-->

Meluruskan Makna Amar Makruf Nahi Mungkar




Meluruskan Makna Amar Makruf Nahi Mungkar

Oleh: Dedeh Wahidah Achmad

Kewajiban amar makruf nahi mungkar sudah jelas dan tidak ada beda pendapat di kalangan para ulama terkait hukumnya. Aktivitas tersebut merupakan karakter orang beriman.

Dengannya, orang beriman layak menjadi sebaik-baiknya umat bahkan menjadikannya sebagai orang-orang yang beruntung (QS Ali ‘Imran: 104). Sebaliknya, ketika diabaikan maka Allah mengancamnya akan menurunkan azab yang bukan ditimpakan pada orang zalim saja (QS Al Anfal: 25).

Amar makruf nahi mungkar sungguh menempati posisi yang tinggi. Dengannya kebenaran risalah Islam akan tersebar dan kemungkaran akan dihilangkan.

Ketika perkara ini tidak terlaksana, maka berbagai kemaksiatan dan penentangan terhadap syariat Islam akan merajalela. Amar makruf nahi mungkar ibarat ujung tombak. Ketajamannya akan memudahkan penyebaran al-Haq.

===

Namun sekarang, ada upaya untuk menumpulkan dan memandulkan potensi amar makruf nahi mungkar. Memang tidak secara zahir menghilangkan kewajibannya. Yang terjadi adalah berusaha mengalihkan maknanya.

Upaya ini dilakukan dengan sangat halus dan menggunakan pendapat ulama salafu ash-shalih. Seolah-olah opini yang sekarang dikembangkan ada rujukannya dan bukan pendapat yang sesat.

Salah satu pendapat yang diangkat adalah definisi kemungkaran yang disampaikan Ibnu Hajar Al-Haitami. Menurut salah satu ulama besar ini, mungkar adalah segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, seperti judi dan zina. (Lihat: Ibnu Hajar al-Haitami, Azzawajir an Iqtirafil Kaba’ir, juz 2, h. 146).

Artinya, sesuatu dianggap mungkar manakala ada dalil yang jelas dan tegas dari Alquran maupun Hadis yang mengharamkannya, atau ulama sepakat akan keharamannya.

Tidak ada yang salah dengan batasan ini, yang tidak benar adalah menggunakan definisi ini untuk melanggengkan kemaksiatan. Dengan dalih bahwa masalahnya merupakan perkara ikhtilafiyah, maka siapa pun bisa berkilah bahwa perbuatannya tidak bisa diganggu gugat, tidak boleh diingatkan, apalagi disebut sebagai perbuatan pelanggaran yang layak dilarang.

Ujung-ujungnya, mereka bangga menunjukkan penentangannya terhadap hukum Allah SWT. Mereka pun menuduh pihak-pihak yang melakukan nahi mungkar sebagai intoleran, bahkan radikal.

Karenanya, penyesatan definisi amar makruf nahi mungkar ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada pelurusan istilah dan mengembalikannya pada makna yang dikehendaki syariat Islam.

===

Pemandulan Nahi Mungkar, Melanggengkan Kemaksiatan

Jika dicermati, fakta menunjukkan ternyata masyarakat lebih merasa nyaman melakukan amar makruf dibanding nahi mungkar. Kenapa demikian?

Adakalanya orang merasa tidak memiliki beban ketika mengajak untuk melaksanakan kebaikan. Dia tidak khawatir mendapatkan penentangan dan perlawanan sekalipun orang yang diseru tidak mengikuti ajakannya.

Namun sebaliknya, ketika seseorang melihat orang lain mengerjakan pelanggaran hukum syariat, akan muncul rasa tidak enak, berat, dan segan untuk mengingatkannya. Karena bisa jadi nasihat yang disampaikan direspons dengan ketersinggungan, permusuhan, bahkan tidak sedikit yang membalikkan kenyataan. Jadilah pihak yang mengingatkan sebagai tertuduh, seolah-olah dialah pelaku kemaksiatan yang harus dihukum.

Contoh yang tepat untuk menggambarkan realitas ini adalah fakta yang terjadi sekarang. Cengkeraman sekularisme, kapitalisme, dan liberalisme sudah menggurita dalam kehidupan manusia. Paham yang menjauhkan peran agama dalam kehidupan, menuhankan materi, dan mengagung-agungkan kebebasan terbukti telah menyimpangkan tujuan hidup manusia sebagai hamba Allah dan menjerumuskannya pada berbagai pelanggaran hukum-Nya yang berujung pada jeratan penderitaan hidup.

Dalam sistem sesat dan menyesatkan ini, kehidupan tidak diatur oleh syariat Islam yang akan melahirkan kesejahteraan hidup di dunia dan menyelamatkan manusia di akhirat kelak. Rezim sekarang justru memilih sistem kufur kapitalisme yang sudah terbukti gagal dan menyengsarakan.

Salah satu bukti yang kasat mata di bidang ekonomi adalah penerapan sistem riba dan utang luar negeri yang kian menjerumuskan negeri ini pada cengkeraman asing. Demikian juga kebijakan privatisasi aset negara dan harta milik umum yang telah menyebabkan negara kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.

Negara lemah menunaikan kewajibannya sebagai pengayom warga. Negara lebih percaya masalahnya diserahkan kepada swasta dan asing. Jadilah negara sebatas fasilitator antara rakyat dengan pengusaha.

Kenaikan iuran BPJS dan kenaikan tarif tol pun merupakan bukti yang tidak terbantahkan bahwa negara tidak prokepentingan rakyat, tapi lebih mengedepankan tuntutan dan tekanan pengusaha pemilik modal.

Dengan kata lain, kapitalisme telah mencabut kedaulatan negara dan melanjutkan penjajahan dalam bentuk baru berupa investasi dan bantuan modal.

===

Inilah fakta kemungkaran yang ada di depan mata. Syariat Allah digantikan oleh kapitalisme buatan manusia. Mirisnya, tidak sedikit masyarakat yang belum menyadari masalah ini. Mereka belum paham bahwa akar masalah kehidupan sekarang karena tidak diterapkannya hukum Islam.

Mereka membiarkan rezim terus menzaliminya melalui penerapan ideologi kufur tersebut dan belum menyadari bahwa tidak diterapkannya syariah kaffah dalam kehidupan merupakan kemungkaran terbesar.

Di sisi lain, rezim pun terus berupaya menutupi kegagalan ideologi kapitalisme dengan berbagai kedustaan, termasuk melalui demonisasi ajaran Islam dan penyesatan istilah-istilah Islam. Salah satunya mengotak-atik makna amar makruf nahi mungkar.

Umat dibawa untuk memahami makna amar makruf nahi mungkar sesuai versi mereka, dengan melakukan pembajakan istilah kemungkaran yang sudah didefinisikan ulama saleh terdahulu.

Nahi mungkar hanya berlaku pada masalah yang sudah pasti. Sementara perkara-perkara yang dianggap berpotensi melahirkan perbedaan, diklaim bukan ranah nahi mungkar sehingga setiap individu bisa bebas melakukannya.

Riba, salah satu hukum syariat yang dianggap memungkinkan ditafsirkan berbeda. Ada yang mengatakan boleh jika bunganya kecil dan tidak berlipat ganda, ada juga yang memahami kondisi kehidupan sekarang sulit menghindar dari jeratan riba sehingga dikatakan riba boleh karena darurat.

Tersebab perbedaan inilah akhirnya masalah riba dikatakan tidak layak dipermasalahkan sebagai perkara yang haram. Tidak boleh dilarang. Setiap orang boleh melakukan sesuai dengan penafsiran mana yang dia ikuti.

Dampak selanjutnya, pihak yang dengan tegas mendakwahkan keharaman riba akan dituduh intoleran dan memaksakan kebenaran. Padahal, riba sudah jelas diharamkan Allah Swt. dalam banyak ayat Alquran, di antaranya dalam surah al-Baqarah ayat 278-280. Bahkan dalam ayat ini Allah mengatakan bahwa orang yang tidak meninggalkan riba sama dengan mengumumkan perang melawan Allah dan Rasul-Nya.

Bukan hanya hukum riba yang diragukan. Jihad yang hakikatnya merupakan puncaknya kewajiban dibiaskan menjadi sekadar upaya sungguh-sungguh. Kalaupun diakui pernah menjadi salah satu metode dakwah yang diadopsi negara, posisinya ditempatkan hanya dalam catatan sejarah kegemilangan peradaban Islam, minus urgensi untuk terus menegakkannya.

Manakala ada pihak yang berupaya menyadarkan umat terkait potensi jihad dalam menyebarkan risalah Islam dan menjaga keagungannya, mereka pun segera dilabeli radikal.

===

Demikian juga penyesatan opini terkait pemahaman Khilafah Islam. Dikatakan bahwa dalam Islam tidak ada bentuk pemerintahan yang baku sehingga khilafah tidak wajib. Bentuk pemerintahan bisa apa saja, bisa republik, bisa kerajaan, juga tidak terlarang dalam bentuk lainnya.

Opini lain yang dikembangkan adalah khilafah dikatakan sudah tidak cocok dengan tuntutan zaman. Siapa pun yang memperjuangkan khilafah tegak kembali di muka bumi dianggap mengancam kebinekaan dan merusak persatuan. Idenya harus diasingkan, jangan sampai memengaruhi pemikiran umat.

Padahal, justru yang dibutuhkan umat sekarang adalah dakwah khilafah. Seruan yang akan menyadarkan mereka bahwa satu-satunya solusi masalah kehidupan adalah mengenyahkan kapitalisme dan menggantinya dengan Islam kafah dalam institusi khilafah.

Jadi, seruan untuk meninggalkan kapitalisme adalah wujud nahi mungkar yang mendesak dilakukan. Ajakan ini harus disertai dengan amar makruf, yakni menyeru manusia untuk menerapkan Islam kafah.

Sebaliknya, yang menghalangi dakwah khilafah dengan alasan perkaranya termasuk masalah ikhtilafiyah, hakikatnya sedang melakukan pemandulan potensi amar makruf nahi mungkar. Bukan sedang melakukan pembelaan terhadap ajaran Islam.

Dampaknya, kebenaran Islam menjadi sesuatu yang relatif, rawan diselewengkan, bahkan bisa menjadi objek penghinaan dan pelecehan, naudzubillahi min dzalika. Padahal Baginda Rasul saw. mengingatkan kita untuk peka kapan pun menyaksikan kemungkaran. Beliau menyuruh kita mengubah kemungkaran tersebut dengan segenap kemampuan yang kita miliki.

Beliau ﷺ bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim No. 70)

Telah nyata maksud di balik makna amar makruf nahi mungkar yang marak diopinikan sekarang, hakikatnya bukan ditujukan agar perintah Allah tersebut terlaksana dengan sempurna. Namun sebaliknya, ada indikasi agar pelanggaran hukum yang mereka lakukan tidak diungkap umat dan bebas dari upaya nahi mungkar.

Umat harus disadarkan tentang bahayanya sekalipun opini tersebut berasal dari orang-orang yang menyatakan dirinya ulama.

Terkait fenomena ini, ada nasihat bagus yang disampaikan Imam Al-Ghazali, “Sesungguhnya, kerusakan rakyat disebabkan oleh kerusakan para penguasanya, dan kerusakan penguasa disebabkan oleh kerusakan ulama, dan kerusakan ulama disebabkan oleh cinta harta dan kedudukan, dan barang siapa dikuasai oleh ambisi duniawi ia tidak akan mampu mengurus rakyat kecil, apalagi penguasanya. Allahlah tempat meminta segala persoalan.” (Ihya’ Ulumuddin II hal. 381).

Masyarakat akan rusak jika meninggalkan nahi mungkar, rusak peradabannya, menjadi peradaban badhawah (primitif), tidak beretika dan beradab. Lebih ironis lagi jika diucapkan oleh seorang yang disebut ulama. Para ulama sebagai pewaris para Nabi, semestinya bukan menjadi stempel kebijakan penguasa, namun seharusnya berada di garda terdepan amar makruf nahi mungkar.

Perkataan Ibnu Hajar layak diingat oleh para ulama, bahwa siapa saja yang diam ketika kemungkaran meluas, maka Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya akan melaknat dia. (Imam Ibnu Hajar, al-Shawaiq al-Muhriqah, 10).Wallahu A’lam. [MNews]

—————————————
Sumber : MuslimahNewsID