-->

Berburu Solusi Paripurna Untuk Ketahanan Keluarga

Oleh : Ummu Dzakiyah, SHI.

Nyaris setengah juta pasangan suami istri (pasutri) di Indonesia cerai sepanjang 2019. Dari jumlah itu, mayoritas perceraian terjadi atas gugatan istri.

Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2019 yang dikutip detikcom, Jumat (28/2/2020) perceraian tersebar di dua pengadilan yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

Berbagai media juga mengabarkan bahwa angka perceraian di tahun 2019 meningkat daripada tahun sebelumnya. Perkara perceraian disebabkan masalah ekonomi, cekcok, hingga pasangan memiliki orientasi seksual yang berbeda ( suka sesama jenis) serta yang 25% disebabkan karena media sosial.

Lalu dengan adanya tingkat perceraian yang semakin membahayakan maka pemerintah mencarikan solusi mulai dari pembuatan RUU ketahanan keluarga hingga sertifikasi pra nikah dimana keduanya belum bisa menyelesaikan persoalan secara tuntas bahkan cenderung akan menimbulkan permasalahan baru.

What? solusi kok bisa memunculkan permasalahan baru? untuk lebih jelasnya kita urai satu per satu. Sertifikasi pra nikah, untuk masalah ini saya ceritakan pengalaman perjalanan penulis saat bertemu remaja yang hendak menikah diminta mengurus sertifikasi pra nikah namun petugasnya mengatakan jika tidak ada kesempatan datang maka pihak yang mengeluarkan sertifikat akan mempermudah bagi pasangan calon yaitu dengan membayar sejumlah uang maka tidak perlu riwa-riwi sertifikasi akan selesai. Selain sertifikat ini tidak menjamin keluarga tersebut mandiri ekonominya, tidak akan terjadi cekcok dalam rumah tangganya, bukankah ini solusi menimbulkan masalah baru yaitu praktek suap?

Yang kedua Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga pun tidak menyelesaikan permasalahan dilihat dari pasal-pasalnya yang penuh kontroversi. RUU Ketahanan Keluarga dinilai terlalu masuk ke ruang privat dan diskriminatif terhadap perempuan. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendesak agar draf aturan itu segera dicabut dalam daftar program legislasi nasional atau Prolegnas prioritas 2020.

“Banyak pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga yang melanggar hak asasi manusia,” katanya dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/3).

Kemudian bagaimana islam memandang permasalahan ini?

Menurut ajaran Islam, perkawinan adalah ikatan suci, agung dan kokoh, antara seorang pria dan wanita sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Allah SWT, untuk hidup bersama sebagai suami-isteri. Al-Qur’an menyebutkan dengan kata-kata “Mitsaaqan ghaliza” yakni perjanjian yang suci dan mulia, yang setara dengan perjanjian Allah dengan para Nabi. Hanya tiga kali Allah memakai kata tersebut dalam Al-Qur’an, yaitu:

Dalam surah Al-Ahzab ayat 7:

Artinya : “Dan (ingatlah) ketika kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri) dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putera Maryam, dan kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh.”

Maksudnya: perjanjian yang teguh ialah kesanggupan menyampaikan agama kepada umatnya masing-masing.

Dalam surah An-Nisa’ ayat 154 yaitu ketika Allah SWT berjanji dengan Bani Israil untuk mengangkat Bukit Tursina di atas pundak mereka yang siap untuk memusnahkannya. Dalam surah An-Nisa’ ayat 21, ketika Allah mengabadikan perjanjian perkawinan.

Dengan demikian, ketika orang hendak menikah dengan landasan aqidah maka tidaklah masalah ekonomi, masalah- masalah pemicu diatas dijadikan alasan untuk berpisah. karena jika kita amati masalah perceraian ini, terlihat sebagai faktor utama yang menentukan adalah sekularisme, atau memisahkan agama dari kehidupan yang menjadi asas bagi sistem kapitalisme yang ada di negara ini. Kapitalisme menjadikan modal atau materi sebagai kehidupan utama, termasuk dalam pernikahan sehingga masalah ekonomi dijadikan alasan untuk bercerai.

Hanya untuk tujuan materi saja mereka melangsungkan pernikahan. Bahkan solusi untuk mengatasi kemiskinan disarankan menikah dengan orang kaya. Kapitalisme membuat kebahagiaan keluarga yang diterima dari sisi kepemilikan atau apa yang mereka miliki. Hal ini akan menyebabkan budaya konsumerisme, foya foya, dan suka kemewahan takut hidup pas-pasan. 

Selain kapitalistik yang menjadi pondasi pernikahan liberalis juga memicu tingkat perceraian tinggi, ingin kebebasan tidak mau diatur, suami sebagai kepala rumah tangga beralih peran menjadi bapak rumah tangga yang bertugas di dalam rumah, momong bocah ( red: anak). 

Hal semacam itu tidak akan tuntas dan tingkat perceraian tidak akan segera teratasi tanpa kembali ke tujuan membina rumah tangga sesuai dg tujuan Allah menciptakan laki-laki dan perempuan untuk mempertahankan jenisnya dengan jalan yang diridhoi- Nya. Tujuan di atas tujuan seorang muslim membina rumah tangga adalah mendapatkan surga sehingga rintangan ekonomi pasti akan terlewati, cekcok akan segera diakhiri dan tidak mungkin berani chat lewat medsos dengan lawan jenis karena taruhanya surga dan neraka. Apalagi tertarik dengan sejenis.

Maka tiada tuntas persoalan Ketahanan Keluarga tanpa Islam dan tidak sempurna Islam tanpa syariat. Dan sungguh syariat Islam hanya bisa diterapkan secara sempurna dalam naungan sistem yang diemban negara yaitu Daulah Khilafah Rasyidah. 

wallohu 'Alam bi As showaf []