-->

Transaksi Spekulatif Di Balik Melelehnya Triliunan Duit Jiwasraya dan ASABRI


Oleh: M. Hatta., SE., MSI | Ketua Litbang Islamic ICON

Di tengah meningkatnya ke khawatiran kondisi ekonomi Indonesia yang semakin memburuk di tahun 2020, publik dihebohkan dengan informasi kerugian yang begitu besar dari dua BUMN yang bergerak di bidang asuransi, yaitu Asuransi Jiwasraya dan ASABRI. Kerugian keduanyapun tidak tanggung – tanggung, masing – masing berpotensi mencapai Rp 16 triliun dan Rp 10 triliun. Dari nilai tersebut, Rp 10,4 triliun dan Rp 7 triliun merupakan kerugian dari hasil investasi saham dan reksadana.

Beragam kritik pedaspun dilayangkan, mulai dari persoalan teknis investasi seperti strategi investasi yang tidak hati – hati (prudent), hingga persoalan politik dan korupsi para direksi. Tidak luput kritikpun juga diarahkan kepada OJK selaku pengawas industri jasa keuangan yang dianggap lemah dan lalai.

Semua kritik tersebut di atas boleh jadi ada benarnya. Namun ada satu kritik yang belum tampak, yaitu kritik terhadap pasar modal itu sendiri. Mengapa pasar modal? Karena pasar modallah yang menjadi tempat dilangsungkannya seluruh transaksi saham. Apakah itu saham yang katanya berkualitas baik (blue chip) maupun buruk yang sering disebut dengan saham “gorengan”.

Hingga kwartal ketiga 2019, nilai transaki rata – rata harian pasar modal lndonesia mecapai Rp 9,4 triliun. Nilai ini lebih besar dibandingkan dari nilai transaksi rata – rata sepanjang tahun 2018 Rp 8,5 triliun. Adapun Jumlah saham yang diperdagangkan mencapai 2,7 triliun lembar saham, lebih besar dibandingkan tahun 2018 yang hanya 2,5 triliun lembar saham. Dari sisi jumlah perusahaan yang terdaftarpun meningkat dari sebelumnya 619 di tahun 2018 menjadi 652 di tahun 2019.

Di lihat dari sisi jumlah transaksi per harinya, saham yang diperdagangkan di tahun 2019 mencapai 547.000 kali transaksi. Jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 yang hanya di angka 386.000 transaksi. Jika jumlah transaksi per hari ini dibagi rata dengan jumlah perusahaan yang terdaftar di tahun 2019 (652), maka jumlah transaksi saham setiap perusahaan per harinya mencapai 700 lebih kali transaksi. Angka ini lebih tinggi di bandingkan tahun 2018 yang berada di angka 624 kali transaksi. Lebih jauh lagi, jika kita konversi ke dalam per jamnya, dimana dalam sehari jam transaksi +- 6 jam, maka setiap jam saham perusahaan tersebut ditransaksikan mencapai 116 kali.

Dari data di atas, sungguh begitu tampak bagaimana transaksi spekulatif yang dijalankan di pasar modal. Bagaimana mungkin kepemilikan saham sebuah perusahaan bisa berganti kepemilikan 700 kali dalam seharinya dan 100 kali lebih hanya dalam hitungan jam.

Jika kita melihat data transaksi per individu perusahaan, dengan mengambil data 50 saham teraktif diperdagangkan, sebagai contoh adalah saham Madusari Murni Indah Tbk. Yang transaksi sahamnya mencapai 2,1 juta lebih transaksi selama 182 hari. Maka transaksi spekulatif di pasar modal akan semakin tampak begitu jelas dan gamblang. Frekuensi transaksi per hari saham Madusari Murni mencapai 11.800 kali lebih. Artinya, dalam satu jam telah terjadi 1.900 kali lebih transaksi.

Transaksi spekulatif di pasar modal seperti di atas dalam perspektif ekonomi syariah adalah transaksi yang tergolong ke dalam maysir alias judi yang dilarang keras eksistensinya. Antara trader A dan trader B telah terjadi pertaruhan harta berupa nilai saham perusahaan tertentu selama rentang waktu perdagangan dibuka. Keuntungan (capital gain) didapatkan dari selisih harga beli dan harga jual. Bukan keuntungan dari meningkatnya laba bersih perusahaan. Dengan kata lain, transaksi saham dilakukan bukan untuk memiliki perusahaannya, melainkan hanya mencari selisih harga beli dan harga jual saham. Inilah hakikat dari pasar modal (stock exchange).

Karena itu, investor dan atau trader yang menjadi korban akan terus berjatuhan selama pasar modal ini terus berjalan. Bahkan sistem keuangan sebuah negara pun juga akan dibuat terus dibuat panik olehnya. Tengok saja krisis ekonomi the great depression tahun 1929 dan krisis kredit macet sub prime mortgage tahun 2007 – 2008 yang telah meluluh lantakkan perekonomian banyak negara. Sampai kapan kita membiarkan kondisi ini terus berulang terjadi?

#IslamSolusiNegeri

 

Sumber Data: 

IDX Quarterly Statistics, 3rd Quarter 2019.

https://www.cnbcindonesia.com/market/20200113091122-17-129467/investasi-asabri-berpotensi-tekor-rp-7-t-ini-12-sahamnya

https://www.cnbcindonesia.com/market/20200112205113-17-129438/makin-bengkak-total-polis-jatuh-tempo-jiwasraya-2020-rp-16-t

https://www.cnbcindonesia.com/market/20200114100818-17-129779/penyakit-jiwasraya-asabri-sama-terjebak-di-saham-lapis-3

https://www.cnbcindonesia.com/news/20200113184756-8-129706/asabri-terjerat-korupsi-pengamat-kasusnya-mirip-jiwasraya

https://www.cnbcindonesia.com/news/20200113190043-8-129710/dugaan-korupsi-di-asabri-tembus-rp-10-t

https://bisnis.tempo.co/read/1292772/kerugian-jiwasraya-lebih-dari-rp-10t-akibat-salah-investasi-saham

https://www.cnbcindonesia.com/news/20200108181415-4-128667/main-saham-gorengan-jiwasraya-bikin-rugi-negara-rp-104-t

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200108155950-78-463524/jiwasraya-dari-salah-investasi-hingga-gagal-bayar-rp124-t

(Mediaumat.news)