-->

Pembebasan Napi di Tengah Wabah Corona, Solusikah?

Oleh : Siti Farihatin, S.Sos (Guru KB dan Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Penamabda.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Yasonna H. Laoly di tengah wabah covid-19 menggalakkan program asimilasi dan integrasi untuk mengantisipasi penularan virus corona di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) yang melebihi kapasitas. Update total data asimilasi dan integrasi adalah 36.554," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (11/4). Dari 36.554 narapidana yang dibebaskan dari asimilasi sebanyak 33.906 dan anak binaan 805 orang, sedangkan yang melalui integrasi 1.808 dan sebanyak 39 orang anak binaan. Dari jumlah tersebut tahanan yang diperkirakan untuk dibebaskan meningkat dari sebelumnya 30.000 rencana untuk dibebaskan.

Dari program asimilasi dan integrasi yang digalakkan Kemenkumham tidak termasuk pidana berat seperti kasus korupsi dan teroris, yang mendapatkan asimilasi dan integrasi adalah pidana umum. Dari kebijakan yang digalakkan tersebut, Kemenkumham mengklaim bisa menghemat 260 miliar dari pembebasan napi. Lagi-lagi urusan uang, belum tentu juga dengan anggaran yang dihemat tersebut difungsikan untuk mengatasi wabah covid-19 dengan pengadaan APD yang langka misalnya.

Alih-alih untuk mengantisipasi penularan di Lapas dan Rutan tapi setelah narapidana dibebaskan malah menimbulkan masalah di atas masalah. Tidak sedikit dari narapidana yang ditangkap kembali karena kejahatannya. Salah satu contoh,  narapidana  yang baru keluar dari penjara melalui program asimilasi rumah sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan COVID-19, narapidana bernama Rudi Hartono di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali dijebloskan ke dalam penjara. Rudi tertangkap kembali karena hendak mencuri di rumah warga. Dilansir dari detik.com dan masih banyak lagi kasus yang serupa.

Mengejutkan, kebijakan yang seharusnya bisa menekan dampak covid - 19 malah menjadi bumerang, banyak takyat yang protes dengan kebijakan tersebut. Dengan dibebaskanya narapidana menjadikan ketakutan dan semakin waspadanya rakyat terhadap kejahatan. Tidak dapat dipungkiri, dalam situasi wabah covid-19 yang semakin buruk dalam segi perekonomian masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap akan melakukan hal yang tidak diinginkan, ditambah lagi mereka sudah mempunyai pengalaman untuk melakukan tidak kejahatan.

Dari kebijakan Kemenkuham tersebut kita bisa menarik benang merah bahwa pemerintah tidak serius untuk menjaga keamanan rakyat, hal itu terbukti dari kebijakan yang rusak dan tidak masuk akal. Kebijakan penjara dalam sistem kapitalis ini juga tidak memberikan efek jera kepada napi, hal ini dibuktikan banyak dari narapidana tidak pikir panjang untuk melakukan kejahatannya yang diulang- ulang.

Merujuk sistem sanksi dalam Islam, akan kita dapati sistem sanksi dalam Islam akan memberikan efek jera dan sebagai penebus dosa atas apa yang sudah dilakukan ketika di dunia. Misalnya dalam hal mencuri, Islam dengan tegas memberikan hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian yang sudah sesuai nisab, dan setelah terjadi sanksi negara tidak abai dengan hanya melepaskannya, tapi negara memberikan jaminan kepada pelaku dengan memberikan fasilitas pekerjaan misalnya untuk mereka bertahan hidup. Inilah gambaran sistem Islam, sitem yang in sya' Allah akan menjadi rahmatan lil alamin ketika diterapkan secara sempurna.