-->

Ibadah Haji Tidak Jadi Karena Pandemi, Jama'ah Butuh Jaminan Agar Uang Tetap Aman

Oleh : Anita Irmawati (Aktivis Remaja Peradaban, Bogor)

Penamabda.com - Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020 atau 1441 H. Salah satu penyebab keputusan ini diambil adalah karena Saudi tak kunjung memberikan kejelasan membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. (02/06/20)

Pada tahun ini Indonesia mendapat kuota jama'ah haji sebesar 221 ribu jama'ah. Jumlah itu terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Pembatalan pemberangkatan haji berlaku bagi seluruh calon jamaah haji, baik reguler ataupun khusus jadi tidak ada pengecualian. Kebijakan pemerintah untuk tidak memberangkatkan jama'ah haji dinilai tepat, pasalnya menjadi langkah pencegahan penyebaran virus Corona mengingat ibadah haji diikuti oleh penduduk diseluruh dunia.

Namun Fachrul Razi mengatakan bahwa jama'ah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji [Bipih] tahun ini akan menjadi jamaah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 mendatang (02/06/20). Hal ini merupakan kebijakan lanjutan dari kebijakan membatalkan pemberangkatan tahun ini. Namun perlu pengelolaan keuangan yang benar, mengingat uang yang tak jelas bisa saja dikorupsi karena laporan banyak terlewat. Antisipasi hal ini harus segera diputuskan seperti memisahkan keuangan secara mandiri dan tidak boleh menggangu gugat dana haji.

Kebanyakan calon jama'ah haji telah membayar biaya ibadah haji, baik yang sudah lunas maupun setengahnya atau yang hanya sekadar uang muka. Namun perlu kebijakan tegas mengenai penjaminan atau pengembalian uang yang telah dibayar/disetorkan jama'ah haji. Jangan sampai uang tersebut hangus sehingga tidak kembali atau jama'ah gagal berangkat kembali karena uang raib menghilang. Dan pemerintah harus teliti jangan sampai dana haji menjadi bahan korupsi karena mengganggap ibadah haji dibatalkan akibat pandemi.

Pengelolaan keuangan biaya haji mesti pasti dan teliti, transparansi dibutuhkan dalam sosialisasi. Jangan sampai rakyat kembali dirugikan. Artinya pemerintah harus menindak tegas dengan kebijakan haji, jangan diganggu gugat untuk digunakan sebagai pembiayaan lain. Sejatinya uang itu telah pasti, tidak boleh dipinjamkan apalagi digunakan tanpa persetujuan. Jadi kelolaan dana haji dengan mandiri, agar korupsi tidak terjadi. Serta keamanan dan jaminan uang yang telah dibayar bisa melanjutkan mimpi untuk menunaikan ibadah haji di Mekkah sana.