-->

MEMAKNAI FARDHU KIFAYAH DALAM MENEGAKKAN KEPEMIMPINAN ISLAM


Oleh : A. Salsabila Sauma

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah)”. (Q.S Al – Baqarah (2): 208

Lebih dari seratus tahun sejak runtuhnya Khilafah Ustmaniyah pada tahun 1924. Poros sejarah berubah. Kepemimpinan Islam yang menyatukan umat Islam di bawah naungan syari’at hilang dan digantikan dengan sistem kepemimpian lain yang bathil. Terlena dengan sistem kufur yang telah menguasai dunia sejak itu, umat islam lupa bahwa upaya menegakkan kembali kepemimpinan Islam merupakan bagian dari fardhu kifayah. 

Namun dalam diri umat muslim, ada kekeliruan dalam memahami makna fardhu kifayah. Akibatnya, perjuangan menegakkan kembali kepemimpinan Islam sering dianggap sebagai wacana utopis belaka. Perbuatan fardhu kifayah yang dimengerti sebagai “kewajiban kolektif” selalu dianggap gugur begitu saja karena menaggap sebagian orang/kelompok sudah menyuarakannya. Padahal makna fardhu kifayah tidaklah sedangkal itu. 

MEMAHAMI KONSEP FARDHU KIFAYAH

Secara hukum, fardhu kifayah merupakan sebuah kewajiban kolektif dalam Islam yang ditujukan kepada seluruh kelompok masyarakat. Jika sebagian orang sudah melakukannya secara sempurna, kewajiban untuk orang lain gugur. Namun jika tidak ada satu pun yang melaksanakannya, seluruh masyarakat di wilayah tersebut akan berdosa.

Analogi yang lebih sederhananya begini.
Ada jenazah di sebuah desa yang belum dimandikan, disalatkan, dan dikuburkan. Kewajiban untuk mengurus jenazah itu dibebankan kepada seluruh warga desa. Misal, ada dua orang yang mencoba mengurusi jenazah tersebut tetapi kesulitan. Warga desa yang lain tidak ikut membantu, tapi malah berkata, “Ah, yang penting sudah ada yang mengurus”. Akibatnya, dua pemuda itu tetap pada kesulitannya karena keterbatasan tenaga. Maka selama jenazah belum selesai diurus, seluruh desa tetap memikul tanggung jawabnya.

Dalam konteks Daulas Islamiyah, kewajiban untuk menegakkannya belum dinilai gugur selama Daulah Islam belum tercapai. Kewajiban ini tidak selesai hanya dengan sekelompok orang melakukan unjuk rasa, orasi, ataupun suara dalam tulisan kecil di media sosial. Target dari fardhu kifayah ini ialah Daulah Islam tegak, maka setiap muslim harus mengambil peran untuk bisa merealisasikannya. Kewajiban tersebut akan terus ada di pundah seluruh kaum muslim sampai akhirnya Daulah Khilafah Islamiyah berdiri kembali. 

PETA JALAN UNTUK MENEGAKKAN KHILAFAH

Dalam menjalankan negaranya, Daulah Islamiya tentu saja menggunakan sistem Islam. Sistem Islam memiliki cara yang khas, yang berbeda dengan dua sistem yang sedang berjalan di era ini, Kapitalisme dan Sosialis-Komunis. Ada tiga asas utama dalam pelaksaan sistem Islam.

Pertama, rasa ketakwaan yang tertanam dan terbina dalam setiap individu di masyarakat. Hal ini akan menunjukkan pandangan dan indera seorang mukmin terhadap takwa, dan menjadikan akidahnya sebagai pengontrol tingkah lakunya. Sehingga tidak akan ada lagi individu muslim yang berperilaku sesuka hatinya sendiri. Semua tindakan dan pilihan hidupnya akan berdasarkan pada akidah yang sudah tertanam dalam diri individu muslim. 

Kedua ialah sikap saling mengontrol pelaksanaan hukum Islam dan mengawasi serta mengoreksi tingkah laku penguasa pada masyarakat.
Jika individu setiap muslim sudah memiliki perasaan, pemikiran, dan peraturan mengikat yang sama, maka akan terbentuklah masyarakat Islam. Dalam masyarakat Islam, kepekaan akan gejolak atau kemungkaran yang mengancam keutuhan masyarakat akan mudah terdeteksi. Saat terjadi kekeliruan, masyarakat bisa langsung mengoreksi dan memperbaiki apa yang menjadi sumber masalah. Dengan pandangan masyarakat Islami inilah, individu tidak akan berani bermaksiat secara terbuka. Invidu-individu ini bahkan tidak akan kepikiran untuk melakukan kemaksiatannya. Oleh karena itu, pengawasan masyarakat Islam dalam bentuk _amar ma’ruf nahi munkar_ (mengajak pada kebaikan, mencegah pada larangan) mampu membawa kepada kemuliaan umat.

Yang ketiga ialah kebedaan negara/pemerintahan sebagai pelaksana hukum syara’. Bagian inilah yang sedang umat muslim upayakan. Sebab tanpa kepemimpinan tunggal Islam, kewajiban yang harus dilakukan umat muslim sulit untuk ditunaikan secara sempurna. Khalifah-lah yang nanti akan bertanggung jawab memelihara dan mengurusi umat untuk bisa mendapat hak-haknya yang sesuai. Sehingga menjadi mudah juga kewajiban fardhu kifayah yang dibebankan kepada umat muslim untuk dijalani.

PERAN AKTIVIS DAKWAH

Untuk mewujudkan perubahan besar ini, strategi dakwah harus bersandar pada dua pilar kokoh. Pertama, melakukan koreksi dan kritik yang membangun kepada penguasa secara terbuka dan bermartabat (muhasabah lil hukkam). Kedua, fokus menyiapkan umat agar memiliki keberanian berdasarkan akidah Islam dan memberi pemahaman agar sadar bahwa syariat Islam yang bisa membawa perubahan yang pasti.

Peran aktivis dakwah merupakan kunci untuk mencerdaskan umat dengan pemahaman politik Islam. Umat yang paham tentang akidah Islam akan menjadi bagian dari penggerak yang mendorong penguasa untuk kembali ke jalan yang benar, kembali menggunakan hukum-hukum Allah SWT. sebagai hukum negara. Upaya mencerdaskan umat dengan politik Islam bukan sekadar aktivitas Islam. Ini merupakan iktiar dalam menjalankan kewajiban fardhu kifayah yang sudah tersebut di atas.

Hanya dengan tegaknya Daulah Islamiyah, kemuliaan dan kesejahteraan umat bisa tercapai.

Wallahu’alam bi showab