-->

PEMBEBASAN NAPI, COVID -19 CUMA ALIBI?

Oleh : Safinatul Husna
(Pegiat dakwah muslimah Banua)

Penamabda.com - Angka yang fantastis. Tak tanggung-tanggung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentang pembebasan napi ditengah wabah corona. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 30.432 narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona. Data tersebut dirilis per Sabtu (4/4) pukul 14.00 WIB.(CNN lndonesia).

Kebijakan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19; Keputusan Menteri HUkum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19; dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama. (Tirto.id)

Tentu saja kebijakan tersebut menuai banyak kritikan. Bukankah dengan adanya wabah lebih efektif orang berdiam diri dirumah. Apalagi penjara adalah sarana yang tepat untuk lockdown. 

Namun yang terjadi malah memberi kebebasan dengan alasan penanggulangan. Kalau pun dibebaskan, apa yang dilakukan para napi setelah keluar nanti. Pekerjaan tak terbayang tapi kebutuhan makin tinggi dengan kebijakan lockdown yang dihadapi.
Belum lagi dengan pembebasan 30 ribu napi oleh kmenterian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI diklaim telah menghemat anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hingga Rp260 miliar.

Padahal negara harusnya menggelontorkan dana lebih banyak lagi untuk penanganan wabah agar masyarakat tak gelisah walau harus di lockdown tanpa kejelasan sampai kapan. Kalau pun harus berhemat kenapa tidak menghentikan dulu  megaproyek yang masih berjalan seperti pemindahan ibukota dan infrastruktur yang lain. Dimana megaproyek itu bukan sesuatu yang sangat penting untuk diteruskan.

Rakyat lebih membutuhkan makan dan jaminan rasa aman. Lebih menyakitkan lagi adalah diskriminasi yang ditampakkan. Para napi yang dibebaskan pun tidak semua yang mendapatkan keringanan. Hanya untuk Narapidana dan anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing. 

Parahnya lagi dengan adanya wacana pemberian remisi atau pembebasan bersyarat bagi para napi koruptor di tengah pandemi Covid-19 yang tak kalah  menuai polemik. Karena sikap pemerintah tersebut terkesan mencari kesempatan untuk meringankan hukuman para koruptor melalui wacana revisi Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Namun, karena terkendala aturan sehingga wacana berubah memberikan asimilasi kepada koruptor berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang melalui revisi PP.
Karenanya, wajar kebijakan tersebut dinilai tidak didasari oleh alasan kemanusiaan, melainkan untuk meringankan hukuman para koruptor. Alih-alih memberantas korupsi agar tidak kian merajalela merugikan negara, para koruptor malah diberikani angin segar agar leluasa merampas hak rakyat yang dipimpinnya.

Kondisi terbalik dengan nasib para ulama hanif dan pembela lslam yang tak masuk dalam hitungan. Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Habib Bahar dan sejumlah tokoh yang kritis malah luput dari perhatian. Jangankan pembebasan yang sudah diminta oleh banyak pihak, keringanan masa tahanan saja tak diberikan.

Sebagaimana kasus terbaru yang menimpa aktivis dakwah Ali Bahransyah. Beliau ditangkap hanya karena mengkritisi nasib muslim Uyghur. Rezim semakin represif anti kritik. Padahal apa yang disampaikan tak mengandung unsur pidana. Apalagi merugikan uang negara sebagaimana para koruptor. Hidup mendakwahkan lslam. Menyampaikan yang ma'ruf dan mencegah kemungkaran. Hari ini oleh rezim dianggap sesuatu yang perlu untuk dikriminalkan. Pertanda rezim saat ini pilih-pilih dalam menerapkan kebijakan. 

Rezim Makin Zalim, Ganti Sistem Saja

Tak terbantah sudah kezaliman rezim yang merapkan sistem kufur Demokrasi Kapitalis. Alih-alih mengurus rakyat yang sedang kesulitan hidupnya. Sejak pemberlakuan #DiRumahAja alias karantina mandiri untuk mencegah penyebaran covid 19. Hidup segan mati tak mau, kalau tak keluar rumah gimana bisa makan tau?  Tak ada jaminan sama sekali. Meski sudah ada JPS, tetap S dan  K nya rumit.

Sekarang, napi koruptor malah mau dikeluarkan dari bui. Para aktifis Islam justru dijebloskan ke penjara. Ini menjadi bukti tiadanya keseriusan pemerintah atasi masalah kriminalitas khususnya korupsi. Juga terjadi kriminalisasi, kepada pihak-pihak yang (terlihat) kontra rezim.  Tak sadarkah mereka bahwa kebijakan ini justru bisa memunculkan masalah baru berupa peluang kriminalitas yang bisa dilakukan mantan napi di tengah kondisi ekonomi yang buruk. Di sisi lain, para kritikus dan aktifis dilarang bersuara untuk mencoba memperbaiki kebobrokan rezim. Bagaimana kondisi tak kan semakin parah dan bisa-bisa berujung chaos??

Berbeda dengan Sistem Islam, kriminalitas adalah perkara yang musti dituntaskan dengan penerapan syariah. Bagi korupsi maka penerapan hukum penjara memang tak kan menuntaskan masalah. Karena tak menyebabkan efek jera. Buktinya kasus terus bertambah setiap waktu.  

Harusnya koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pembeitahuan ke publik, penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati. Ini hukuman tegas yang bisa menimbulkan efek jera (kuratif) dan mencegah aparat negara lain untuk melakukan yang sama (preventif). Belum lagi bagaimana syariah mengatur sistem penglolaan harta negara  yang sangat hati-hati. Juga mewajibkan adanya kontrol yang penuh kepada aparat atau penguasa. Sehingga mampu menghilangkan korupsi dari akarnya. 

Bahkan tak cuma korupsi, terhadap berbagai bentuk kriminalitas Islam mampu menuntaskannya. Karena penerapan hukum yang adil dan fungsi sanksi sebagai pencegah dan penebus dosa bagi pelakunya. Hal ini sama sekali berbeda dengan sanksi pidana dalam sistem kekinian yang jauh dari mampu menanggulangi tindak kriminal. Ujung-ujungnya lapas mengalami over kapasitas. 

Jadi, covid-19 makin membuka bobrok penguasa dan sistem sekarang. Padahal penguasa dan siapapun yang diamanahi mengurus masyarakat, jika dia zalim atau berbuat curang maka neraka tempatnya.

Rasulullah Saw telah bersabda :
“Barangsiapa yang diangkat oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, kemudian ia tidak mencurahkan kesetiaannya, maka Allah haramkan baginya surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Atau dalam hadits lain :

"Siapapun pemimpin yang menipu rakyatnya, maka tempatnya di neraka.” (HR. Ahmad)

Sungguh kita sangat membutuhkan sistem yang adil, yaitu Khilafah Islam. Juga pemimpin yang bertakwa, dialah amirul mukminin yang mengurus rakyat lillah.  Apalagi di tengah pandemik covid 19 yang terus memakan korban banyak jiwa. Terasa sekali rakyat tak diurusi, rezim cuma sibuk berhitung untung dan rugi.  Sudah saatnya uninstall sistem bobrok ini. Tak cukupkah semua bukti?? [PM]