-->

Mengembalikan Peran dan Fungsi Pemuda Sesuai Islam

Oleh : Atikah Mauluddiyah, S.Pd. (Aktivis Mahasiswa)

Penamabda.com - Perkuliahan sebentar lagi dimulai, mahasiswa akan disibukkan dengan tugas-tugas perkuliahan. Namun apakah tugas mahasiswa hanya sebatas memenuhi tugas-tugas perkuliahan semata?

Seseorang dikatakan pemuda jika berada di rentang umur antara 16 tahun hingga 30 tahun. Mahasiswa secara otomatis juga berada pada fase pemuda. Terdapat empat peran dan fungsi pemuda, yaitu agent of change, social control, iron stock, dan moral force. Mahasiswa termasuk bagian dari pemuda perlu mengoptimalkan peran dan fungsinya sesuai dengan syariah Islam agar membawa negeri ini pada keberkahan.

Pemuda sebagai agent of change berarti bahwa pemuda memiliki peran sebagai agen perubahan. Mahasiswa memiliki kekuatan untuk mengubah kondisi dengan suaranya. Mahasiswa harus menjadi garda terdepan dalam mengawal perubahan. Bung karno pernah menyampaikan bahwa "Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia". Hal ini menunjukkan besarnya peran pemuda dalam mengubah kondisi negeri.

Perubahan yang dibawa juga perlu diperhatikan, kemana arah perubahan itu dilakukan. Seorang pemuda muslim akan menjadikan Islam Kaffah sebagai landasannya, oleh karena itu, pemuda muslim perlu mengarahkan seluruh perhatian dan tenaganya untuk melakukan perubahan ke arah Islam. Sebagaimana diketahui, bahwasannya syariah Islam mampu menyelamatkan manusia dari kerusakan dan mensejahterakan kehidupan. Pentingnya peran pemuda dalam perubahan juga dicontohkan oleh Rasulullah, dimana kita ketahui sahabat Rasulullah juga banyak dari kalangan pemuda. Meraka menyumbangkan banyak hal untuk Islam dan perjuangannya.

Pemuda sebagai social control menjadikan pemuda harus berperan dalam mengontrol masyarakat dengan ilmu yang dimiliki. Hal ini berarti mahasiswa harus mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku perkuliahan di tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu, pemuda muslim juga harus mengaplikasikan seluruh ilmu yang diperoleh di tengah-tengh masyarakat. Bukan hanya sekedar ilmu umum semata, namun ilmu berkaitan dengan hukum-hukum Islam sebagai pemecah problematika di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mahasiswa dituntut untuk mempelajari ilmu Islam selain mempelajari ilmu umum, sehingga apabila ilmu Islam tidak didapat di bangku perkuliahan, maka perlu menimba di majlis-majlis ilmu Islam.

Pemuda sebagai iron stock bermakna bahwasannya pemuda kini akan menjadi pemimpin atau pengisi peradaban di masa depan. Pemuda perlu menyiapkan diri terutama pemecahan problematika dalam pandangan syariah Islam, karena hanya syariah Islam yang mampu mensejahterakan negeri. Pemuda akan memimpin negeri ini ke depannya sesuai dengan pandangan Islam, baik menjadi pegawai negeri, militer, bagian pemerintahan, administrasi dan lainnya. 

Pemuda sebagai moral force berarti pemuda memiliki kekuatan moral yang mampu dicontoh di tengah-tengah masyarakat. Mahasiswa kini yang cenderung hidup hedonis hanya sekedar mementingkan kesenangan sendiri dan melupakan aktivitasnya di tengah masyarakat. Perlu untuk mengembalikan peran mahasiswa sebagai teladan di masyarakat. Teladan yang mulia adalah Rasulullah SAW, maka dari itu mahasiswa juga harus meneladani Rasulullah dalam segala aktivitasnya, sehingga masyarakat juga akhirnya meneladani Rasulullah melalui mahasiswa. Harapannya, masyarakat mampu meneladani Rasulullah dari segala aspek kehidupan, baik sekala individu, bermasyarakat, hingga negara melalui perantara mahasiswa.

Peran dan fungsi pemuda sangat luar biasa dalam pembangunan bangsa agar sesuai dengan tuntunan Allah SWT. Mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk mengembalikan pegaturan negeri ini sesuai dengan Islam Kaffah, sehingga keberkahan turun dari langit dan bumi. Oleh karena itu, pemuda dengan segala peran dan fungsinya juga perlu menyampaikan bahwasannya risalah Islam hanya akan terterapkan secara sempurna melalui sistem Islam Kaffah.

Wallahua’lam bishowab.