-->

Ilusi Pencari Kerja Di Negeri Kaya Sumber Daya Alam

Oleh : Nursiah (Aktivis Muslimah Tabalong, Kalimantan Selatan)

Penamabda.com Untuk mendapatkan penghidupan yang layak adalah dambaan semua orang. Apa lagi negara melalui UUD 1945 pasal 27 ayat 2 menjamin terkait perkara tersebut. ”bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia”.

Tetapi ironisnya di Tabalong sendiri meskipun kaya akan sumber daya alam dan banyak perusahaan besar yang beroperasi, angka pengangguran di kabupaten Tabalong ternyata masih tinggi. Data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong menyebutkan pada tahun 2019 lalu jumlah pencari kerja di kabupaten Tabalong mencapai 3.900 orang ungkap kepada Disnaker Tabalong Syaiful Ikhwan saat pembukaan pelatihan di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Tanjung.

Walaupun telah banyak dibuat berbagai  pelatihan dalam rangka memberikan kemampuan kerja dengan memberikan keterampilan dan keahlian, tetap saja masih belum bisa menekan jumlah angka pengangguran. Karena rakyat dibiarkan bersaing sendiri dengan bekal seadanya. Padahal arus gloabalisasi saat ini dimana warga negara asing diberikan kemudahan masuk ke wilayah kita untuk bekerja. Seperti yang terjadi di desa Saradang (PT.Conch) saat ini. Banyak pekerja itu terdiri dari warga negara China. Hal ini akan semakin parah ketika RUU Omnibuslaw cipta kerja di sahkan. Karena dari isinya lebih banyak menguntungkan  kepada para pengusaha daripada para pekerja. Hal ini wajar karena dalam sistem kapitalis negara hanya sebagai regulator saja bukan fasilitator.

Berbeda dengan sistem kapitalisme saat ini, Islam diin yang sempurna memiliki seperangkat aturan dalam meningkatkan lapangan kerja dan produksi. Yaitu : 

1. Mendorong masyarakat mengembangkan sektor riil seperti perdagangan, pertanian, industri dan jasa. Menata ulang hukum-hukum kepemilikan, pengelolaan dan pengembangan kepemilikan serta ditribusi harta di tengah-tengah masyarakat, menjamin pelaksanaan mekanisme pasar yang sesuai dengan syariah dan menghilangkan tindakan penimbunan, riba, monopoli dan penipuan. 

2. Mengeluarkan dana Baitul Maal (kas keuangan negara) dalam bentuk pemberian subsidi tunai tanpa kompensasi bagi orang yang tidak mampu. Subsidi negara untuk kaum fuqara dan masakin bukan sekedar dibagi rata dan diberikan dalam jumlah yang kecil-kecil. Tetapi juga mereka dijamin pemerintah selama satu tahun agar tidak sampai kekurangan. Subsidi diberikan dalam jumlah yang besar untuk memulai bisnis, tidak hanya untuk dikonsumsi saja, karena fungsinya betul-betul mengangkat seseorang dari garis kemiskinan Rasulullah Saw. Pernah memberi subsidi 400 dirham (sekitar Rp 28 juta). 

Begitulah Islam mengatur kemudahan bagi rakyatnya dalam mendapatkan pekerjaan, sehingga orang-orang yang wajib bekerja dalam rangka memberi nafkah untuk keluarganya bisa menunaikan kewajiban tersebut dengan mudah karena di dukung oleh negara.[PM]