarki mendanai calon-calon yang duduk dalam kekuasaan.

Pernyataan Direktur Eksekutif WALHI, Nur Hidayati (Pikiranmerdeka.co, 24/10/2019) pun bernada sama. Ia memperingatkan agar presiden  berhati-hati terhadap jebakan oligarki yang aromanya makin menguat. Di sebuah negara oligarki, kekuasaan hanya menjadi perpanjangan tangan korporasi  untuk mengamankan bisnisnya. 

Jeffrey A. Winters menjelaskan para  oligarki adalah segelintir orang dengan kepemilikan uang yang besar. Uang tersebut  lentur dan berdaya guna. Uang tidak hanya digunakan membeli barang dan jasa  tapi juga sebagai kapasitas untuk mengarahkan kekuasaan. Tujuannya ingin menjaga kekayaan dan mempengaruhi kekuasaan untuk melindungi bisnisnya.

Oligarki nasab dari sistem demokrasi dimana setiap orang bebas bersuara, bebas berpendapat. Dalam perkembangannya, para oligarki makin menerabas ke dalam kekuasaan. Bukan  mengincar jabatan melainkan mengarahkan kekuasaan  membuat undang-undang yang bisa memayungi tindakan kejahatan menjadi legal.  

Para oligarki dominan menguasai sumber daya ekonomi di sebuah negara.  Menurut Winters,  kekayaan 40-50 orang kaum oligarki  di Indonesia  630.000 kali lipat dari pendapatan rakyat biasa. Jumlah yang sangat fantastis. Tak heran, jurang antara kaya dengan miskin semakin lebar.

Praktek  kaum oligarki makin agresif di masa pandemi. Inilah yang menyebabkan agenda pemulihan dampak corona menjadi sangat lambat karena banyak distorsi dari kaum oligarki.

Keluarnya  Perppu no 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah per 31 maret 2020 dan telah resmi menjadi Undang-Undang tanggal 12 Mei 2020, bukti ancaman nyata oligarki.   Rakyat menjadi powerless society di hadapan penguasa yang sudah berselingkuh dengan  power corporate.  UU ini meniadakan hak warga negara untuk 'memperkarakan' negaranya.

Potensi perampokan anggaran negara dan korupsi secara sistematis yang berlindung di balik alasan 'penyelamatan ekonomi' sangat mungkin terjadi, pendapat  kuasa hukum Tim Penyelamat Anggaran Negara  (Tapera)  Wisnu Rakadita (CNNIndonesia.com, 10/6).

Apesnya,  Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang tertuang  dalam UU tersebut merugikan sektor pendidikan yang  justru sebetulnya membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah di tengah situasi penyebaran virus korona.  

Anggaran pendidikan  dikurangi sebesar Rp. 1 triliun dari tahun sebelumnya. Bahkan, sekolah terpaksa menggunakan  dana BOS karena tidak ada bantuan tambahan dari pemerintah. Dana BOS digunakan untuk membeli kuota, pembelian alat protokol kesehatan, biaya transportasi petugas kesehatan, pembelian laptop, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan covid-19 di lingkungan.

Bahkan tunjangan profesi guru  dihentikan.  Ikatan Guru Indonesia (IGI) pun  memprotes langkah pemerintah yang memotong tunjangan guru hingga Rp3,3 triliun lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (mediaindonesia.com, 20/04).

Selain pada tunjangan guru, pemotongan anggaran di sektor pendidikan juga dilakukan pemerintah terhadap dana Bantuan operasional Sekolah (BOS), bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, bantuan operasional pendidikan kesetaraan, serta bantuan operasional museum dan taman budaya.   

Sementara bagi pemulihan ekonomi, pemerintah terus menaikkan anggaran. Anggaran penanganan covid-19 terus meningkat hingga Rp. 905,1 triliun. Pemulihan ekonomi nasional memperoleh alokasi terbesar.  Dari yang awalnya  disiapkan hanya Rp150 triliun,  bertambah menjadi Rp695,2 triliun. 

Perubahan anggaran yang ajaib ini makin menguatkan  negara telah terkangkangi kaum oligarki. Tak heran jika Mendikbud mengeluarkan kebijakan aneh.  Kebijakan ini tidak berdiri sendiri melainkan  karena adanya arus  oligarki yang makin menguat.

Di masa pandemi, seharusnya pemerintah makin berempati pada rakyat,  yang ada rakyat  dimanfaatkan  untuk kepentingan mereka.

Pendidikan dalam Islam

Pendidikan dalam Islam adalah investasi masa depan.  Negara mendesain sistem pendidikan dengan membuat supporting system yang menjamin terlaksananya proses pendidikan yang bisa diakses oleh semua kalangan tanpa pandang bulu. 

Kebutuhan primer bagi tiap individu adalah sandang, pangan, dan papan. Ketiganya merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu. Adapun yang termasuk kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan adalah sandang, pangan, keamanan, kesehatan, dan pendidikan.

Pendidikan sebagai kebutuhan primer, wajib disediakan negara secara cuma-cuma mulai dari jenjang dasar hingga tingkat tinggi. 

Supporting system  dibuat negara, dengan menerapkan  sistem politik dan ekonomi islam kaffah sehingga negara bisa memenuhi kebutuhan pendidikan warganya.

Rasulullah sholalloohu 'alaihi wasallam pernah membebaskan budak tawanan Perang Badar dengan tebusan mereka mengajari anak-anak Madinah. Padahal harta tebusan itu sebenarnya milik Baitul Mal (kas negara). Dengan demikian, Rasulullah telah membiayai pendidikan rakyatnya dengan harta dari baitulmal. Hal ini menjadi dalil kewajiban negara membiayai pendidikan rakyatnya.

Sistem pendidikan membutuhkan anggaran untuk membiayai operasionalnya. Karenanya,  sistem ekonomi Islam menopang dengan menganggarkan pembiayaan pendidikan sesuai kebutuhan. Sistem ekonomi Islam kaffah menjadikan negara memiliki kekuatan finansial untuk pendanaan pendidikan.

Sumber - sumber pemasukan dan pintu - pintu pengeluarannya berdasarkan ketentuan syari'at. Tidak dibenarkan menjadikan pajak dan hutang sebagai sumber pemasukan negara. Pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan syari'at akan menjadikan negara mandiri yang  berkekuatan untuk menyokong pendanaan pendidikan masyarakat.

Negara tidak menggantungkan pada  korporasi dalam pemenuhan kewajibannya.  Sehingga, pendidikan terbebas dari berbagai kepentingan.

Sistem pengelolaan negara ini terbukti berhasil melahirkan generasi emas. Sistem yang sudah digariskan oleh Allah Subhana wata'ala kepada kita yang bersumber dari nash - nash yang mulia. 

Kita mengenal para  ulama dan ilmuwan yang telah menggoreskan tinta emasnya dalam peradaban Islam. Abu Musa Jabir bin Hayyan yang  berkontribusi terbesar dalam bidang kimia. Ibnu Rusyd, seorang dokter sekaligus pakar fikih dari Andalusia.  Az-Zahrawi., orang pertama yang mengenalkan teknik pembedahan organ tubuh manusia.

Demikianlah ketika tata kelola negara menggunakan mekanisme syari'at Islam, pendidikan akan terselenggara oleh negara bagi semua rakyatnya dengan arah dan tujuan yang jelas.  Semua berkesempatan mengembangkan potensi dirinya. 

Karenanya, jika ingin menghentikan jeratan oligarki pada pendidikan, mulai dari  mengganti supporting system nya yaitu sistem demokrasi. Sistem ini yang telah memberikan transfusi darah bagi  negara oligarki.  Sebagai gantinya, terapkan sistem Islam Kaffah. Sistem dari Dzat Maha Pencipta dan Maha Benar.