-->

Daring kok Garing

Oleh: Vania Puspita Anggraeni (Mahasiswi Kampus Jember)

Penamabda.com - Adanya pandemi COVID 19 yang memasuki Indonesia sejak beberapa bulan lalu, membuat adanya gagasan cemerlang pada kegiatan belajar mengajar diambil oleh pemerintah Indoenesia demi menghentikan penyebaran virus secara masif dikemudian hari. Ide gagasan ini berupa kegiatan belajar mengajar secara online atau yang lebih kita kenal dengan istilah daring. 

Proses kegiatan belajar mengajar secara daring, tentu membutuhkan media sebagai jembatan untuk merealisasikan gagasan ini secara efektif dan efisien. Namun, nampaknya ide gagasan cemerlang ini, masih menimbulkan celah dalam eksekusi di lapangan. Media yang menjadi salah satu faktor dalam merealisasikan gagasan daring, belum dirasakan secara optimal oleh pelajar di seluruh penjuru negeri ini.
Mungkin, bagi penduduk yang memiliki taraf ekonomi tinggi atau sedang, smartphone, laptop , dan media lainnya merupakan barang biasa untuk dimiliki. Namun, bagi penduduk yang memiliki taraf ekonomi rendah, memiliki smartphone, laptop dan media lainnya tidak lebih penting dibanding membeli bahan pokok kebutuhan sehari-hari. Artinya, karena adanya keterbatasan maka disitulah terdapat pilihan prioritas dalam mengalokasikan dana. 

Dilansir dari artikel online merdeka.com Pemerintah Kabupaten Sikka, melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) pun membuat kebijakan pembelajaran melalui radio bagi murid Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun, rupanya kebijakan itu tidak bisa diterapkan pada pelajar di kampung Todang. Karena, orang tua siswa mengaku tidak bisa membeli radio akibat faktor biaya. 

Sehingga, hal ini membuat kegiatan belajar mengajar tidak terealisasi. Karena fakta lain menunjukkan bahwa  sekolah juga tidak menyiapkan radio akibat tidak adanya dana yang bisa digunakan. Salah satu warga Dusun Todang, Desa Hokor yang bernama Lukas Lupa juga mengatakan bahwa latar belakang orang tua yang bekerja sebagai petani sehingga telepon genggam yang dimiliki pun hanya ponsel biasa yang dipakai untuk menelepon dan mengirim pesan singkat.

Tidak hanya itu, fakta lain juga dikutip dari artikel online portaljember yang mengatakan bahwa seorang siswa bernama Dimas tidak bisa mengikuti proses belajar dari rumah (BDR) secara daring karena tidak memiliki HP. Sehingga hal ini mengharuskannya belajar di kelas seorang diri dengan dibimbing seorang guru. "Barangkali, bagi keluarganya, beras jauh lebih dibutuhkan daripada ponsel pintar dan kuota internet," kata Kepala SMPN 1 Rembang Isti Chomawati, Kamis 23 Juli 2020.

Mungkin kedua contoh sampel di atas adalah sebagian kecil dari banyak siswa di negeri ini yang tidak bisa mengikuti daring demi nasib pendidikannya. Nyatanya, dalam artikel online yang bernama asumsi, menunjukkan adanya banyak faktor yang harus diperbaiki atau dikuatkan karena menjadi penyebab adanya permasalahan dalam kebijakan daring yang diberlakukan saat pandemi. Dalam artikel online tersebut dikatakan bahwa menteri pendidikan Nadiem Makarim juga mengaku kaget jika ternyata masih banyak siswa yang tidak memiliki akses listrik dan sinyal internet memadai. 

Riset yang dilakukan INOVASI (Inovasi Untuk Anak Sekolah Indonesia) terhadap 300 orang tua siswa sekolah dasar di 18 kabupaten dan kota di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Utara (Kaltara), dan Jawa Timur mengonfirmasi ketimpangan tersebut. Sebelum ada putusan resmi Kemendikbud, 76% orang tua murid mengaku telah mulai menerapkan kebijakan belajar dari rumah sejak pekan ketiga (16-22) Maret.

Dari data riset tersebut ditemukan hanya sekitar 28% anak yang sanggup belajar menggunakan media daring untuk belajar maupun menggunakan aplikasi belajar daring. Selebihnya menggunakan buku dan lembar kerja siswa atau bahkan tidak ada pembelajaran daring sama sekali. 

Selain itu, faktor geografis juga berpengaruh terhadap pelaksanaan daring ini. Semakin jauh lokasi seorang murid dari “pusat pembangunan” di Jawa, semakin terkucil ia dari pembelajaran daring. Di Jawa Timur, 40% responden menyatakan anak mereka dapat mengakses pembelajaran daring. Angka ini merosot di NTB, di mana pembelajaran daring kurang dari 10%, dan menurun lagi di NTT (hanya 5%).

Anak-anak yang memiliki akses pembelajaran daring umumnya memiliki orang tua yang bekerja sebagai karyawan pemerintah (39%) dan wiraswasta (26%), dan memiliki latar belakang minimal S1 (34%) dan SMA (43%). Padahal, mayoritas responden yang diminta melakukan pembelajaran daring bekerja sebagai petani (47%) dan berpendidikan SD (47%). Artinya, akses pembelajaran daring tak hanya ditentukan lokasi, tetapi juga tingkat pendidikan, pekerjaan, dan status ekonomi orang tua.

Dari penggabungan fakta di lapangan dan bukti riset yang melahirkan jumlah persentase pada beberapa sampel, dapat dikatakan bahwa ide gagasan cemerlang berupa daring selama masa pandemi tidak disertai dengan persiapan matang dari pemerintah. Sehingga, ketika ide gagasan itu itu diterapkan di masyarakat banyak sekali kendala yang menjadi kerikil terhadap realisasi kebijakan daring. Tidak semua siswa di negeri ini dapat mengikuti kegiatan daring secara mulus dengan se-iya se-kata karena faktor yang beraneka ragam.

Sungguh kebijakan daring yang diterapkan pemerintah sejatinya kebijakan yang mengesankan, hanya saja sokongan terhadap kelengkapan daring kurang diperhatikan. Akibatnya, gagasan ini hanya tepat dalam rencana namun gagal pada eksekusinya. Seharusnya pemerintah memberikan tunjangan fasilitas untuk menjamin realisasi kebijakan daring secara optimal. Tidak hanya menghimbau semata tapi juga menciptakan sebuah sistem yang mengatur mekanisme daring agar dapat dirasakan seluruh anak didik bangsa. Karena perlu kita ingat dan harus kita akui, negara Indonesia masih memiliki permasalahan ekonomi yang kontras pada beberapa wilayah. Sehingga, tidak ada kesan lepas tangan dari pemerintah dan rakyat seolah kehilangan peraduan karena solusi yang diberikan berupa garis besar saja. 

Tapi memang seperti ini topeng kapitalisme. Melaksanakan dan mengerjakan sesuatu hanya berdasarkan asa kepentingan untung rugi. Sehingga jika dirasa tidak menguntungkan bahkan dikhawatirkan merugikan tidak akan diambil sekalipun itu mengorbankan rakyat yang bernaung dibawahnya. 

Tapi berbeda dengan islam, sistem yang berasal dari Allah penguasa alam semesta memberikan solusi tuntas tanpa harus mengorbankan rakyat. Islam memberikan pengaturan berupa jaminan bagi rakyat agar dapat nyaman dan aman selama masa pandemi. Negara yang diatur dalam sistem islam akan menggunakan aturan dari Allah yang tidak memperbolehkan penguasa mengorbankan rakyat. Sehingga aturan islam ini akan membuat penguasa atau pemimpin negara menyediakan fasilitas yang memadai dan optimal untuk menjaga rakyatnya. Negara akan menggelontorkan nada besar tanpa ragu untuk menunjang kebijakan. Lalu, darimana negara mendapat dana besar? bagaimana negara islam dapat percaya diri menyalurkan dana sebesar itu? ya, dana yang didapat oleh negeri islam berasal dari banyak sumber pendapatan negara. Seperti pos kharj dan fa’i. 

Sementara kepercayaan diri negara menyalurkan dana tanpa ragu, tidak lain karena prinsip yang dianutnya untuk pertanggungjawabkan kepada Allah. Yaitu pemimpin menjadi pelayan rakyat dan pengurus negara.