-->

Mengikuti Rasulullah Adalah Puncak Kesempurnaan Iman

Oleh : Ratu Erma Rachmayanti

Perbincangan tentang Khilafah, sebagai sistem pemerintahan Islam mengemuka di tengah publik. Pasalnya, para petinggi negeri ini melontarkan penolakan terhadapnya. Dengan mengatakan Khilafah tertolak karena tidak cocok untuk Indonesia (Ma’ruf Amin, https://nasional.tempo.co/read/1283478/maruf-amin-khilafah-tidak-ditolak-di-indonesia-tapi). Katanya, Khilafah tidak bisa masuk karena Indonesia sudah menjadi NKRI. 

Mahfud MD bahkan mengatakan, meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad ﷺ haram hukumnya (https://www.nu.or.id/post/read/115846/mahfud-md--haram-tiru-sistem-pemerintahan-nabi-muhammad). Dia pun mengatakan bahwa bangsa Indonesia sudah menjalankan perintah Islam untuk mendirikan negara, yaitu bentuk negara NKRI dengan dasarnya Pancasila.

Sebelumnya Said Agil menyatakan istilah khilafah tidak bersifat politis, tidak ada di Qur’an. "Khilafah artinya adalah kita sebagai manusia merupakan seorang pengelola bumi yang menerima amanat untuk memakmurkan kehidupan di bumi ini," kata Said. (https://www.gatra.com/detail/news/454072/politik/istighotsah-pbnu-said-aqil-siradj-beberkan-soal-khilafah)

===

Penolakan terhadap khilafah yang dilontarkan para pemimpin di negeri-negeri muslim, termasuk Indonesia, bukan perkara aneh. Tapi niscaya, sebab Khilafah telah dijadikan musuh bersama dunia yang akan menjatuhkan hegemoni global kapitalis liberal. Mereka telah mendikte pemimpin negeri muslim untuk menggalang pasukan penolak Khilafah yang terdiri dari ulama, intelektual, aktivis pemuda dan pegiat di masyarakat. 

Bila kita meluaskan pandangan pada negeri muslim lain, maka kejadiannya pun sama. Mereka menargetkan umat Islam untuk menjauhi Khilafah dengan fitnah keji menyamakan Khilafah dengan ISIS yang dituding telah menghancurkan Suriah, Khilafah akan membunuh orang kafir, Khilafah akan merusak NKRI bahkan melenyapkannya, menolak adat-istiadat nusantara, menghilangkan keragaman budaya, Khilafah telah ditolak di lebih dari 20 negara, dan kalimat lainnya yang intinya adalah mendemonisasi atau monsterisasi Khilafah.

Sebagai gantinya mereka menawarkan Islam yang ramah, moderat, menerima keberagaman agama dan budaya, Islam yang cocok dengan nilai dan budaya negara setempat, termasuk sistem negara yang berdasar kesepakatan. Inilah yang mendasari munculnya pernyataan Makruf Amin, Mahfud MD, Said Agil seperti di atas, mereka adalah propagandis Islam moderat. 

Seperti perkataan Mahfud bahwa kita mendirikan negara Islami, bukan negara Islam. Jika bangsanya bersikap sportif, tepat waktu, antikorupsi, dan sifat-sifat lainnya yang diajarkan ajaran Islam seperti New Zealand dan Jepang, maka itu adalah negara Islami. Yang penting, bagi kaum moderat ini, nilai Islam ada dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, tidak perlu syari’ah Islam diterapkan.

===

Padahal Khilafah termasuk perkara yang telah menjadi ma’luumun min ad-diin bi adh-dharuurah (diakui dan disepakati kepentingannya dalam agama Islam). Kewajiban penegakkannya digali dari sumber hukum utama yaitu Qur’an, Sunnah dan Ijma’ sahabat. Ulama ushul fiqh menetapkan kaidah Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib, artinya: ‘jika sesuatu kewajiban tidak bisa dilaksanakan tanpa ada sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu wajib’. 

Melaksanakan perintah Allah secara sempurna memerlukan adanya negara, sebab ada banyak perintah Allah yang ditujukan pelaksanannya pada pemimpin negara. Karena menerapkan syariah Islam kafah adalah kewajiban, dan kewajiban ini tidak bisa sempurna tanpa adanya negara, maka mewujudkan negara berdasar syariah Islam adalah kewajiban. Dan negara yang telah disyariahkan itu adalah Khilafah.

Memang kata Khilafah tidak ditemukan dalam frasa seperti itu didalam Qur’an. Namun kata Khalifah sebutan bagi pemimpin dalam konteks kepemimpinan dunia telah ada dalam Qur’an dalam surat Al-baqarah ayat 30: إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً. 

Bentuk jamak dari Khalifah adalah khulafâ’, atau khalâ’if, keduanya ada dalam Qur’an surat al-An’am 165: وَهُوَ الَّذِي جعلكُمْ خلائف الأَرْض dan surat an-naml 62: وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ

Dan al-Qur’an bukan satu-satunya sumber hukum. Kata Khilafah disebut dalam banyak hadis, diantaranya: إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ، فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا, artinya: Jika dibai’at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya, Abu ’Awanah al-Isfaraini dalam Musnad-nya, al-Baihaqi Al-Sunan al-Kubrâ’). 

Hadis ini secara jelas menggunakan kata Khalifah, sehingga hadis ini menjadi salah satu pijakan yang mendasari adanya istilah Khalifah dengan makna syar’i, secara khusus dan bukan umum seperti pengganti, atau pengelola bumi seperti yang diklaim oleh kalangan moderat. 

===

Adanya bai’at pada penjelasan hadis di atas, menunjukkan bahwa ia bukan sembarang pemimpin, melainkan pemimpin umat yang dibai’at untuk menegakkan hukum al-Qur’an dan al-Sunnah. 

Di sisi lain, konsekuensi hukuman mati bagi pemecah belah kesatuan kaum Muslim dalam hadis ini bukan perkara sepele, menunjukkan Khalifah bukan sembarang pemimpin, melainkan pemimpin yang telah ditetapkan syariat, karakteristik dan tupoksinya oleh Islam. 

Karakteristik istimewa ini yang membedakannya dengan istilah-istilah penguasa dalam sistem pemerintahan lain selain Islam, seperti raja dalam sistem monarki konstitusional, presiden dalam sistem republik, dan lain sebagainya. 

===

Para sahabat ridlwaanullah ’alaihim menjadikan Rasulullah Muhammad ﷺ sebagai pemimpin urusan mereka dan bukan semata nabi yang membawa wahyu Allah. Sepanjang kehidupan Rasulullah telah dijalankan berbagai urusan kehidupan manusia kala itu, mulai dari ekonomi, sosial, layanan publik (kesehatan, pendidikan, keamanan) dan hubungan dengan bangsa lain (Yahudi dan nasharani). 

Para sahabat menjalankan semua syariah yang diperintahkan Rasulullah Muhammad ﷺ. Mereka melihat, mendengar dan mempraktikannya dari Rasulullah dan membersamainya. Sehingga tatkala Rasulullah wafat, mereka tidak bersegera memakamkan jenazah beliau, melainkan memilih melakukan pertemuan agar segera terpilih pemimpin pengganti Rasulullah dalam menjalankan urusan kaum muslimin. 

Ini menunjukkan bahwa kewajiban mengangkat pemimpin lebih urgent. Karena tanpa pemimpin, umat akan kacau, tanpa kepala akan sesat melangkah. Terbukti dengan munculnya orang yang mengaku-ngaku sebagai nabi, dan mereka yang tidak mau ta’at pada syariah sepeninggal Rasulullah ﷺ.

Para Khalifah pengganti Rasulullah melanjutkan apa yang dilakukan oleh Rasul sebelumnya. Menerapkan syariah Islam dan menggali hukum Islam manakala ada sesuatu yang sebelumnya tidak terjadi di masa Rasulullah. Tindakan meniru dan mengikuti dari para sahabat ini menunjukkan bahwa mekanisme pengelolaan kepemimpinan adalah warisan dan amanat dari beliau. 

Dan para Khalifah mulai dari Abu Bakar radhiyallahu anhu hingga Abdul Hamid II mereka adalah orang-orang yang mengemban amanat kepemimpinan kaum muslimin yang meniru dan mencontoh pemerintahan Rasulullah ﷺ. Mereka adalah manusia biasa, bukan nabi, tidak menerima wahyu, namun mereka mampu melanjutkan kepemimpinan Islam dengan berpijak pada wahyu, kemampuan dan keikhlasan mereka sebagai hamba Allah subhanahu wa ta'ala.

===

Sirah dan tarikh serta sejarah umat Islam dalam naungan Khilafah, terukir dalam bentang alam negeri-negeri muslim. Di sana banyak petunjuk yang menjadi bukti adanya sistem pemerintahan itu dengan segudang prestasinya memajukan peradaban dan memuliakan umat manusia. 

Tak cukup itu, warisan kitab para ’ulama saleh yang membincangkan Khilafah dan bagaimana metode untuk menegakannya kembali, sangatlah banyak. Para penerus perjuangan penegakan Khilafah pun masih banyak dan aktif dan mereka bisa dimintai pandangannya yang lurus tentang sistem pemerintahan Islam warisan Rasulullah ﷺ itu. 

Semua ini adalah bukti riil bahwa sistem pemerintahan Islam itu tidak putus sejak wafatnya Nabi, dilanjutkan oleh para Khalifah, dan mereka sanggup menyejahterakan hampir dua per tiga dunia. Karenanya, haram bagi muslimin untuk menafikan semua itu.  

Tidak ada alasan bagi kita yang ikhlas dan ingin Islam kembali memimpin, untuk tertipu dengan propagandis retjehan kaum moderat. Mereka itu para oknum dengan suara sumbang, karena pendapatnya sama sekali tidak berpijak pada prinsip dan ilmu yang benar. Tidak mengambil makna Khilafah sesuai panduan syara. 

Mestinya mereka segera sadar bahwa mereka adalah muslim yang menyesatkan saudaranya sendiri. Dan Allah telah menggambarkan keberadaan mereka itu sebagaimana firman-Nya: 

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ 

“Dan di antara manusia (ada) orang yang menggunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqmân [31]: 6).

===

Jika mereka mengaku sebagai muslim, dan merasa benar ingin membela Islam, jangan bersikap merasa paling benar dengan sedikit pengetahuan yang dimilikinya. Jelas-jelas Khilafah adalah pemerintahan Islam yang memiliki referensi syar’i, punya definisi syar’i, punya bukti faktual yang tidak terbantahkan. 

Bahaya, jika mereka mendefinisikan Khilafah tanpa menggunakan dalil, tapi akal semata dengan tujuan menimbulkan bencana kerancuan dalam pemahaman Islam, melibas batas-batas kebenaran dan kebatilan yang sebelumnya tiada kesamaran, seperti lafadz syar’i Khilafah ini. Dan bagi umat muslimin semua harus waspada dari manuver-manuver kelompok moderat ini.

Karena itu hendaknya mereka bertaubat, sebab sangat jelas, mereka menentang apa yang telah menjadi pengetahuan bersama kaum muslimin. Telah jelas bahwa Allah subhanahu wa ta'ala mengutus Rasulullah Muhammad ﷺ sebagai uswah hasanah bagi mereka yang meyakini Allah dan hari akhir (Q.S. Al-ahzab: 21). 

Dan Allah subhanahu wa ta'ala menyatakan jika hamba-hamba-Nya mencintai Allah, sebagai puncak kesempurnaan imanya, hendaknya ia mengikuti (ittiba’) pada Muhammad ﷺ. Firman-Nya dalam surat Al-‘Imran ayat 31: Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu". Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

===

Kewajiban untuk mengambil apa yang dibawa oleh Rasulullah –utusanNya- berupa perintah dan larangan, baik yang hukumnya wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah, tanpa menyelisihinya sedikit pun, telah Allah nyatakan dalam Firman-Nya di dalam Qs. Al-Hasyr: 7, artinya: "… Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya". 

Di akhir ayat Allah mengancam dengan hukuman keras bagi yang tidak mengambil apa yang dibawa oleh utusannya. 

Dan di ayat 44 surat al-Maidah, Allah menyebut kafir bagi yang tidak memutuskan (urusan, perkara) menurut apa yang Allah turunkan. Sebab mengikuti dan Mengambil apa yang dibawa Rasulullah ﷺ itu adalah perwujudan kesempurnaan iman manusia sebagai hamba Allah Subhanahu wa ta'ala.

===
Artikel ini merupakan materi diskusi online grup WhatsApp Muslimah News ID