-->

CARA KHILAFAH MENSEJAHTERAKAN RAKYATNYA


Oleh : KH. Hafidz Abdurrahman

Tiap individu rakyat, di manapun dia hidup; apakah di dalam Negara Khilafah atau negara kafir, mempunyai kebutuhan yang sama. Kebutuhan akan sandang, papan, pangan, juga kebutuhan akan pendidikan, kesehatan dan keamanan. Kebutuhan-kebutuhan ini dimiliki oleh tiap individu, baik Muslim maupun non-Muslim;  pria maupun wanita. Karena itu, kebutuhan-kebutuhan ini merupakan kebutuhan dasar tiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Bahkan, terpenuhi dan tidaknya kebutuhan-kebutuhan dasar ini juga bisa menjadi indikator, apakah kehidupan rakyat negara tersebut bisa dikatakan sejahtera atau tidak. 

Hanya saja, untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar ini, Islam mempunyai mekanisme dan sistem. Mekanisme dan sistem ini kemudian diimplementasikan dengan konsisten, baik oleh individu, masyarakat maupun negara, sehingga kemakmuran yang dicita-citakan itu pun benar-benar terwujud. 

Mekanisme Ekonomi 

Memang benar, bahwa seluruh kebutuhan dasar tiap rakyat negara Khilafah dijamin oleh Islam, di mana setiap orang dipastikan bisa memenuhi seluruh kebutuhan dasarnya, satu per satu. Karena itu, jaminan ini telah ditetapkan oleh Islam sebagai kebijakan ekonomi (economic policy) negara Khilafah, baik dalam bentuk mekanisme ekonomi maupun non-ekonomi. Kebijakan itu, antara lain: 

1. Negara mewajibkan setiap laki-laki, baligh, berakal dan mampu untuk bekerja. Dengan bekerja, dia bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, baik sandang, papan maupun pangan. Dengan bekerja, dia bisa memenuhi kebutuhan dasar orang-orang yang menjadi tanggungannya. Jika dia telah bekerja, tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, maka dia harus tetap berusaha melipatgandakan usahanya, hingga seluruh kebutuhan dasarnya itu bisa terpenuhi.

2. Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan kepada rakyatnya, jika dia termasuk orang yang wajib bekerja dan mampu. Bisa dengan memberikan sebidang tanah pertanian untuk bertani, bagi yang tidak mempunyai tanah. Bisa dengan memberikan modal pertanian, bagi yang mempunyai tanah, tetapi tidak mempunyai modal. Bisa juga memberikan modal usaha, bagi yang mempunyai kemampuan, tetapi tidak mempunyai modal. Bisa juga memberikan pelatihan dan pembinaan, sehingga dia bisa mengelola hartanya dengan benar, dan memenuhi kebutuhan dasar dan sekundernya dengan baik. Termasuk pelatihan ketrampilan dan skill yang dibutuhkan, baik di dunia industri, bisnis, jasa maupun perdagangan.

3. Jika faktor yang pertama dan kedua di atas, yang nota benemerupakan mekanisme ekonomi, tidak berjalan, maka negara Khilafah bisa menempuh mekanisme non-ekonomi. Khususnya bagi anak-anak telantar, orang cacat, orang tua renta dan kaum perempuan yang tidak mempunyai keluarga. Terhadap mereka, negara akan mendorong orang-orang kaya yang berdekatan dengan mereka untuk membantu mereka, bisa melalui skema sedekah, zakat dan infak. Jika ini tidak ada, maka negara akan memberikan jaminan hidup secara rutin per bulan, sehingga mereka bisa memenuhi seluruh kebutuhan dasar dan sekundernya dengan baik.

4. Mekanisme non-ekonomi yang tidak kalah pentingnya adalahpunishment. Bagi tiap laki-laki, baligh, berakal dan mampu bekerja, tetapi tidak bekerja, atau bekerja dengan bermalas-malasan, maka negara akan menjatuhkan sanksi, dalam bentuk ta’zir. Demikian juga, bagi setiap individu yang berkewajiban menanggung keluarganya, tetapi tidak melakukan tanggung jawab tersebut dengan baik dan benar, maka negara pun akan menjatuhkan sanksi. Begitu juga, ketika ada orang kaya yang berkewajiban untuk membantu tetangganya, tetapi abai terhadap kewajiban tersebut, maka negara bisa memberikan peringatan kepada mereka. Termasuk, ketika negaranya sendiri lalai dalam mengurus kebutuhan rakyatnya, maka para pemangku negara harus diingatkan.

Sistem Dan Kebijakan Ekonomi 

Mekanisme ekonomi dan non-ekonomi di atas tentu belum cukup untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, Islam menetapkan sistem dan kebijakan ekonomi yang bisa memastikan terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan tersebut. Sistem ekonomi ini tercermin pada tiga aspek:

1] Kepemilikan, yaitu kepemilikan pribadi, umum dan negara. Masing-masing kepemilikan tersebut telah diatur dan ditetapkan oleh syariah, sehingga bisa dimanfaatkan. Sebagai contoh, lahan pertanian, sebagai milik pribadi, tidak bisa dinasionalisasi. Sebagaimana kepemilikan umum, seperti minyak, gas, tambang batu bara, dan lain-lain, tidak bisa diprivatisasi, atau dimiliki oleh negara. Karena masing-masing telah diatur dan ditetapkan kepemilikannya oleh syariah.

2] Pemanfaatan kepemilikan (tasharruf), baik dengan cara membelanjakan maupun mengembangkan kepemilikan, harus mengikuti hak yang melekat pada kepemilikan harta tersebut. Karena hak mengelola harta itu merupakan konsekuensi dari kepemilikan. Sebagai contoh, harta milik pribadi, bisa digunakan untuk pemiliknya, tetapi tidak oleh publik karena bukan milik mereka. Sebaliknya, harta milik umum, bisa dimanfaatkan oleh pribadi, karena izin yang diberikan oleh syariah kepadanya.

3] Distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Bahkan, bisa dikatakan, bahwa distribusi kekayaan ini merupakan kunci dari masalah ekonomi. Jika distribusi kekayaan tersebut mandeg, pasti akan menimbulkan masalah ekonomi. Sebaliknya, ketika distribusi kekayaan ini lancar, hingga sampai ke tangan individu per individu, maka dengan sendirinya masalah ekonomi ini pun teratasi. Karena itu, Islam melarang dengan tegas menimbun harta, emas, perak dan mata uang. Itu tidak lain, agar harta tersebut berputar di tengah-tengah masyarakat dan bisa menggerakkan roda perekonomian.

Sistem ini kemudian ditopang dengan kebijakan ekonomi yang ideal, untuk memastikan dua hal: produksi dan distribusi dengan baik dan benar.

1. Produksi: Untuk memastikan agar produksi domestik negara Khilafah tinggi, dan bisa memenuhi kebutuhan seluruh rakyatnya, maka kebijakan negara terkait dengan sumber perekomian benar-benar diterapkan dengan baik dan benar. Sumber tersebut meliputi: (1) Pertanian; (2) Perdagangan; (3) Industri; (4) Jasa. Dalam hal ini, negara akan memastikan seluruh sumber tersebut benar-benar bisa menghasilkan barang dan jasa, sehingga bisa menjamin produksi, konsumsi dan distribusi masyarakat. Itulah mengapa, negara menetapkan larangan menyewakan lahan pertanian, atau membiarkan lahan pertanian tidak dikelola lebih dari 3 tahun. Negara juga melarang praktik riba dalam perdagangan karena bisa merusak perekonomian. Negara juga memastikan, industri kepemilikan umum tidak boleh dikelola oleh swasta, baik domestik maupun asing. Ini juga untuk menjamin tingkat produksi demi menjamin kemakmuran rakyatnya. Begitu seterusnya. 

2. Distribusi: Dengan tingkat produksi yang tinggi, tinggal satu yang harus dipastikan oleh negara, yaitu terdistribusikannya barang dan jasa tersebut dengan baik di tengah-tengah masyarakat, sehingga tiap kepala bisa dipastikan telah terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya.

Nah, begitulah cara Negara Khilafah menyejahterakan rakyatnya, dengan mekanisme ekonomi dan non-ekonomi, termasuk sistem dan kebijakan ekonomi yang ideal maka akan terwujud negara yang di idam-idamkan umat didunia ini. Wallahu a’lam.