-->

RUU HIP, Polemik Kecacatan Sistemik

Oleh : Nurul Alimah Kasim

Penamabda.com - RUU HIP ( Rancangan Undang – Undang Haluan Ideologi Pancasila ) masih menjadi buah bibir dikalangan masyarakat, sejak pertama kali mencuat kebijakan ini sontak saja menuai penolakan secara besar – besaran. Bagaimana tidak, berbagai poin dalam Rancangan Undang –Undang tersebut dianggap mencederai nilai pancasila itu sendiri. Lantas ada apa dengan RUU ini, apakah goals yang sebenarnya ingin dicapai dari RUU tersebut?

Mengundang Penolakan Berskala Besar

Pertama, RUU HIP diwaspada sebagai pemicu bangkitnya paham komunisme sebab  tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/ MPRS/1996 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme. Padahal sudah sangat jelas bahwa komunisme adalah ideologi yang tidak boleh bangkit kembali sejak rentetan peristiwa berdarah ,yang telah dilakukan PKI terhadap bangsa ini. 

Kedua, terkait penyederhanaan pancasila menjadi Trisila bahkan Ekasila. Wakil  Ketua Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mengatakan bahwa istilah tersebut tidak pernah disebutkan dalam lembaran Negara, menyebabkan istilah Pancasila menjadi bias. Dan Trisila dan Ekasila telah mengabaikan nilai Ketuhanan Yang Mahas Esa dan nilai – nilai lain yang telah jelas dalam UUD 1945. 

Tindakan mengubah Pancasila sebagai konsesus sesuai dengan keingian penguasa adalah bentuk penghianatan terhadap perjuangan para pendahulu kita. Ini termasuk tindakan mengubah Ideologi bangsa yang jelas mengancam keutuhan NKRI.  Forum Komunikasi Purnawirawan TNI – Polri Mayjen TNI ( Purn) Soekarno mengungkapkan bahwa RUU ini akan mengakibatkan kerancuan dalam sistem kenegaraan.

Beberapa pasal menjadi sorotan yang semakin memperkuat bahwa rezim seakan menggelar karpet merah terhadap paham terlarang tersebut, seperti pasal  6 ayat 1 yang membahas tentang Keadilan Sosial adalah pokok dari Pancasila bukan lagi Ketuhanan Yang Mahas Esa. Menurut Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Shihab bahwa hal tersebut adalah senada dengan apa yang telah di umumkan oleh DN Aidit Ketua Partai Komunis dalam manifesto nya di tahun 1963 yang mengatakan bahwa urat tunjang atau intisari Pancasila adalah keadilan social bukan ketuhanan yang maha esa. Aroma sekularisasi terhadap ajaran Islam pun sangat jelas pada pasal 7 ayat 2 yang membahas tentang Ketuhanan Bekebudayaan. Hal yang sangat tidak bisa diterima oleh kaum muslimin yang meyakini bahwa manusia justru taat kepada penciptanya, bukan sebaliknya. Mana mungkin manusia dijadikan tolak ukur benar tidaknya sesuatu sedangkan akalnya saja terbatas.

Menyambung Hidup Kapitalisme

Tak hanya berbau komunis, RUU ini pun kental akan kapitalisme.Pada pasal 14 memuat tentang RUU dimaksudkan untuk memperkuat Demokrasi sebagai rujukan dari Pancasila itu sendiri. Demokrasi sebagai landasan kapitalisme jelas berhubungan erat. Kita harusnya sudah merenungi mengenai sistem kapitalisme, yang sudah sekian lama diterapkan akan tetapi hanya menguntungkan para pemilik modal, memalak rakyat hingga untuk sesuap nasi pun sudah tak mampu terbeli. 

Sungguh ironi. Bahkan air mata pun sudah kering dibuatnya. Kerusakan akibat sistem yang ada sudah menjalar keseluruh aspek kehidupan. Kerusakan yang sudah sistemik ini tentu harus diatasi dengan solusi yang sistemik pula. Sekularisme sebagai paham yang memisahkan agama dari kehidupan dan Negara, sosialisme, Komunisme yang tak ingin diatur oleh Sang pencipta, sangat menghantui negeri ini yang seakan ingin mengadopsi ketiga paham tersebut. Jelas ini adalah ancaman, dan PR bagi negeri kita tercinta.

Menyadari Butuh nya Umat Terhadap Sistem Islam

Allah subhanahu wa ta'ala telah berfirman: 
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi kaum yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50).

Dalam Mukhtasar Tafsir Ibnu Katsir antara lain dinyatakan: ”Berhukum pada selain hukum Allah berarti beralih pada hukum selain-Nya, seperti pada pendapat, hawa nafsu dan konsep-konsep yang disusun oleh para tokoh tanpa bersandar pada syariah Allah. Ini sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat Jahiliah.” (Mukhtasar Tafsir Ibnu Katsir, 1/525).

Sebagai seorang muslim kita perlu mengetahui bahwa Islam datang sebagai solusi atas setiap probematika di atas muka bumi Allah. Islam yang aturan nya tak akan lekang oleh zaman. Kesempurnaan nya melebihi sistem atau ideologi manapun di dunia ini. 

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagi kalian dan telah Aku ridai Islam sebagai agama kalian (TQS al-Maidah [5]: 3).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini; “Ini merupakan nikmat Allah yang paling besar kepada umat ini kare¬na Allah telah menyempurnakan bagi mereka agama mereka. Mereka tidak memerlukan lagi agama yang lain.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/22).

Maka sudah sepantas nya aturan hidup manusia diatur dengan islam yang datang langsung dari Sang Pemilik langit dan bumi sebagaimana yang telah di contohkan oleh Rasulullah dan para sahabat beliau yang telah terbukti kejayaannya menebar berkah mewujudkan rahmat ke seluruh alam di sepertiga dunia. Sejarah emas, yang akan segera terulang. Bukan justru berhukum kepada buatan manusia yang hanya mendatangkan mudharat tersebab keterbatasannya.

Rasulullah ﷺ yang pernah memimpin Daulah Islam di Madinah dan Khulafaur-Rasyidin yang memimpin Kekhilafahan Islam setelah beliau wafat. Nabi ﷺ bersabda:
Wajib kalian berpegang dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin al-Mahdiyyin. Berpegang teguhlah kalian padanya dan gigitlah ia dengan geraham-geraham kalian (HR Abu Dawud).

Wallahu A’lam Bisshowab