-->

PENERAPAN HUKUMAN PADA ANAK PRABALIGH

Oleh : Ustadzah Yanti Tanjung

Dalam ruang diskusi seputar pendidikan anak persoalan hukuman tidak pernah berhenti ditanyakan. Usia berapa hukuman bisa diberikan pada anak? Jenis hukumannya seperti apa? Ternyata masih banyak standar yang digunakan. 

Hukuman adalah cara terakhir yang dilakukan dalam pendidikan Islam setelah semua cara yang disyariatkan sudah ditempuh. Hukuman juga dilakukan untuk perkara kemaksiatan yang dilakukan anak kepada Allah, bukan yang lain  misalkan tidak melaksanakan shalat. Diambil keputusan hukuman berdasarkan hukum syara'.

Dalil yang populer tentang hukuman adalah hadist Rasulullah saw.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ  (وصححه الألباني في "الإرواء"، رقم 247)

"Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa'u Ghalil, no. 247)

Hukuman memukul sebagian ulama berpendapat hanya untuk perkara shalat saja selain itu tidak. Sebagain yang lain beroendapat boleh untuk perkara pelanggaran syariah yang lainnya semisal anak membuka aurat, mencuri, memukul tanpa hak dll.

Hukuman memukul juga dipahami jika diperlukan tidak harus dilakukan, jadi hukumnya boleh. 

Dari hadist di atas dipahami beberapa hal terkait hukuman dalam rangka mendidik anak :

▶ Usia dini  0-6 th dibawah 7 th tanpa hukuman terhadap apapun kesalahannya, karena anak belum aqil, belum memahami makna sebuah hukuman terhadap kesalahan yg dia lakukan. Jadi anak akan menerimanya bukan dengan kesadaran rasional tapi kesadaran emosionl, ini dikhawatirkan berdampak pada kejiwaan anak.

Jika anak usia dini melakukan tindak kriminal misalkan bukan anaknya yang dihukum akan tetapi ayah bundanya yang dipanggil oleh negara seberapa terikat orang tuanya dengan syariah  dalam mendidik anaknya, seberapa besar kelalain mereka. 

▶ Usia mumayyiz 6-10 sebagian berpendapat boleh hukuman nonfisik, verbal, didiamkan tidak boleh fisik. Anak usia ini sudah berakal, sudah bisa memahami hukuman terhadap kesalahannya.
 
▶ Usia 10 th jika tidak shalat dipukul jika diperlukan sampai anak baligh, rentang usia ini hukuman dg pukulan bolah dilakukan .

▶ Jika rentang usia 10-15 th ananda sudah baligh terhadap pelanggaran hukum syara' maka hukuman itu dilakukan oleh negara bukan orang tuanya. 

▶15 th ambang batas anak baligh, jika bermaksiat sangsi diberikan oleh negara. Karenanya di sekolah2 formal di negara khilafah ada hakim yang memutuskan perkara.

Masya Allah semakin didalami konsep dan metode pendidikan Islam semakin terasa keagungannya,  semakin jelas betapa sebuah sistem negara khilafah adalah pilar utama ketahanan ayah bunda dalam mendidik anak[]
____
Sumber : DuniaParenting