-->

Ambiguitas Tayangan Media Televisi

Oleh : Rut Sri Wahyuningsih (Muslimah Penulis Sidoarjo) 

Televisi adalah salah satu media pemberi informasi strategis,  murah meriah dan merakyat. Pertama kali masyarakat Indonesia menyaksikan demonstrasi televisi adalah pada tahun 1955, 29 tahun setelah diperkenalkan pada tahun 1926, dan 26 tahun setelah siaran televisi pertama di dunia dibuat pada tahun 1929.

Merakyat, sebab fungsi strategisnya mudah dijangkau masyarakat meskipun harus nonton berjamaah di pos ronda atau rumah tetangga. Televisi sekaligus media hiburan keluarga dan edukasi politik. Namun sayang, televisi dalam sistem kapitalis sekuler ternyata juga jadi corong ideologi sekulerisme dan liberal.

Landasan berpikirnya bukan lagi menyajikan sajian atau konten yang informatif dan membangun. Namun lebih fokus kepada capaian materi alias pengumpul iklan untuk meraup keuntungan dan popularitas. Lihat saja tayangan talk show, gosip, sinetron dan games yang tak pernah sepi penonton. Beritapun tidak seluruhnya menggambarkan kebesaran Islam dan syiar kemuliaannya, tapi mengumbar gaya hidup barat sekaligus cara pandang mereka dalam kehidupan.

Semakin viral sebuah acara, meskipun konten asal, berbau porno, pelecehan dan samasekali tak mendidik,  ratingnya makin tinggi dan kemudian boleh menduduki jam-jam strategis, saat family time ( prime time)

Soal kualitas dan visi mencerdaskan umat adalah nomor sekian. KPU sebagai lembaga pemerintah yang punya wewenang pengawasan tak bisa berbuat banyak. Paling banter hanya himbauan yang tidak bermuatan hukum . Sebab ia bukan negara yang memiliki struktur hukum, langsung menjatuhkan sanksi atau denda jika ada pelanggaran.

Dan, kali ini terjadi lagi, dimana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi untuk penayangan program acara Pagi Pagi Happy yang ditayangkan stasiun televisi Trans TV. program dengan presenter Uya Kuya ini dihentikan sementara selama 10 hari. Dari tanggal 23 Maret sampai dengan 27 Maret dan tanggal 30 Maret hingga 3 April 2020. 

Keputusan penghentian sementara program itu merupakan hasil keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat pada 18 Maret 2020. Hal itu langsung disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti. Dalam penghentian sementara program tersebut, Trans TV juga dilarang menayangkan program dengan format acara sejenis (KOMPAS.com, 20/3/2020).

Kasus lain, acara Paris Hotman Show juga mendapat teguran dari KPI. Sebab dianggap melanggar norma kesopanan. Namun  Hotman Paris selaku host acara memprotes teguran tersebut, "Namanya juga show, di mana langgar moralnya?" demikian pembelaannya (KOMPAS.com, 17/2/2020).

"Wah cuma meluk pinggang dan elus pipi cewek di suatu acara show harus teguran tertulis! Gimana film barat di putar di tv dan bioskop yg ciuman sampai putar lidah," kata Hotman. Menurut pandangannya, hal yang dilakukannya itu masih dalam batas kewajaran. Apalagi, kata Hotman, program acara tersebut tayang malam hari, yakni pada pukul 21.00 WIB.

Sejauh yang bisa dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) hanyalah menjatuhkan sanksi administratif kepada program acara Hotman Paris Show. Dan masih banyak kasus lain yang tak mendapatkan sanksi tegas. Sehingga menimbulkan celah, di skors acara satu maka muncul acara lain, yang senada hanya beda judul dan kemasan. Tak ada tanggung jawab moral di dalamnya.

Terlihat ambiguitas media, sebab asas media yang digunakan adalah sekularisme. Yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Urusan moral bangsa rusak atau tidak bukan menjadi prioritas media. Padahal akibat konten yang berakar dari akal manusia semata, riskan syahwat, kedzaliman dan ketidakadilan ini telah membawa banyak korban. Sebut saja kasus gadis remaja pelajar SMP yang tega membunuh anak usia 6 tahun, seusia adiknya. Tanpa rasa iba. 

Masih banyak lagi kasus yang jika ditelusuri akan sangat merobek nalar.  Angka yang tersaji tak sama dengan fakta. Banyak kasus yang tak terungkap karena tak terdata dan tak tertangani dengan adil. 

Ambiguitas seperti ini tak akan mungkin ditemui dalam sistem Khilafah. Sebab asas media penerangan adalah untuk dakwah dan syiar Islam. Baik di dalam maupun luar negeri. Tidak ada ijin bagi pendirian media apapun, hanya cukup memberitahukan kepada Daulah telah berdiri sebuah media namun departemen penerangan akan mengontrol apapun yang menjadi konten dan media. Baik media cetak maupun online. Baik televisi, radio ataupun stasiun broachast apapun.  Dan jika ditemui ada pelanggaran hukum syara segera ditindak.

Disinilah peran kuat negara dalam upaya menjamin akidah, tsaqofah dan pemikiran yang ada. Tidak terkontaminasi dengan sesuatu yang bersifat racun semacam tayangan porno, pelecehan dan yang pasti mengguncang akidah. Sehingga setiap individu masyarakat akan bisa beribadah dengan tenang demikian pula saat berikhtiar memenuhi kebutuhan hidupnya. Rasulullah SAW bersabda: 

"Apakah kalian mengetahui apa itu ghibah? Mereka (para shahabah) menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Rasulullah saw melanjutkan: Engkau menyebut (membicarakan) saudaramu tentang sesuatu yang ia benci. Shahabah bertanya: Bagaimana jika yang ku bicarakan itu memang benar adanya? Rasulullah menjawab: Jika yang kamu ceritakan itu memang benar, maka kamu telah melakukan ghibah. Akan tetapi jika yang kamu ceritakan itu tidak benar, maka kamu telah berbohong.” (H.R. Muslim). 

Wallahu alam bish showab.