-->

KEPATUHAN PAJAK SERASA PEMAKSAAN PAJAK


Oleh : A. Salsabila Sauma

Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keungan mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pengawasan kini mengandalkan teknologi informasi sekaligus memperluas penguasaan wilayah hingga tingkat desa. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. (kompas)

Dalam aturan ini, DJP menetapkan dua metode pengumpulan data ekonomi. Salah satunya dengan pendekatan fisik dan sosial dilakukan melalui visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (babinda) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Melalu ini, DJP ikut memanfaatkan jaringan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memetakan potensi perpajakan hingga tingkat desa. (kompas)

KETERLIBATAN TNI DAN POLISI

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Kemanan menolak keras kebijakan DPJ Kementrian Keuangan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi sampai tingkat desa/kelurahan. Masyarakat menilai surat edaran tersebut membuat kewenangan militer kepada sipil semakin kabur. (cnnindonesia)

Koalisi ini juga menilai perilabatan personel TNI itu semakin menujukkan bahwa situasi negara ini ketika mengelola rakyat hanya diisi dengan politik ketakutan dan intimidasi. Bukan mencari solusi yang hakiki. Koalisi juga menilai kebijakan ini berisiko melanggar prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, dan kondisi ekonomi seseorang merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk tujuan perpajakan yang sah, dengan akses, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas. (cnnindonesia)

Meski secara normaif TNI dan kepolisia tidak menjadi petugas penagih pajak, seperti yang dijelaskan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), pelibatan keduanya menjadi ancaman bagi masyarakat. Kehadiran TNI dan Polisi dinlai akan menciptakan rasa takut dan intimidasi di kalangan masyarakat. Perasaan tersebut akan membuat masyarakat terkena tekanan mental akibat intimadasi psikologis.

Selain itu, keterlibatan aparat berseragam akan mengubah dasar kepatuhan pajak dari kesadaran sukarela (voluntary compliance) menjadi rasa terpaksa karena unsur keamanan (coercive approach), Hal lain yang mungkin terjadi adalah potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan.

PEMERASAN TERHADAP WARGA, KEBEBASAN TERHADAP PENGUSAHA

Negeri ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah yang bisa memenuhi kebutuhan seluruh kehidupan individu di dalamnya. Hanya saja dalam pengolahan SDA tersebut, pemerintah tidak mampu melakukannya dengan benar dan bijaksana. Penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam diberikan kepada oligarki. Hasilnya bukan keejahteraan, melainkan kesenjangan yang semakin lebar di kalangan masyarakat.

Pajak, yang dijadikan sumber pemasukan utama negara, malah dipaksakan kepada warga untuk pemenuhannya. Sedangkan para oligarki yang memegang penuh usaha sumber daya alam negeri ini malah diberi kebabasan membayar pajak atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi. Ironis sekali. Masyarakat menanggung kesengsaraan ganda: kehilangan manfaat dari kekayaan alam negeri karena keserakahan oligarki dan dibebankan pajak yang terus meningkat.

JIKA ITU ISLAM

Dalam setiap kesempatan, selalu ditekankan bahwa negara di bawah syariat Islam bukan hanya sebagai pengawas tetapi juga pengurus. Negara adalah ra’in, bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyatnya. Islam memastikan seluruh kebijakan negara berorientasi pada periayahan (pelayanan dan pengurusan). Negara Islam mengharamkan negara menggunakan pendekatan pemaksaan kepada rakyat 

APBN Khilafah tidak bergantung pada pajak. Pemasukan baitulmal amat beragam seperti pengelolaan kepemilikan umum, jizyah, dan pemasukan syari lainnya. Hal-hal itu cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat. Adapun pajak (dharibah) hanya dipungut ketika baitulmal kosong namun ada kebutuhan yang wajib dipenuhi. 

Negara bersikap adil terhadap rakyat, termasuk dalam urusan harta. Tidak boleh ada pihak yang dianakemaskan (baca: pengusaha besar). Semua rakyat diperlakukan sama, sesuai dengan hukum syara karena keadilan merupakan prinsip utama dalam pemerintahan Islam.

Selama suatu negara masih bergantung pada pajak sebagai penopang ekonomi, kebijakan-kebijakan yang muncul hanya terus memberikan keresahan dan kerugian di tengah masyarakat. Dan solusinya bukan sekadar memperbaiki sistem pengawasan, seperti yang diedarkan DPJ, melainakan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah). Sebab dengan sistem Islamlah, negara bisa berlaku adil dan kesejahteraan rakyat tercipta.

Wallahu’alam bi showab