-->

Jaring Pengaman Sosial di Tengah Pandemi Corona

Oleh : Dewi Yuliana Santi (Aktivis Dakwah, Ibu Rumah Tangga) 

Penamabda.com - Menindaklanjuti kebijakan PSBB,  pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial (JPS) untuk masyarakat kelas bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli. 

Dalam keterangan pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (31/3/2020), Presiden Jokowi mengumumkan akan menggelontorkan dana sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan wabah Covid-19. Dengan rincian,  Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk social safety net atau JPS. Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR.  Rp 150 triliun  untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Presiden juga mengumumkan enam program JPS untuk menekan dampak Covid-19, di antaranya:
Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, penerimanya 20 juta orang dengan dana bantuan Rp200 ribu per orang yang akan diberikan selama sembilan bulan.

Kartu Prakerja yang anggarannya dinaikkan menjadi Rp20 triliun dari  Rp10 triliun. Sementara untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil akan mendapatkan bantuan Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan. 

Tarif untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020. Bagi tarif pelanggan 900 VA bersubsidi yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen untuk April, Mei, dan Juni 2020.

Pemerintah juga mencadangkan  Rp25 triliun untuk operasi pasar dan logistik. Keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp10 miliar. 

Sekilas program ini seperti solusi  pemerintah untuk menghadapi Covid-19. Namun jika dicermati, ada kelemahan-kelemahan dalam program-program tersebut :

1. Validasi Data 
PKH yang disebut naik 25 persen dengan total anggaran Rp37,4 triliun  sebenarnya program yang tetap akan dijalankan meski tanpa ada wabah Covid-19, termasuk kenaikan 25 persen yang digembar-gemborkan pemerintah. Ini merujuk pada Rancangan Pembangunan Nasional (RPJMN) 2019-2024, Kementrian Sosial (Kemensos) yang memang sudah menaikkan anggaran untuk komponen ibu hamil dan anak usia dini dari Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta. 

Demikian juga manfaat sudah dinaikkan menjadi 10 juta sesuai dengan Perpres Nomor 61 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020. Semua kenaikan itu sudah terjadi sebelum wabah Covid-19 melanda.

Dan dilihat dari besarannya,  kenaikan 25 persen itu cenderung kecil dibandingkan kenaikan tahun sebelumnya. Pada laporan Kemensos  2018, anggarannya  Rp. 17,5 triliun untuk 10 juta penerima manfaat. Di 2019  naik sekitar 85 persen menjadi Rp32,65 triliun untuk 10 juta penerima manfaat. 

Menyoal program PKH sejatinya adalah program jangka panjang  untuk mengurangi kemiskinan juga  belum tentu tepat. Program ini tidak bisa menyasar pekerja yang sebelum wabah Covid-19 masuk kelas menengah yang mungkin turun kelas jadi miskin.

Bank Dunia melaporkan ada 115 juta orang kelas menengah Indonesia yang masuk kelompok rentan miskin. Dana untuk 10 juta rakyat jelas tak akan cukup  bagi 115 juta rakyat yang mungkin saat ini sudah miskin karena terdampak Covid-19.

2. Tidak Tepat Guna
Program tak kalah aneh adalah Kartu Prakerja. Logika yang tidak bisa diterima dari program ini ketika banyak korban PHK, solusi pemerintah memberikan program pelatihan  secara online.

Berdasarkan laman resmi prakerja.go.id, peserta prakerja (formal/informal) terdampak Covid-19 mendapatkan bantuan pelatihan dan insentif Rp3.550.000. Rinciannya, bantuan pelatihan Rp1 juta, insentif sesudah pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei Rp150.000 per peserta. Pelatihan digelar secara daring.

Padahal jutaan korban PHK dan  pekerja informal atau buruh ada yang gagap teknologi. Tidak semuanya  punya laptop atau smartphone untuk mengikuti pelatihan berbasis daring. Ditambah lagi, belum ada jaminan 1,2 juta pekerja yang terdampak Covid-19 mendapat Kartu Prakerja. Selalu ada seleksi. Bagi yang lolos, bisa berlega hati. Namun, bagi yang tidak lolos, bagaimana nasibnya?  Bagi yang selesai mengikuti pelatihan pun tidak ada jaminan pekerjaan.

Program Kartu Prakerja dinilai sebagai legalitas terhadap pemberian proyek yang tidak transparan memggunakan momen corona.

3.Rawan Kolusi 
Program pelatihan kartu prakerja hanya diselenggarakan oleh delapan provider yang sudah ditentukan pemerintah. Delapan provider itu adalah Tokopedia, Skill Academy by Ruangguru milik mantan staf khusus presiden Adamas Belva Syah Devara, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Kemenaker, dan Pijar mahir.  Penunjukkan  vendor pelatihan kartu prakerja tidak transparan.

Dan gawatnya, melalui Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pasal  27, pemerintah kebal dari tuntutan hukum dalam penggunaan uang negara dan tidak boleh digugat ke pengadilan.

Kerjasama platfom pelatihan digital tidak melalui lelang  terkesan bagi-bagi kue  di lingkaran istana.

4. Jauh dari Sasaran. 
Target penerima dana jaring pengaman sosial melalui PKH dan kartu-kartu “sakti” lainnya dinilai masih jauh dari sasaran secara menyeluruh. Sebab kalkulasi penerima bantuan tersebut luput menghitung dampak Covid-19 sendiri terhadap masyarakat yang jauh lebih luas. Belum lagi pemerintah memberikan insentif gratis pungutan Pajak Penghasilan (PPh) kepada pekerja industri manufaktur dan perusahaan untuk menumbuhkan daya beli masyarakat. Menurut ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri, hal itu tidak tepat sasaran karena banyak kalangan yang kondisi keuangannya lebih rentan dan telah terdampak cukup signifikan seperti para pedagang kecil dan masyarakat berpenghasilan tidak tetap lainnya.

Tampak sekali pemerintah memang tak memikirkan dengan matang atas setiap kebijakan yang diputuskan untuk rakyatnya. Sistem kapitalis yang dianut dengan baik oleh pemerintah saat ini telah lama membuktikan pengurusan yang salah terhadap rakyatnya. Kini dibebani lagi dengan himpitan ekonomi efek Covid-19.

5. Pembiayaan Program JPS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sumber pembiayaan untuk program JPS  tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus..

Dalam Perppu  disebutkan pembiayaan akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan dana dari pengurangan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN.

Program Jaring Pengaman Sosial dalam Islam

Islam memiliki program jaring pengaman sosial yang sangat berbeda. Program pengaman sosial dalam Islam merupakan perkara yang penting. Karena melalui program itu seluruh rakyat akan mendapatkan kesejahteraan sosial di tengah kondisi apa pun. Meliputi pemenuhan kebutuhan pokok tiap individu masyarakat, keamanan, kesehatan, juga pendidikan tanpa biaya. Maka tentu keberhasilan program ini harus didukung oleh kemandirian negara, pengelolaan keuangan sesuai syariat, dan ketahanan di berbagai bidang, dalam hal ini terutama pangan dan kesehatan.

Pada masa  khalifah Umar bin Khaththab ra, pernah dibangun suatu rumah yang diberi nama “daar al-daaqiq” (rumah tepung) antara Makkah dan Syam. Tersedia berbagai macam jenis tepung, kurma, dan barang-barang kebutuhan lainnya. Ditujukan untuk menolong orang-orang yang singgah dalam perjalanan dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang perlu sampai kebutuhannya terpenuhi. Artinya dalam situasi normal, kepala negara telah mempersiapkan dengan baik kebutuhan rakyatnya. 

Di tengah pandemi virus, negara lebih serius lagi karena banyak rakyat yang terdampak. Dalam keadaan sulit, tidak ada alasan negara abai akan kewajibannya meriayah rakyat.

Dana telah disiapkan di baitul maal dari beberapa sumber. Pertama dari harta zakat. Kedua, dari harta milik negara baik fai’, ghanimah, jizyah, ‘usyur, kharaj, khumus rikaz, harta ghulul pejabat dan aparat. Ketiga, harta milik umum seperti hutan, kekayaan alam, dan barang tambang. Jika semua itu belum cukup, barulah negara boleh memungut pajak kepada laki-laki muslim dewasa yang kaya.

Dengan semua itu, sistem Islam memiliki program pengaman sosial yang jitu untuk  memenuhi kebutuhan rakyatnya di tengah kondisi apa pun. 

Hal itu bisa menjadi riil bukan sekedar harapan. Caranya dengan menerapkan sistem Islam sesuai yang Rasulullah dan para khalifah contohkan.