Menghentikan LGBTQ Tidak Cukup Melalui Kurikulum Sekolah
Oleh Ummu Ghoza
Penamabda.com-Kementerian Agama berencana menyisipkan materi bahaya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah, yang rencananya akan mulai diajarkan kepada anak-anak sejak kelas empat SD hingga jenjang SMP dan SMA. (Tempo.co.id, 30/7/2026)
Materi ini akan disampaikan dengan cara dimasukkan ke dalam pelajaran yang sudah ada, dan ditargetkan dapat berjalan pada tahun ajaran 2026/2027 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. (Kemenag.go.id, 22/7/2026). Langkah ini pun mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia. (detik.com,23/7/2026)
Budaya LGBTQ sendiri lahir dari sistem saat ini. Sistem kapitalisme sekuler liberal dengan cara pandang yang memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari. Yang mengutamakan kebebasan pribadi tanpa dibatasi nilai agama dan moral. Sistem ini pun kerap menggunakan alasan hak asasi manusia untuk melegalkan hubungan sesama jenis. Namun sekadar menyisipkan materi bahaya ke dalam kurikulum ternyata belum menyentuh sumber masalahnya. Bahkan hal ini bisa menimbulkan kebingungan bagi anak-anak, karena apa yang diajarkan di sekolah belum tentu sejalan dengan aturan dan pandangan yang berlaku di masyarakat luas. Jika hal ini terus terjadi dalam waktu lama, lama-kelamaan anak-anak pun bisa menjadi biasa saja dan tidak lagi merasa hal itu sesuatu yang keliru.
Aturan yang dibuat negara belum sepenuhnya sesuai dengan pandangan agama. Hal ini terjadi karena negara memisahkan agama dari urusan hidup. Menyebut penyebaran budaya LGBTQ sebagai bahaya saja, tanpa mengubah dasar aturan yang dipakai, tidak akan menyelesaikan masalah sampai ke akarnya. Aturan seperti ini hanya menjadi solusi yang tidak lengkap.
Negara tidak menjadikan pelaku LGBTQ sebagai pelanggar hukum dengan alasan hak asasi manusia. Hal ini membuktikan bahwa dasar aturan yang dipakai bukanlah hukum Islam, melainkan aturan buatan manusia. Agama hanya dijadikan pelengkap saja, bukan sebagai dasar utama dalam membuat hukum.
Budaya LGBTQ bukan sekadar tingkah laku seseorang, melainkan gerakan besar yang memiliki tujuan politik. Salah satu tujuannya adalah agar hubungan sesama jenis diakui sah oleh hukum. Aturan tentang hak asasi manusia dan kesetaraan dijadikan jalan untuk melegalkan hal tersebut. Akibatnya, tingkah laku yang menyimpang itu justru dilindungi hukum, padahal hal itu dapat merusak budi pekerti anak bangsa.
Islam datang sebagai ajaran yang sempurna dan menyeluruh. Islam tidak hanya mengatur cara beribadah, tetapi juga seluruh urusan hidup manusia. Keyakinan kepada Allah menjadi dasar dalam beribadah, bermasyarakat, bernegara, hingga membuat hukum.
Dalam Islam, setiap perbuatan buruk yang melanggar aturan memiliki hukuman yang jelas. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dan mencegah perbuatan buruk itu terulang. Hukuman itu memberikan pelajaran yang mendalam bagi pelakunya maupun bagi orang lain yang melihatnya.
Dalam hukum Islam, ada jenis hukuman yang sudah ditetapkan, ada yang setimpal, dan ada yang ditetapkan sesuai keadaan. Bagi pelaku penyimpangan hubungan sesama jenis, ada ketentuan hukumnya sendiri. Bagi perbuatan buruk lainnya, hukuman ditetapkan sesuai aturan agama atau sesuai keputusan pemimpin. Semua aturan ini baru dapat berjalan sepenuhnya apabila syariat Islam diterapkan di dalam negara yang dipimpin oleh Khilafah.
Budaya LGBTQ bukan hanya masalah perorangan, melainkan sebuah gerakan. Oleh karena itu, negara harus bertindak tegas terhadap segala upaya penyebarannya, karena hal itu membawa kerusakan yang besar bagi seluruh masyarakat.
Selama sistem kehidupan yang mengutamakan kebebasan tanpa batas masih berlaku di tengah masyarakat, budaya tersebut akan tetap tumbuh dengan subur. Oleh karena itu, yang paling utama adalah mengubah cara pandang tersebut dan menggantinya dengan pandangan hidup yang sepenuhnya bersumber dari Islam. Kita perlu menguatkan keyakinan dan ketaatan kepada hukum Allah, serta menyadari bahwa alasan kebebasan dan hak asasi tanpa landasan agama justru membuka jalan bagi penyebaran budaya yang tidak sesuai syariat.
Selain itu, kita juga perlu membentuk tata cara pergaulan sosial yang sesuai ajaran Islam sejak dari keluarga hingga lingkungan masyarakat. Apabila sistem pendidikan, tata pergaulan, ketentuan hukum, hingga tata kelola kehidupan bernegara seluruhnya berlandaskan syariat Islam, barulah pencegahan budaya LGBTQ dapat berjalan secara menyeluruh dan sampai ke akar-akarnya. Wallahu 'alam bisshoab.


Posting Komentar