-->

Karut-Marut Tata Kelola Garam, Kelalaian Negara dan Kebutuhan pada Khilafah


Oleh: Emilda Tanjung (Pengamat Kebijakan Publik)

Ibarat telah terjatuh, tertimpa tangga pula. Demikianlah penderitaan petani garam di negeri ini. Di tengah kerugian besar karena anjloknya harga, mereka harus bersiap menghadapi akan masuknya garam impor setelah keputusan pemerintah untuk kembali melakukan importasi.

Bahkan volumenya lebih besar dari tahun lalu yaitu dari 2,75 juta ton menjadi 2,92 juta ton (cnbcindonesia.com, 13/1/2020). Sementara sejak 2019 garam produksi petani lokal tidak terserap secara optimal dan saat ini jumlahnya yang menumpuk mencapai 1,9 – 2 juta ton (www.kompas.com, 16/1/2020). Jika pemanfaatannya bisa optimal, tentu akan mengurangi jumlah impor dan akan berefek pula pada kesejahteraan petani.

Anjloknya harga sampai pada titik terendah yaitu Rp100-200/kg (republika.co.id, 3/9/2019) bahkan garam yang terus menumpuk tak laku (republika.co.id, 10/1/2020), telah nyata makin memiskinkan dan menambah kesengsaraan mereka.

Dengan harga semurah ini jangankan menutupi biaya produksi, untuk membayar upah buruh angkutnya saja pun tidak mencukupi. Sementara usaha tambak garam ini merupakan mata pencaharian utama bagi mayoritas petani garam.

Sayangnya pemerintah seperti menutup mata dari penderitaan petani garam lokal dengan tetap melakukan impor dengan alasan klasik rendahnya kualitas garam lokal dan tidak sesuai dengan kebutuhan industri. Padahal garam kualitas premium yang dihasilkan petambak Madura pun tetap tidak laku meskipun telah memenuhi kualitas industri (tirto.id, 18/1/2020).

Problem menahun karut-marut pengelolaan garam menunjukkan negara tidak memiliki manajemen masalah yang benar. Jangankan berkurang, justru problemnya makin kompleks. Mulai dari produksi yang makin menurun karena luasan tambak yang menyusut, teknologi pengolahan yang telah tertinggal, hingga problem logistik transportasi yang makin membebani petani. Ini semua berpengaruh terhadap kapasitas produksi, kuantitas, dan kualitas. Kondisi ini diperparah dengan serbuan garam impor.

Beginilah potret petani garam lokal dalam sistem Neoliberal kapitalisme yang tidak berbeda jauh dengan nasib para petani kecil di sektor lain. Alih-alih peningkatan kesejahteraan, justru nasib mereka makin memburuk dan bertambah miskin.

Bahkan tak sedikit yang beralih profesi dan membiarkan tambak-tambak garamnya terbengkalai. Sementara rezim ini makin bergantung pada impor untuk pemenuhan kebutuhan pangan.

Akar Persoalan

Pemerintah merasa telah mengambil langkah untuk mencari solusi. Namun kebijakannya tetap tidak menyentuh akar persoalan dan terjebak pada langkah-langkah teknis dan praktis semata. Apalagi kebijakannya tidak keluar dari paradigma neoliberal dengan menjadikan korporasi sebagai pilar pelaksananya.

Seperti penunjukan PT Garam dan sejumlah korporasi untuk menyerap garam lokal. Realitasnya PT Garam tidak bisa menyerap secara optimal karena minimnya anggaran (economy.okezone.com, 17/7/2019) dan gudangnya terbatas.

Sementara korporasi demi mencari untung, tetap lebih suka membeli garam impor karena harganya lebih murah tirto.id, 21/8/2020) dan kualitas sesuai standar industri (republika.co.id) dibanding garam lokal.

Begitu pula di aspek distribusi, langkah yang diupayakan adalah dengan rencana memasukkan garam kedalam barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai PerPres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Ini dijadikan jalan untuk menjaga harga di tingkat petani, karena dengan regulasi ini pemerintah dapat campur tangan dalam penentuan harga eceran terendah (tirto.id, 1/7/2020).

Dengan berkaca pada komoditas lain seperti beras, minyak goreng, gula dsb, penetapan HET atau HPP sama sekali tidak berhasil menstabilkan harga ataupun memberikan kesejahteraan pada petani kecil.

Pemerintah harusnya menyadari bahwa penyebab utama kacaunya tata kelola garam karena konsep neoliberal yang diterapkan. Sistem neoliberal ini telah menghilangkan fungsi pemerintah yang sesungguhnya sebagai pengurus dan pelindung rakyat.

Peran pemerintah tak lebih sebatas regulator dan fasilitator, yaitu pembuat regulasi (bagi kemudahan masuknya korporasi). Bahkan sangat tampak keberpihakan yang begitu besar pada korporasi, sedang nasib rakyatnya sendiri diabaikan.

Pada aspek produksi, untuk mengejar target swasembada, alih-alih mensupport para petani agar meningkatkan produksinya, pemerintah justru mendatangkan investor. Termasuk untuk pengelolaan 7000 ha tambak garam baru di NTT (liputan6.com, 22/8/2019), pemerintah menyerahkan kepada korporasi seperti PT Keemasan Garam Dunia (PT KGD), PT. Garam Indo Nasional (PT GIN), dan PT Garam.

Berbagai fasilitas seperti kemudahan perizinan dan pajak tak jarang diberikan. Termasuk impor pun diserahkan kepada korporasi importir yang makin leluasa melakukan pengendalian stok dan harga garam.

Di lain pihak, dukungan, fasilitas ataupun bantuan kepada petani lokal sangatlah minim. Baik dalam permodalan atau pengadaan teknologi untuk peningkatan kapasitas produksi mereka. Seperti keluhan petambak garam di Cirebon yang tidak mampu membeli teknologi geomembran.

Padahal untuk meningkatkan kualitas garam lokal menjadi standar industri hanya membutuhkan penambahan sedikit teknologi lagi (kompas.com, 16/1/2020). Pemerintah mencukupkan dengan kerja sama inti plasma untuk menaikkan derajat ekonomi petani yang sejatinya bentuk penguasaan korporasi atas petani.

Ironisnya pula kehadiran negara melalui BUMN seperti PT Garam dalam sistem neoliberal bukan pula sebagai pelayan bagi rakyat. Namun PT Garam yang sejatinya perpanjangan tangan negara tak lebih dari korporasi yang ikut berbisnis untuk mengejar keuntungan.

Begitu pula di aspek distribusi. Pemerintah tidak serius menghapus praktek kartel yang menyebabkan anomali harga dan merugikan petani kecil maupun konsumen. Terbukti enam perusahaan yang termasuk perusahaan terindikasi pelaku kartel, tahun ini masih menjadi pelaku impor (www.cnbcindonesia.com, 14/1/2020).

Kelalaian negara di seluruh rantai pengelolaan garam inilah yang menjadi penyebab utama kekarut-marutan dan tidak pernah selesainya masalah. Kebijakan-kebijakan teknis yang diambil tampak sekedar lip service untuk menggolkan program semata. Bahkan bukan rahasia lagi, para pejabat pun turut mengambil keuntungan pribadi dari celah-celah bisnis besar ini.

Solusi Islam

Syariat Islam yang diturunkan Allah SWT adalah satu-satunya solusi bagi seluruh persoalan kehidupan manusia. Ketika manusia berpaling dari aturan Allah ini maka tidak satu pun masalah yang terselesaikan dengan tuntas dan benar.

Terbukti, berpuluh-puluh tahun negeri ini menerapkan sistem demokrasi neoliberal dan mengabaikan Syariat Islam, bukan kebaikan yang didapat namun persoalan yang terus menumpuk dan menyengsarakan rakyat.

Padahal negeri ini dianugerahi Allah SWT kekayaan alam yang berlimpah termasuk potensi bibir pantai yang sangat panjang sekitar 99.093 km dan gunung-gunung garam. Serta iklim tropis yang juga sangat mendukung. Semestinya menjadi modal untuk mewujudkan kedaulatan dalam pemenuhan garam serta membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Dalam pandangan Islam untuk mewujudkan pengaturan yang ideal mutlak dijalankan oleh negara yang berlandaskan pada konstitusi Islam yaitu Khilafah. Kunci keidealan tersebut terletak pada keagungan Syariat islam itu sendiri, serta fungsi Khilafah sebagai pengurus dan pelindung rakyat.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam (Khalifah) raa’in (pengurus hajat hidup rakyat) dan dia bertanggungjawab terhadap rakyatnya.” (HR Muslim dan Ahmad). Dan dalam hadis lainnya Rasulullah menegaskan, “Khalifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung kepadanya….”(HR Muslim).

Berpijak pada nas ini, maka negara harus hadir secara utuh dalam mengurusi kebutuhan pangan rakyat termasuk pengaturan garam. Mulai dari pengaturan di ranah produksi, distribusi hingga konsumsi. Keberpihakan dan pengurusan Khilafah haruslah 100% untuk melayani hajat seluruh rakyatnya.

Karenanya Khilafah akan mengatur sektor produksi sehingga terjamin pemenuhan kebutuhan dalam negeri tanpa bergantung impor serta berdampak pula pada kesejahteraan petaninya. Di antaranya Khilafah mendorong para petani untuk maksimal meningkatkan produksinya.

Dukungan akan diberikan mulai dari edukasi dan pengetahuan, pengembangan teknologi, bantuan modal dan sarana produksi bagi petani yang tidak mampu, termasuk infrastruktur pendukung lainnya.

Sementara di aspek distribusi, Khilafah akan melakukan pengawasan secara terus menerus agar terbentuknya keseimbangan harga secara alami. Di samping itu akan menghilangkan semua kondisi dan pihak-pihak yang menyebabkan harga terdistorsi seperti pelaku kartel, atau penimbunan stok oleh distributor besar.

Khilafah tidak akan melakukan intervensi harga dengan penetapan HET atau HPP karena bertentangan dengan syariat Islam dan berpotensi menimbulkan black market. Hal ini disertai dengan penegakan hukum sanksi yang jelas dan tegas.

Ketika negara hadir secara utuh untuk mengurusi dan melindungi rakyatnya, tidak akan terjadi kooptasi dan penguasaan hajat rakyat oleh pihak lain yang mengejar keuntungannya sendiri. Bahkan rakyat akan terlindungi oleh korporasi-korporasi serakah yang ingin mengeksploitasi seluruh sumber daya alam negeri ini.

Sudah saatnya negeri ini kembali pada Syariah Kaaffah yang berasal dari wahyu Allah. Hanya itulah satu-satunya jaminan akan terselesaikannya seluruh persoalan dan krisis. Bahkan dengan penerapan Syariah oleh Khilafah akan mengangkat derajat umat Islam dan bangsa ini kepada kemuliaan dan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat. 

_______
Sumber: https://www.muslimahnews.com/2020/01/24/karut-marut-tata-kelola-garam/