-->

Simelon Yang Bikin Melow

Oleh : Hani Handayani, A.Md (ibu rumah tangga)

Akhir-akhir ini berita tentang wacana kenaikan Gas LPG 3 kg semakin gencar di beritakan. Rakyat semakin cemas dengan wacana ini karena yang akan merasakan dampak langsung kenaikan gas LPG 3 kg ini  adalah masyarakat kelas bawah yang akan berimbas dengan penambahan pengeluaran keluarga juga pedagang kecil yang menggunakan gas LPG 3kg. LPG dalam Wikipedia adalah Liquified Petroleum Gas, harfiahnya adalah gas minyak bumi yang dicairkan. Dengan menambahkan tekanan dan menurunkan suhunya, gas berubah menjadi cair.

Ternyata pemerintah melalui Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)   Arifin Tasrif, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah terkait subsidi LPG 3 kg masih dalam pembicaraan dengan kementrian/lembaga terkait maupun pengusaha-pengusaha yang perlu mendapat sumber energi tersebut (CNBCINDONESIA.com17/1/2020). Kekisruhan ini terjadi saat Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementrian ESDM Djoko Siswanto mengungkapkan tentang perihal pengelolaan LPG 3 Kg di 2020. Utamanya berkaitan dengan subsidi. "secara prinsip sektor terkait setuju LPG 3 Kg secara tertutup hanya untuk masyarakat yang berhak. Ini persiapan subsidi langsung pada masyarakat. Mudah-mudahan tahun ini pertengahan tahun bisa diterapkan". Kata Djoko di kantornya,selasa (14/01/2020 CNBCINDONESI.com).  

Apa yang dikatakan oleh Djoko Siswanto akan menaikan harga gas LPG 3 Kg karena selama ini subsidi yang di berikan pemerintah tidak tepat sasaran. Ternyata banyak yang menggunakan gas LPG 3 Kg bukan lah rakyat menengah kebawah. Kemunculan gas LPG 3 Kg di awal tahun 2007 untuk menekan penggunaan minyak tanah di masyarakat di kalangan masyarakat kurang mampu yang saat itu mulai langka. Masyarakat di berikan kompor dan tabung gas LPG secara gratis. Hingga pemerintah mencabut subsidi minyak tanah dan memberikan subsidi ke LPG 3 Kg. Dimana harga gas LPG 3 Kg saat ini Rp.18.000/tabung, akhirnya banyak yang beralih dari tabung gas 12 kg ke tabung gas 3 Kg yang selisih harganya cukup jauh. Ini kadang yang membuat kelangkaan LPG 3 Kg langka di pasaran.

Pemerintah ingin mengganti skema pemberian subsidi secara langsung dengan mentransfer uang subsidi ke penerima. Apabila skema ini diberlakukan maka harga tabung gas LPG 3 Kg akan mengalami kenaikan diperkirakan Rp.35.000/tabung. Hal ini dihitung berdasarkan harga tabung gas LPG 12 Kg seharga Rp.139.000/tabung. Artinya harga jual gas LPG per Kg bisa mencapai Rp.11.583. pencabutan subsidi LPG 3 Kg ini diklaim pemerintah bisa menghemat subsidi negara 10-15 % subsidi negara.

Permasalahannya bukan pada penggurangan subsidi tetapi semestinya pemerintah bisa lebih hemat jika pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia ini di kelola dengan baik, bukan tergantung pihak luar, sehingga harus mengirim minyak mentah ke Singapura untuk diolah menjadi LPG sehingga  ongkos produksinya menjadi mahal. Kenapa tidak mengembangkan infrastruktur untuk teknologi pengelolaan minyak mentah ini atau membuat sesuatu alternatif baru pengganti LPG  yang harganya terjakau oleh masyarakat

Faktanya Allah subhanahu wa ta'ala menciptakan berbagai macam bentuk sumber energi di Indonesia  dengan deposit yang besar: 1. Gas alam 185,8  TCF (1,5% dunia) 2. Batu Bara 5,7 miliar ton (3% dunia) 3. Panas Bumi 27.000 MW (40% dunia) 4.Minyak Bumi 8,6 miliar  barel (1% dunia) 5. Energi baru/terbarukan: nuklir, surya, mikrohido, ombak, biofuel. (Prof.Fahmi Amhar).

Indonesia yang menganut sistem kiapitalis menyebabkan liberalisasi pengelolaan SDA diserahkan kepada individu atau swasta. Karena itu saat ini paham neoliberalisme yang diterapkan rezim ini menghendaki pengurangan peran negara di bidang ekonomi. Dalam pandangan neoliberalisme, negara dianggap sebagai penghambat utama penguasaan ekonomi oleh individu/korporat. Pengurangan peran negara dilakukan dengan privatisasi sektor publik seperti migas, listrik, jalan tol dan lainya; pencabutan subsidi komoditas strategi sepeti migas, listrik, pupuk dan lainya.

Dalam pandangan Islam optimalisasi pengelolaan SDA tidaklah bebas untuk dimiliki individu, sebagaimana yang ada dalam pemahaman ekonomi kapitalis. Di dalam sistem ekonomi islam, status kepemilikan seluruh harta kekayaan atau SDA yang ada di bumi ini dapat dikatagorikan dalam tiga kelompok: pertama, kepemilikan individu, yang terkait harta yang memungkinkan dimiliki dan dimanfaatkan oleh pribadi secara langsung. Kedua, kepemilikan umum, yaitu terkait harta yang dimiliki bersama dan bisa dimanfaatkan secara bersama-sama. Yang termasuk harta milik umum dikelompokkan menjadi tiga :
 
1) sarana umum yang diperlukan oleh seluruh kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari seperti air, Padang rumput atau hutan dan api atau sumber energi. 

2) Harta-harta yang keadaan asalnya terlarang untuk dimiliki oleh individu. 

3) Barang tambang yang jumlahnya tak terbatas seperti tambang migas, emas dan perak tambang batubara dan lainnya.  

Ketiga: Kepemilikan negara, yaitu harta yang tidak termasuk katagori milik umum maupun milik individu, namun barang-barang tersebut terkait dengan hak kaum muslim secara umum

Ketika aturan dari sang Pencipta di tinggalkan, maka akan tampak kerusakan yang akan terjadi. Ini adalah salah satu permasalahan yang dihadapi negeri ini ketika hukum-hukum Allah tidak diterapkan secarah menyeluruh. Semoga kedepan syariat Islam yang sempurna bisa segera di terapkan dalam segala aspek kehidupan, sehingga umat muslim bisa merasakan Islam sebagai Rahmatan Lil aalamiin.