-->

Indonesia Darurat Perlindungan Anak, Butuh Solusi Tuntas


Oleh : Ummu Aisyah


Anak-anak semestinya bisa tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, penuh cinta dan kasih sayang, serta terbebas dari rasa takut. Akan tetapi, realitasnya justru sebaliknya. Hampir setiap pekan saat ini publik disuguhi berita tentang anak yang menjadi korban kekerasan fisik, kekerasan seksual, penculikan hingga eksploitasi di ruang digital. Ironisnya, pelaku berasal dari lingkungan terdekat yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi anak-anak. Kondisi ini sesungguhnya menjadi pertanda bahwa Indonesia sedang menghadapi darurat perlindungan anak.


Salah satu kasus yang mengundang keprihatinan terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Melansir dari catatan Tribunsumsel.com (28/5/2026), seorang siswi sekolah dasar berinisial NJ (12) ditemukan meninggal dunia di toilet sebuah rumah kosong di Kelurahan Tallo. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban menjadi korban pembunuhan sekaligus rudapaksa.
Lebih memilukan lagi, pelakunya adalah tetangga korban sendiri. Kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Namun, meski pelaku telah tertangkap, tetapi tidak mampu menghilangkan keresahan masyarakat apalagi menghapus luka mendalam yang dialami keluarga korban.


Kasus serupa terjadi pada seorang siswi sekolah dasar (SD) yang diculik oleh seorang guru honorer. Korban dibujuk rayu akan dinikahi dan diberi uang. Pelaku diduga memiliki kecenderungan pedofilia.
Kedua fenomena tersebut bukan sekadar rangkaian peristiwa yang berdiri sendiri. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa selama Januari hingga April 2026 terdapat 426 kasus pelanggaran terhadap hak anak. Sebanyak 165 kasus berada dalam klaster perlindungan khusus anak yang meliputi kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual, penculikan, perdagangan anak, hingga kejahatan siber. Angka ini menjadi sinyal bahwa perlindungan terhadap anak masih menghadapi tantangan yang serius (Suarapemerintah.id, 20/6/2026).


Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ranah daring secara lebih optimal dan program cek kesehatan gratis bagi pelajar. Ia berharap program tersebut mampu mendeteksi lebih dini persoalan kesehatan mental anak. Langkah-langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian negara terhadap keselamatan generasi penerus.


Meski demikian, meningkatnya angka kekerasan terhadap anak, menunjukkan bahwa akar persoalan ini belum terselesaikan. Berbagai penanganan yang dilakukan saat ini masih cenderung bersifat reaktif, yakni bergerak setelah kejahatan terjadi. Padahal, perlindungan anak seharusnya dibangun melalui sistem yang mampu mencegah munculnya kejahatan sejak awal.


Di sisi lain, penegakan hukum juga belum sepenuhnya memberikan efek jera. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku sering kali belum sebanding dengan dampak yang ditanggung korban. Sementara, anak yang menjadi korban kekerasan seksual, misalnya, tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat membekas hingga dewasa. Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak tidak cukup diwujudkan melalui pendampingan korban semata, melainkan harus melalui sistem hukum yang mampu mencegah pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.


Perlindungan anak sesungguhnya merupakan tanggung jawab bersama dan harus dilakukan secara sinergis. Benteng pertama adalah keluarga dengan cara membangun komunikasi yang hangat dan terbuka dengan anak. Kedua, sekolah yang merupakan ruang aman untuk memperoleh pendidikan karakter serta edukasi mengenai perlindungan diri. Ketiga, lingkungan masyarakat dituntut lebih peduli dan berani melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak.
Namun, semua upaya tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan negara yang menghadirkan sistem perlindungan yang menyeluruh.


Dalam perspektif Islam, menjaga jiwa, kehormatan, dan masa depan anak merupakan kewajiban yang harus dijamin negara. Karena itu, Islam tidak hanya mengatur langkah-langkah pencegahan, tetapi juga menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan. Dalam sistem pemerintahan Islam, pelaku kekerasan terhadap anak dikenai hukum jinayah dan ta’zir yang diputuskan oleh qadi (hakim) sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.


Sanksi dalam Islam memiliki fungsi sebagai zawajir (pencegah) sekaligus jawabir (penebus dosa bagi pelaku). Hukuman tersebut tidak dimaksudkan sebagai balas dendam, melainkan sebagai bentuk perlindungan masyarakat agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Dalam kondisi tertentu, hukuman ta’zir dapat diumumkan kepada masyarakat sebagai pelajaran bersama sehingga mampu menutup berbagai celah terjadinya kejahatan (saddu adz-dzari’ah).


Di samping itu, negara juga berkewajiban memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi. Bila pelaku tidak mampu memenuhi kewajibannya, negara dapat lebih dahulu memberikan pemenuhan hak korban melalui Baitul Mal sesuai syariat. Dengan demikian, korban tidak dibiarkan menanggung penderitaan seorang diri, sehingga peran negara berfungsi sebagai pelindung yang bertanggung jawab.


Meningkatnya kekerasan terhadap anak hendaknya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan yang ada. Sebab, anak bukan sekadar aset bangsa, melainkan amanah yang wajib dijaga. Selama perlindungan masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan, maka ancaman terhadap keselamatan anak akan terus menghantui.


Sudah saatnya perlindungan terhadap anak dibangun melalui sistem yang mampu mencegah kejahatan, memberikan keadilan bagi korban, serta menghadirkan efek jera bagi pelaku. Dengan demikian, setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terlindungi. Wallahu a’lam bish-shawab.