-->

Bahaya LGBT, Pelaku dan Pendukung semua Mendapat Azab-Nya


Oleh : Elif Fitriah Mas’ud, S.HI. Gr., Aktivis dan Praktisi Pendidikan

Membahas topik tentang LGBT, bagi kaum Muslimin tentu sudah sangat mafhum dengan kisah Nabi Luth yang diceritakan di dalam Al Qur’an, tentang bagaimana kebejatan kaum Sodom yang melakukan penyimpangan seksual dan azab yang ditimpakan kepada mereka. Azab yang Allah timpakan bukan hanya terhadap para pelaku saja namun juga kepada orang-orang yang mendukung mereka seperti kisah Wailah istri Nabi Luth, sang Istri bukanlah pelaku penyimpangan seksual namun karena mengharapkan keuntungan dari informasi yang disampaikan tentang kehadiran tamu Nabi Luth yang tampan yang sebenarnya adalah malaikat yang menyamar sebagai manusia, maka sang Istri pun turut tertimpa azab-Nya. Naudzubillah.

Mengutip salah satu artikel dari Gatro.co, perkiraan jumlah LGBT di Indonesia menurut Central Intelligence Agency (CIA) mencatat sekitar 3 persen atau 7,5 juta jiwa penduduk Indonesia berada dalam spektrum LGBT. Di sisi lain, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan adanya sekitar 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen dari total penduduk Indonesia yang teridentifikasi sebagai kelompok berisiko termasuk pria yang berhubungan seks dengan pria dan kelompok dengan perilaku seks non heteroseksual (Zahro Salsabila Bisar, Gatro.co).

Semakin meluasnya penyebaran perilaku penyimpangan seksual ini membuat masyarakat semakin resah, seakan-akan tidak ada lagi tempat aman untuk anak-anak mereka karena penyimpangan ini terus merambah melalui berbagai platform jejaring sosial, tempat-tempat perkumpulan remaja, café, mall, taman, bahkan sampai ke instansi-instansi pendidikan termasuk pondok pesantren.

Mengetahui betapa besarnya bahaya LGBTQ dan semakin tersebarluasnya kelompok-kelompok mereka, pemerintah merespon dengan menerbitkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara. (khazanah.republika.co.id).   

Komisi VIII DPR mendukung RUU Pidana LGBT, menjadi instrumen yang membendung penyebaran propaganda yang dianggap mengkhawatirkan. Demikian pula MUI yang merupakan representatif dari kaum Muslimin di Indonesia yang merupakan mayoritas di negeri ini, saat ini juga sedang menggodok naskah akademik draft Rancangan Undang Undang Pidana LGBT.

Di sisi lain, beberapa lembaga masyarakat sipil menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar hak asasi manusia. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025g2029 bukan regulasi yang secara khusus mengatur Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Sebab, kata dia, semua warga negara termasuk individu LGBT berhak mendapat pelindungan hukum dan HAM. (Jakarta-idntimes.com).

Mengapa pro dan kontra terhadap sesuatu yang jelas-jelas haram dan membawa kerusakan serta mengundang azab Allah bisa terjadi di negeri yang mayoritas Muslim ini? Karena inilah buah dari paham liberalisme yang membebaskan segala perilaku apapun meskipun itu sebuah penyimpangan. Paham ini muncul dari asas negara dan peradaban sekularisme sebuah paham yang memisahkan agama dengan kehidupan di masyarakat, tidak ada lagi halal haram dalam sikap dan perilaku karena itu ranahnya agama. Sikap negara yang tidak mau memidanakan pelaku LGBT karena HAM, menegaskan, Indonesia negara sekuler, landasan norma hukum yang diambil jelas bukan Islam atau agama manapun tetapi berlandaskan HAM. 

Hal yang perlu kita pahami bersama terutama untuk kaum Muslimin di mana pun berada, LGBT bukan hanya sebuah penyimpangan orientasi seks individu semata, namun saat ini sudah menjadi sebuah gerakan global, sistemis, dan punya target politik, yaitu UU yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis yang dampak lebih jauhnya adalah punahnya regenerasi kaum Muslimin di masa depan. 

HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk legalisasi LGBT. Menetapkan Perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa mengubah akar permasalahan yakni pemahaman sekularisme menjadi akidah Islam tak akan menjadi solusi problematika ini secara sempurna. 

Akidah Islam bukan hanya menjadi landasan pada aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Islam mengatur semua poros kehidupan, Islam mengatur individu, keluarga, masyarakat dan negara. Islam mengatur tentang makanan, pakaian, ekonomi, pendidikan, sosial, politik, juga sanksinya. Akidah Islam akan menjadi rahmatan lil alamin ketika diterapkan secara sempurna di setiap aspek kehidupan. 

Kaum Muslimin tidak mungkin bisa mendapatkan keselamatan di akhirat ketika tidak berhukum dengan hukum Islam. Kaum Muslimin tidak mungkin selamat dari murka dan azab Allah ketika diam saja melihat kemungkaran. Tak cukupkah kisah kaum Sodom menjadi pelajaran? Tak cukupkah kisah Ashabus Sabti yang Allah ubah menjadi kera sebagai pengingat kita? Karena azab Allah tidak hanya menimpa sang pelaku tapi juga pendukungnya seperti Istri Nabi Luth dan orang yang diam saja melihat kemaksiatan itu terjadi seperti kisah Ashabus Sabti.

وَاتَّقُوْا فِتْنَةً لَّا تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاۤصَّةًۚ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ۝٢٥

“Peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya” (QS al Anfal ayat 25).[]