-->

Tarif Listrik Naik, Rakyat semakin Tercekik

Oleh : Ummu Amira Aulia (Ibu Rumah Tangga, tinggal di Tulungagung)

Penamabda.com - Kenaikan tarif listrik menjadi topik yang cukup hangat saat ini. Masyarakat protes terhadap kenaikan ini. Lalu disangkal PLN, melalui pertemuan persnya menyatakan, bahwa PLN tidak melakukan kenaikan tarif karena tarif itu domain pemerintah.
Sejak ada kebijakan pembatasan sosial oleh Pemerintah, PLN memang tidak melakukan pencatatan meter langsung ke pelanggan karena mempertimbangkan kesehatan. Oleh karenanya penghitungan tagihan pada Maret dan April dilakukan menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir.
Pencatatan meteran kembali dilakukan pada bulan Mei untuk tagihan Juni sehingga menggunakan tarif pasti bukan rata-rata. Dengan demikian seolah terlihat ada kenaikan tarif listrik padahal memang itu tarif yang sebenarnya, ini penjelasan dari PLN.

PT PLN memastikan banyak keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik belakangan ini bukan karena kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Kenaikan tagihan lebih disebabkan ada selisih dan kenaikan konsumsi listrik saat work from home (WFH) atau kerja dari rumah.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril mengatakan, lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif. Bukan juga disebabkan subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain. 
“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, kemudian pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar. Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan,” katanya, Minggu (7/6/2020).

Demikian beberapa argumen yang dikeluarkan oleh PLN, untuk menjawab beberapa keluhan yang diungkapkan oleh pelanggan.

Namun beberapa fakta di lapangan menyangkalnya. Rumah kosong yang tidak berpenghuni,misalnya, ikut juga mengalami kenaikan tarif listrik.

"Hantu, dedemit ikut WFH dan SFH, jadi bayar listrik ikut naik" demikian ungkapan kegeraman pelanggan.

Letak permasalahanya adalah, rakyat terdampak kesulitan ekonomi semakin meningkat. Anggaran untuk kebutuhan pokok, semakin sulit dicukupi. PHK dimana-mana. Sulit mendapatkan pekerjaan.

Seharusnya pemerintah memberikan empati seluas-luasnya pada rakyat. Bukan mengelak. Kenaikan tarif listrik ini bukan sebuah kebohongan. Tidak bisa disangkal. Sudah dirasakan oleh seluruh masyarakat. 
Selain berempati, prinsip dasarnya, pemerintah harus menyokong kebutuhan masyarakat, apalagi di masa pandemi. Bukan malah menambah beban rakyat.

Sektor Strategis harus Dioptimalkan untuk Rakyat

Semoga kenaikan listrik yang membebani masyarakat ini, tidak berujung pada penjualan aset negara ini.

Dalam pandangan Islam, listrik merupakan kepemilikan umum. Hal ini dipandang dari dua aspek. 

Pertama, listrik sebagai bahan bakar termasuk dalam katagori api (energi) yang merupakan milik umum. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput (kebun/hutan), air, dan api (energi).” (HR. Ahmad).

Hal tersebut termasuk di dalamnya berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya.

Kedua, batubara dan migas sebagai sumber energi yang digunakan untuk pembangkit listrik baik oleh PT PLN maupun swasta, juga merupakan milik umum.

Demikian pengaturan Islam tentang listrik. Jelas dan gamblang. Perusahaan listrik, harus dikuasai oleh negara, dalam rangka dikelola untuk kepentingan rakyatnya. 

Pengelolaan yang baik, akan berujung pada ringannya beban rakyat. Tidak perlu berat membayar listrik, bisa jadi digratiskan. Mengingat sumber daya yang ada, seperti batubara, migas, keberadaannya berlimpah di Indonesia.

Selayaknya Indonesia mulai membenahi diri. Kembali kepada aturan syariah adalah solusinya.    Syariat Islam yang sempurna dan menentramkan jiwa. 

Wallahu a'lam bisshowab.