-->

Hanya Islam Yang Mampu Berantas Kaum Pelangi

Oleh : Ummu Farras (Aktivis Muslimah Kota Cilegon)

Sadis. Mungkin tak ada lagi kata yang bisa menggambarkan perbuatan mengerikan yang dilakukan seseorang yang berasal dari Indonesia ini. Dilansir dari bbc.com, Reynhard Sinaga, seorang pria asal Indonesia, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Faktanya ia adalah seorang 798T. Pendidikan yang tinggi tidak membuatnya cerdas dalam berperilaku dan bermoral. Perilaku yang lebih buruk dari binatang ini rasanya sulit diterima oleh akal sehat. Mungkin banyak orang yang bertanya tanya. Ko bisa ada orang yang seperti ini. Nyatanya memang ada. Perilaku liberalisme yang memberi kebebasan kepada setiap orang untuk melakukan apapun tanpa batasan moral akan mampu melahirkan predator predator bahkan psikopat seperti ini. Terlebih didukung dengan lingkungan yang bebas, gaya hidup hedonis, dan free sex yang sudah biasa dilakukan.

Islam sangat tegas menetapkan hukuman bagi pelaku liwath (homoseksual) sebagaimana disebutkan dalam Al Qur'an dan Hadist berikut :

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ (٨٢)مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيد((٨٣

“Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkan negeri kaum Luth, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar. Yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tidaklah jauh dari orang yang zalim”. (Q.S. Hud [11}: 82-83)

(مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ (رَوَاهُ الترمذى

“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth Alaihi salam maka bunuhlah pelaku dan pasangannya”. (H.R. At- Tirmidzi).

Mirisnya, perilaku gaya hidup bebas ini juga kian gencar menyasar generasi muda muslim. Di Negeri pengusung sekular liberal ini semakin memuluskan pemahaman barat untuk memasuki pemikiran generasi. Tidak adanya peran negara untuk membentengi akidah dan menjaga aset masa depan ini, membuat generasi muda banyak yang terjerumus kepada jurang kemaksiatan dan gaya hidup ala barat. Peran keluarga dan kontrol masyarakat, tentu tak cukup apabila tidak ada peran penting negara di dalamnya. Negara memiliki kekuasaan penuh, atas terjaganya moral generasi muda. Seperti salah satu pintunya yaitu menutup tempat tempat 'nongkrong' anak muda yaitu diskotek, bar, dsb. Karena dari tempat tempat seperti itu ramai terjadi perzinaan, peredaran narkoba, penyebaran penyakit menular seksual, bahkan kejahatan predator seperti kasus diatas.

Selain itu, di negeri ini, perilaku 798T dianggap sah sah saja malah dilindungi dan diberi ruang. Ini karena orientasi seksual seseorang merupakan hak asasi manusia. Jadi, perilaku 798T tidak dianggap melanggar aturan. Padahal, jika dibiarkan, kaum pelangi ini akan menimbulkan banyak kerusakan di muka bumi. Maka harus diberantas habis hingga ke akarnya. Tidak boleh dibiarkan begitu saja berkeliaran. Hanya dengan syari'at Islam, pelaku 798T ini akan diberikan sangsi tegas, hingga menimbulkan efek jera. Karena itulah keistimewaan hukum syari'at Islam, yakni sebagai jawabir (penghapus dosa di dunia) dan jawazir (pencegah terjadinya perbuatan tindak kriminal yang baru/sebagai efek jera).

Maka, mari jaga anak cucu dan generasi kita dari predator sadis seperti ini. Mari jaga generasi muda dari kerusakan moral, dan kerusakan pemahaman sekularisme yang memisahkan antara peranan Agama dari kehidupan. Mari jaga generasi muda dengan syari'at Islam.

Wallahu'alam bisshowwab