-->

Saatnya Remaja Muslim #Uninstall Pergaulan Bebas!

Oleh : Ummu Adskhan (Pendidik Generasi)

Pasti kita sudah tidak asing ya dengan istilah #Uninstall? Yaps, bagi generasi millenial istilah Uninstall bukan lagi istilah yang digunakan untuk masanya menghapus program dari komputer lagi, melainkan digunakan pula pada aktivitas bebersih di gadget yang kita miliki kan? Nah… bisa terbayang ya oleh kita semua, Uninstall berarti upaya kita untuk menseleksi applikasi apa saja sih yang tidak kita butuhkan di gadget kita dan mana applikasi yang sangat bahkan wajib harus ada di gadget yg kita punya. Sebegitu penting yaaa aktivitas mengUninstall ini bagi gadget kita. Karena kalo gak, bisa-bisa kita akan berhadapan dengan ke-lemot-an gadget saat digunakan, dan itu sungguh sangat mengganggu. Ya gak ?

Lalu, kenapa istilah Uninstall ini kemudian disandingkan dengan “pergaulan bebas”? Ya! Sebab ini berarti kita amat perlu untuk juga menseleksi hal –hal apa saja sih yang tidak baik bahkan wajib untuk kita hapus dari hidup kita dan hal-hal mana saja yang seharusnya ada dalam hidup kita. Gerakan mengUninstall hal-hal buruk dalam hidup kita itu harus bin wajib, ya seperti mengUninstall pergaulan bebas yang marak dilakukan oleh para remaja hari ini. Pergaulan bebas, dari segi Bahasa saja bisa kita pahami bahwa pergaulan bebas itu berarti bergaul atau berinteraksi yang bebas tanpa batas. Tentu saja hal ini amat berbahaya bagi hidup kita!

Lho… emang apa sih bahayanya ? Ini lho contoh dampak buruknya. Seperti yang terjadi di Pandeglang, dilansir dari iNews.id, Polres Pandeglang, Banten menetapkan sepasang remaja sebagai tersangka kasus pembuangan janin bayi di pekarangan rumah warga di Kampung Kahuripan, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Minggu (1/12/2019) pagi. Atau berikutnya, seperti yang disampaikan oleh salah seorang dokter spesialis penyakit dalam, I Gede Raikosa saat memperingati Hari Aids Sedunia, Minggu (1/12/2019) , “Terdata, setiap tahun penderitanya terus meningkat dan untuk Provinsi Banten ada 11.238 penderita HIV atau AIDS yang mana, 75 persennya berada di Tangerang Raya, yang meliputa Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan” (indopolitika.com).

Berikutnya lagi, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistiyana, dari hasil pengungkapan jajaran BNN yang terdiri dari BNNK dan Polda Banten sepanjang 2017-2019 yang terbagi menjadi beberapa kategori yaitu pengguna, keterlibatan dalam jaringan atau pengedar. Yang sudah melalui proses penyidikan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNN, Polda dan kejaksaan itu ada 20 persen atau 7 dari 35 orang itu merupakan pelajar mahasiswa (rmolbanten.com).
Masih ada lagi, dilansir dari merdeka.com, Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Banten mencatat jumlah kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Provinsi Banten sebanyak 3.275 orang dan pria penyuka sesama pria sebanyak 2.175 orang. Ini belum seberapa ya, tentu masih banyak lagi kejadian lainnya yang tidak tercatat atau tidak di expose oleh media. Mengerikan gak sih?!
Penasaran, apa sih faktor remaja hari ini banyak terjebak dalam pergaulan bebas? 

Faktor tersebut bisa di bagi menjadi dua, ada faktor internal dan ada faktor eksternal. Faktor internal yakni faktor yang berasal dari dalam diri individu remaja itu sendiri, kurangnya penanaman akidah dan nilai agama dalam diri remaja. Lemahnya keimanan dalam diri tentu saja akan mengakibatkan tidak adanya rasa takut akan dosa yang akan ia temui, dan hal ini akhirnya akan mendorong para remaja bebas mengatur diri dan hidupnya sendiri. Ditambah lagi pada masa remaja, seseorang sedang mengalami masa-masa labil yang penuh dengan rasa ingin tahu yang amat besar juga masa dimana remaja mengalami proses perubahan kondisi biologis ataupun psikologis. Maka sangat wajar akhirnya remaja yang lemah iman akan mudah terjebak dalam pergaulan bebas.

Selanjutnya faktor eksternal dan ini yang paling banyak mempengaruhi. Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan. Keluarga / orang tua adalah orang yang paling banyak memiliki peran dalam membentuk kepribadian pada diri anaknya. Keimanan/akidah pada diri remaja yang lemah tentu hal ini diawali oleh bagaimana pola pendidikan orang tua yang diberikan pada anaknya saat masih kecil. Selanjutnya lingkungan, lingkungan tentu punya pengaruh yang amat besar kepada pebentukan kepribadian seseorang. Bila lingkungan baik, kemungkinan besar anak akan menjadi baik dan begitupun sebalilknya.

Faktor eksternal lainnya ialah lemahnya hukum. Sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah telah menggulirkan Program Kesehatan Peduli Remaja (PKPR), program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), program Cerita Remaja Indonesia (Ceria) dan program Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR). Sayangnya, program-program yang ada tidak berhasil menuntaskan masalah. Karena program-program tersebut tidak menjadikan aturan Allah (Islam) sebagai landasan, melainkan bertumpu pada asas sekulerisme yakni dengan sistem kebebasan ala Barat yang diadopsi. Hingga akhirnya setiap orang bebas melakukan seks bebas asalkan aman dan tidak mengganggu orang lain.

Islam Memandang Pergaulan Bebas

Islam merupakan agama yang sempurna. Sebagai agama yang sempurna Islam mempunyai seperangkat aturan yang akan menyelamatkan remaja dari pergaulan bebas. Adapun aturan tata pergaulan dalam Islam dianntaranya sebagai berikut:

1. Larangan mendekati zina

Di dalam Islam, pergaulan antara pria dan wanita diatur sedemikian rupa. Perbuatan yang bisa mendekatkan seseorang pada perbuatan zina saja sangat dilarang apalagi perilaku seks bebas. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al Isra’ Ayat 32 :
“Dan janganlah kamu mendekati zina,sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.

Dalam Islam, pelaku zina akan diberikan hukuman yang sangat berat. Bagi pelaku yang belum menikah maka akan dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan sedangkan bagi pelaku yang sudah pernah menikah maka akan dihukum rajam yakni dilempari batu sampai meninggal. Tujuan dari hukuman ini adalah sebagai penebus dosa bagi pelaku (jawabir), selain itu juga sebagai pencegahan agar tidak ada lagi yang berbuat seperti itu (jawazir).

2. Kewajiban menutup aurat

Setiap wanita yang sudah baligh (dewasa) diwajibkan untuk menutup aurat ketika keluar rumah dengan memakai kerudung dan jilbab. Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surat Al Ahzab ayat 59 
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu,anak perempuanmu,dan istri-istri orang mukmin,hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka...”

Dan dalam surat An-Nur ayat 31, yang artinya :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya..." 

3. Menundukkan pandangan

Ketika berada di luar rumah pria dan wanita juga wajib menundukkan pandangan mereka, seperti yang disebutkan dalam Al Qur’an surat An Nur ayat 30 :
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”

4. Tidak berkhalwat (berdua duaan dengan yang bukan mahromnya) 

Islam sangat menjaga sekali interaksi antara pria dan wanita. Pria dan wanita yang bukan mahrom dilarang untuk berkhalwat (berdua-duaan). Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah sekali-kali pria dan wanita berkhalwat kecuali wanita itu ditemani mahromnya”. (HR. Bukhari)
 
5. Larangan bertabbaruj

Di dalam Islam, seorang wanita ketika keluar rumah dilarang untuk berdandan yang berlebihan karena hal inilah yang menjadi salah satu sebab ketertarikan lawan jenis. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Ahzab ayat 31 
“Hendaklah kalian (para wanita) tetap dirumah kalian dan janganlah kalian bertabbaruj seperti tabbaruj orang-orang jahiliyah yang dahulu”.

Melihat kenyataan yang terjadi pada remaja kita hari ini serta abainya pemerintah dalam menindak tegas atas kondisi tersebut, tentu kita ingin ya mendapatkan solusi atas permasalahan yang terjadi pada generasi ini. Benar saja bahwa selain faktor keimanan dalam diri individu juga pola pendidikan dari keluarga, yang tak kalah pentingnyaa lagi ialah peran pemerintah atas kasus-kasus tersebut agar tidak lagi marak pergaulan bebas ini. Apa sih peran pemerintah seharusnya?

Perlunya pemerintah memberikan sanksi yang tegas. Di negeri ini, remaja yang melakukan perbuatan asusila termasuk perzinaan tak dikenakan sanksi yang tegas. Alasannya, karena mereka masih di bawah umur sehingga tak dapat dijerat undang-undang yang ada. Alasan lainnya, karena dalam KUHP perbuatan asusila baru dapat diterapkan pada tindak pemerkosaan atau kalau ada pelaporan. Sementara seks bebas pada remaja yang katanya dikarenakan suka sama suka tak masuk dalam kategori kriminal. Ataupun ketika tidak ada pelaporan dari korban tak akan di proses hukum. Akibatnya, remaja tak jera. Dan mengulangi kembali perbuatan tersebut. Maka, wajar jika seks bebas pada remaja ini tiada akhirnya. Padahal jelas sekali dalam Islam segala bentuk berzinahan harus di sangsi dengan tegas sesuai yang sudah dijelaskan d pembahasan sebelumnya mengenai pandangan Islam terhadap pergaulan bebas.

Disinilah peran negara/pemerintah untuk melindungi remaja dan generasi bangsa. Seharusnya, peran negara ada di garda terdepan dalam melindungi eksistensi para remaja di negerinya. Karena remaja merupakan aset masa depan bangsa. Di tangannya tonggak estafet peradaban umat diberikan. Untuk mewujudkan itu semua maka sangat dibutuhkan adanya pemerintah/negara yang mengadopsi hukum Islam secara kaffah, yakni menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai landasan dalam mengatur kehidupan baik itu skala individu, masyarakat ataupun negara, ialah Khilafah. InshaAllah tidak ada lagi pergaulan bebas yang menjerat remaja atau generasi kita.

Remaja Muslim Taat Syari’at
Oleh karena itu, yuk kita berbenah diri melakukan aktivitas #Uninstall pergaulan bebas dari hidup kita dan kembali kepada aturan Allah dalam mengatur kehidupan kita. Tak kalah pentingnya lagi ialah, jangan ragu untuk kita melakukan aktvitas amar ma’ru nahi mungkar pada teman kita yang ternyata sudah terjerembab dalam pergaulan bebas. Terus berdakwah, karena mereka berhak untuk mendapatkan dakwah dan kita wajib untuk melakukan dakwah kepada mereka. 

“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, hendaklah dia merubah hal itu dengan lisannya. Apabila tidak mampu lagi, hendaknya dia ingkari dengan hatinya dan inilah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim no. 49)