Eks-Napi Kembali Berulah. Dimana Jaminan Rasa Aman Berada?
Oleh : Susmiyati, M.Pd. (Pengajar SMP)
Penamabda.com - Publik kini dibikin resah. Pasalnya, sejumlah napi yang dibebaskan karena situasi darurat pandemik Covid-19 kembali melakukan kejahatan. Beberapa hari usai mereka dilepaskan, terjadi peningkatan kasus kejahatan di beberapa daerah. Seperti yang terjadi di daerah Malang Jawa Timur, sebagaimana diakui oleh Wakapolresta Malang Kota.
"Dalam sepekan ini ada peningkatan kriminalitas seperti jambret, curanmor dan kasus kejahatan jalanan lainnya. Kami masih menyelidiki untuk mengungkap para pelakunya," ungkap Wakapolresta Setyo kepada wartawan di Mapolresta.(news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4976630).
Kemenkumhan bahkan merasa pusing dengan aksi kriminal yang ke bali dilakukan pleh ex-napi itu. Plt PAS Nugroho mengaku heran dengan sikap para napi yang dibebaskan lantaran situasi darurat Corona ini malah kembali melakukan aksi kriminal di masyarakat. Bahkan, berdasarkan catatan Kemenkumham, saat ini sudah ada 13 narapidana yang terlibat tindak kejahatan setelah mendapatkan kebebasan 'istimewa' tersebu.t.(www.suara.com/news/2020/04/16/102104).
Pemerintah telah salah kaprah dalam mengambil kebijakan bebaskan para napi. Meski awalnya bertujuan untuk mengurangi dan mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas, namun justru berbalik mengancam keamanan di tengah masyarakat. Memang kebijakan ini nampak aneh. Alasan khawatir terjadi penularan karena _overload_ tentu saja tak bisa dijadikan dalih untuk kemudian melepas para tawanan ini. Apalagi bila alasannya untuk efisiensi anggaran. Dalam hal ini, Kemenkumham RI mengklaim telah menghemat anggaran negara untuk kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hingga Rp260 miliar. (https://www.teras.id/news/pat-20/217403).
Pesanan Asing dan Kegagalan Sistem Pemidanaan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengakui, munculnya ide pembebasan napi didapatkan dari pesan Komisi Tinggi untuk HAM PBB, Michelle Bachelett, Sub Komite Pencegahan Penyiksaan PBB yang merekomendasikan agar Indonesia membebaskan sejumlah napi yang tinggal di lapas dengan kapasitas terlalu banyak).Ia menjelaskan bahwa pembebasan napi tidak hanya dilakukan di Indonesia, namun seluruh dunia. Diantaranya, Iran, Polandia, Amerika, California, New York. Sepertinya hal itu menjadi sumber inspirasi pemerintah. Hingga akhirnya Yasonna membicarakan masalah tersebut dengan Jokowi.Presiden pun lantas mengikuti langkah ini.(www.muslimahnews.com/2020/04/17)
Kebijakan pemerintah ini lantas menuai kritik dari beberapa pihak. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho mengatakan bahwa pasca napi bebas, lapas tidak menyiapkan sistem kontrol untuk para napi, Sekadar membebaskan tawanan itu. Tentulah dikhawatirkan, sejumlah napi kembali nekat berulah karena kondisi ekonomi yang sulit di tengah wabah corona. Masyarakat lah yang menjadi korban.
Menurutnya, ini menjadi bukti kegagalan Kemenkumham, khususnya Ditjen PAS serta lapas dalam mengawasi para napi yang dibebaskan. Sekaligus menunjukkan gagalnya sistem pidana Indonesia. Peran pemberian pidana adalah untuk membuat efek jera seakan tak berfungsi. Adalah hal yang tak mungkin bagi lapas untuk mengawasi sebanyak 30 ribu lebih napi yang dibebaskan. Lagi-lagi, ini bukti kegagalan pemerintah. Hibnu menilai Kemenkumham harus bertanggung jawab. Program pembebasan ini harus dihentikan.
Jangankan pada kondisi pandemi yang serba sulit ini. Sebelum wabah terjadi di negeri, di lapas tak jarang terjadi kerusuhan. Lantas, bagaimana mungkin pemerintah bisa memberikan jaminan rasa aman di tengah rakyat? Sementara rasa aman di dalam lapas bagi para napi saja tidak terjamin.
Wajar saja yang terjadi, jika napi yang bebas oleh program asimilasi ini tak peduli dengan ancaman yang ditimpakan pada mereka jika berbuat kejahatan lagi. Tersebab, selama dalam lapas mereka tidak mendapatkan pembinaan yang memadai. Fasilitas yang mereka dapatkan selama di lapas disesuaikan dengan uang yang mereka keluarkan selama masa tahanan.
Tampak jelas bobroknya sistem kapitalis yang dianut negeri ini. Sistem yang tidak membuat negara tidak mampu mengurusi rakyat serta menjamin rasa aman dalam setiap kondisi. Apalagi dalam kondisi di tengah wabah. Setelah rakyat diminta jaga diri sendiri dari penyebaran virus, kini juga menjaga diri sendiri dari tindakan kriminal ulah napi yang dibebaskan.
Sistem Islam dan Jaminan Rasa Aman
Kasus merajalelanya kriminalitas di negeri ini, menunjukkan bahwa hukum buatan manusia telah gagal memberikan keadilan dan kepastian hokum dalam masyarakat. Hukum yang ada telah gagal pula memanusiakan manusia.
Masyarakat semakin tak percaya pada hukum. Para napi pidana dibebaskan sementara para aktivis yang kritis kepada pemerintah ditangkap. Mereka langsung dijadikan tersangka tanpa ada proses yang sesuai aturan.
Beda halnya tatkala hukum dipandu dengan syariat Islam. Para pejabat pada masa Kekhilafahan memiliki karakter dan kepribadian yang baik. Di antaranya memberikan rasa aman kepada masyarakat. Hal ini menyatu dengan karakter hukum islam itu sendiri, dimana menegakkan sistem sanksi sesuai syariat islam akan membuahkan dua fungsi sekaligus, yaitu seabagai pencegah dan penebus.
Fungsi pencegahan ini akan berjalan ketika orang tidak akan berani melakukan tindak kriminal karena beratnya hukuman yang harus dia jalani di dunia. Sedangkan fungsi penebus bermakna lepasnya dosa pelaku kejahatan bila kepadanya sudah diberi sanksi sesuai dengan hukum Allah. Artinya, di akhirat mereka sudah lepas dari pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukannya, karena sanksi dari Allah telah diterapkan atasnya di dunia.
Dalam buku Sistem Sanksi dalam Islam dijelaskan bahwa penjara ialah tempat untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melakukan kejahatan. Penjara merupakan tempat di mana orang menjalani hukuman yang dengan itu seorang penjahat menjadi jera dan bisa mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.
Di dalamnya harus ada pembinaan kepada para napi agar mampu meningkatkan rasa takut kepada Allah dan memperkuat ketakwaan. Sifat jera yang muncul sebagai akibat dari ketakwaan, yaitu perasaan takut kepadaAllah.Bukan takut kepada petugas keamanan atau polisipenjaga. Di dalam penjara diberikan hak hidup sesuai syariat misalnya makanan yang layak. Juga tempat tidur yang terpisah, serta kamar mandi yang tetap melindungi aurat dan menjaga pergaulan antarnapi.
Dengan kebijakan yang manusiawi, membina napi dengan sepenuh hati, selepas dari penjara, ex napi kembali menjadi masyarakat yang dapat bermanfaat untuk agamanya dan sesama manusia. Takkan ada kejahatan yang terulang. Masyarakatpun menjadi aman. Maka hanya di dalam sistem islamlah jaminan keamanan itu bisa diharapkan.
Pemimpin yang tak serius dalam mengurus rakyatnya, tak memikirkan apa yang terbaik bagi rakyatnya, sesungguhnya mereka itu mengkhianati rakyat. Padahal kekuasaan yang diberikan pada mereka, ada atas seizin Allah. Amanah kekuasaan itu bukan hal yang main-main. Rasulullah saw yang mulia telah memberikan peringatan kepada pemimpin melalui sabdanya,
“Bagi setiap pengkhianat ada bendera di hari kiamat, ia akan diangkat sesuai kadar pengkhianatannya. Ketahuilah tidak ada pengkhianat yang lebih besar pengkhianatannya dari pemimpin masyarakat umum.” (HR Muslim)
Hidup dalam penerapan sistem kapitalis, rakyat telah lama berada dalam kesulitan, Apalagi kini tengah didera wabah corona yang berkepanjangan. Menambah beban dengan menciptakan ancaman bagi keamanan mereka, sungguh merupakan suatu kedholiman.
Wallahu a'lam bishshowab.
Posting Komentar