-->

Dana Bencana Dijarah, Derita Rakyat Kian Parah


Oleh : Ummu Ayya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di area Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2026. Keesokan harinya, KPK mengumumkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan keadaan darurat bencana. Salah satu dari tersangka tersebut ialah Bima Setiawan, seorang ahli yang bekerja untuk Kepala BNPB dan juga merupakan saudara dari Kepala BNPB saat itu, Letjen TNI Suharyanto (Kompas. com, 14 Oktober 2026).

Dana Siap Pakai adalah anggaran yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung penanganan bencana, terutama dalam situasi darurat. Dana ini seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat yang terdampak. Namun, dalam permasalahan ini, KPK mencurigai adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk penunjukan langsung, konflik kepentingan, serta suap. Dugaan mengenai praktik korupsi ini diduga berhubungan dengan pengelolaan dana kebencanaan yang berlangsung sejak tahun 2022.

Kasus ini menambah kekhawatiran di tengah berbagai bencana yang melanda Indonesia, yang mencakup banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla). Ketika masyarakat kehilangan tempat tinggal, barang berharga, hingga sumber penghidupan, negara seharusnya hadir untuk memberikan bantuan. Dana kebencanaan berfungsi sebagai salah satu alat utama untuk memastikan kebutuhan para korban dapat terpenuhi dengan cepat.

Sungguh menyedihkan, dana yang disediakan untuk meringankan kesulitan masyarakat justru diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak yang semestinya menjaga amanah tersebut. Bencana alam sendiri telah membawa banyak kesulitan, tetapi dugaan korupsi semakin memperburuk keadaan masyarakat. Masalah ini bukan hanya sekedar pelanggaran terhadap keuangan negara, tetapi juga penghianatan terhadap amanah serta hak rakyat untuk mendapatkan perlindungan.

Ketika Amanah Hancur oleh Keserakahan

Mengapa praktik korupsi masih berlangsung, bahkan dalam pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi para korban bencana? Masalah ini tidak dapat dijelaskan hanya dengan menyebutkan keserakahan individu semata. Ada isu mendasar yang perlu dikaji, yaitu rendahnya integritas, adanya celah untuk penyalahgunaan kewenangan, pengawasan yang kurang efektif, dan penegakan hukum yang belum memberikan efek jera yang nyata.

Beberapa faktor saling terkait yang menyebabkan korupsi terus berulang: Pertama, lemahnya iman dan ketakwaan bisa membuat seseorang tidak lagi mempertimbangkan halal dan haram dalam setiap tindakan. Jabatan yang seharusnya dianggap amanah justru dijadikan sarana untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ketika rasa takut kepada Allah Swt. tidak tertanam dengan kuat, seseorang dapat tergoda untuk menyalahgunakan kewenangan, apalagi jika mereka memiliki akses terhadap anggaran besar dan merasa dapat menghindari pengawasan.

Dalam sudut pandang menurut Islam ideologis, situasi ini berhubungan dengan sekularisme, yang merupakan pemisahan antara agama dan pengelolaan kehidupan. Saat agama dikategorikan hanya untuk urusan ibadah personal, nilai keimanan sering kali tidak diterapkan sebagai dasar dalam mengatur kekuasaan, ekonomi, dan pemerintahan. Hal ini mengarah pada dominasi kepentingan materi serta duniawi yang dapat melebihi tanggung jawab moral. Krisis integritas tidak bisa dituntaskan hanya dengan mendorong pejabat untuk bersikap jujur, melainkan memerlukan penguatan iman yang disertai dengan sistem pengawasan yang efektif.

Selanjutnya, sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan dan kepentingan materi sebagai prioritas utama dalam hidup dapat menciptakan peluang untuk politik yang bersifat transaksional. Praktik jual beli posisi, politik memberi imbalan, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kekuasaan adalah beberapa risiko yang muncul ketika kekuasaan diarahkan untuk memenuhi kepentingan individu atau kelompok tertentu. Dalam kondisi ini, posisi jabatan rentan diperlakukan sebagai investasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, bukannya sebagai tanggung jawab untuk mengurus masyarakat.

Di sisi lain, pengawasan yang tidak optimal berpotensi meningkatkan kemungkinan terjadinya korupsi. Proses pengadaan barang dan jasa dalam situasi darurat memang menuntut kecepatan. Namun, alasan mendesak tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan transparansi dan akuntabilitas. Jika penunjukan dilakukan secara langsung tanpa adanya pemeriksaan yang memadai, mekanisme tersebut berisiko disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Oleh karena itu, pengawasan perlu dilakukan sejak tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan pengadaan, hingga distribusi bantuan kepada para korban.

Selanjutnya, penegakan hukum perlu menghasilkan efek pencegahan yang signifikan. Ketika pelanggar merasa dapat lepas dari tanggung jawab atau hukuman yang diberikan tidak setara dengan pelanggaran yang dilakukan, kemungkinan terulangnya kejahatan akan semakin tinggi. Penegakan hukum tidak boleh hanya tertuju pada pelaku di lapangan, namun juga perlu mengungkap semua pihak yang terbukti terlibat. Meskipun demikian, setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan proses hukum dan prinsip praduga tak bersalah.

Dalam pandangan Islam ideologis, korupsi bukan hanya merupakan masalah individu, melainkan juga berkaitan dengan sistem nilai dan pengelolaan kekuasaan. Oleh karena itu, pencegahannya memerlukan pembinaan individu serta perbaikan sistem agar wewenang tidak mudah disalahgunakan.

Syariat Islam Sebagai Cara Memelihara Amanah

Islam menganggap bahwa kepemimpinan adalah amanah yang sangat besar dan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Rasulullah saw. pernah bersabda:

"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya. " (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menguraikan konsep raa’in, yang mengartikan pemimpin sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap urusan rakyat. Seorang pemimpin tidak seharusnya hanya menikmati jabatan, melainkan harus memastikan bahwa semua kebutuhan masyarakat terpenuhi. Sementara itu, junnah diartikan sebagai pelindung. Ini mengisyaratkan bahwa negara perlu melindungi rakyat dari berbagai ancaman, bahaya, dan ketidakadilan. Dalam situasi darurat, negara mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan, memenuhi kebutuhan dasar, dan memastikan bahwa dana darurat digunakan dengan tepat.

Islam juga berupaya membangun keimanan dan ketakwaan melalui pendidikan yang berlandaskan akidah. Melalui pendidikan ini, diharapkan muncul individu yang memahami bahwa setiap tindakan akan dimintakan pertanggungjawaban oleh Allah Swt. , bahkan saat tidak ada orang lain yang mengawasi. Oleh karena itu, kejujuran semestinya dilaksanakan bukan hanya karena rasa takut terhadap hukuman, melainkan juga karena kesadaran bahwa tindakan korupsi adalah perbuatan yang dilarang oleh agama dan berpotensi merugikan orang lain.

Namun, pembinaan terhadap individu harus dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang efektif. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat, termasuk mencocokkan aset sebelum dan sesudah menjabat serta menyelidiki sumber kekayaan yang mencurigakan. Mekanisme ini dikenal dengan istilah perhitungan atau audit harta pejabat. Tujuannya adalah untuk menemukan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa kekayaan yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan terhadap anggaran, audit atas pengadaan, serta pemeriksaan distribusi bantuan juga perlu dilaksanakan dengan ketat.

Dalam kerangka hukum Islam, pelaku korupsi bisa dimohonkan sanksi ta’zir, yaitu hukuman yang bentuk beserta besarnya diatur oleh otoritas yang berhak berdasar pada ketentuan syariat. Penerapan sanksi haruslah dilakukan secara adil dan berdasarkan bukti tanpa memandang status seseorang.

Dalam Islam, sanksi juga dikenal memiliki dua fungsi, yaitu zawajir dan jawabir. Zawajir berarti pencegahan, yaitu hukuman yang diharapkan dapat menghalangi pelaku dan masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Sementara jawabir berkaitan dengan penghapusan dosa melalui hukuman yang sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya untuk memberikan hukuman, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari kerusakan dan mencegah terulangnya kejahatan.

Dalam perspektif yang ideologis dalam Islam, penerapan syariat Islam secara menyeluruh di dalam naungan Khilafah merupakan bagian dari solusi fundamental untuk membentuk pemerintahan yang amanah, mengawasi pejabat, menegakkan hukum, serta mengurus kepentingan rakyat. Negara tidak boleh membiarkan kepentingan pribadi atau kelompok mengalahkan kebutuhan masyarakat.

Akhirnya, dana untuk bencana bukanlah peluang untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang menyangkut keselamatan manusia. Tindakan korupsi atas dana tersebut sama saja dengan mengabaikan hak masyarakat yang sedang berjuang untuk memulihkan kehidupan mereka. Ketika rakyat memerlukan bantuan, amanah haruslah ditegakkan. Sebab, kekuasaan sejatinya bukanlah sarana untuk mengumpulkan kekayaan, melainkan tanggung jawab untuk melindungi dan mengurus rakyat.