HIV Menjerat Generasi, Islam Punya Solusi
Oleh : Anastasia, S.Pd.
Kondisi remaja saat ini benar-benar memprihatinkan. Setelah banyak generasi yang terjerumus pinjaman online, tentu kita pun sekarang dikejutkan dengan berita, maraknya anak SD terkena HIV di kota Sidoarjo.
Disebutkan data situasi HIV Kabupaten Sidoarjo pada 2001-2026 menemukan 1.183 kasus HIV secara kumulatif pada kelompok usia 0-24 tahun.
Dari total 1.183 orang dengan HIV (ODHIV) tersebut, tercatat 117 kasus pada kelompok usia 0-10 tahun dan seluruhnya merupakan penularan vertikal atau dari ibu ke anak.
Kemudian pada kelompok usia 11-17 tahun, ditemukan 60 kasus HIV. Sebanyak empat kasus berasal dari penularan vertikal, sedangkan 56 kasus penularan horizontal. Hingga Juni 2026, 34 remaja masih menjalani pengobatan, 7 orang meninggal, dan 19 orang berstatus LFU (CNN.com, 27/07/2026).
Salah Memahami Akar Masalah
Dengan maraknya kasus HIV, salah satunya diakibatkan oleh penularan langsung oleh ibu hamil kepada anaknya, telah menambah daftar panjang penularan HIV terhadap generasi. Ada pun, langkah yang ditempuh oleh pemerintah adalah terus memperkuat layanan Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA). Pada periode 2022 hingga Juni 2026, terdapat 163 ibu hamil dengan HIV. Perinciannya, yakni 49 kasus pada 2022, 40 kasus (2023), 35 kasus (2024), 30 kasus (2025), dan 9 kasus hingga Juni 2026.
Ibu hamil didorong untuk menjalani pemeriksaan HIV sebagai bagian dari pelayanan antenatal terpadu. Jika ditemukan positif HIV, ibu hamil bisa segera memperoleh terapi antiretroviral agar risiko penularan kepada bayi dapat ditekan hingga di bawah 2 persen.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni mengatakan, HIV merupakan penyakit kronis yang dapat dikendalikan melalui terapi antiretroviral.
"HIV dapat dikendalikan dengan pengobatan yang diminum secara teratur, sehingga orang dengan HIV dapat hidup sehat, produktif, dan tetap berkontribusi bagi masyarakat", ujar Andi (CNN.com, 27/07/2026).
Tentu, langkah yang ditempuh pemerintah sesungguhnya tidak menyentuh aspek yang mampu menghilangkan HIV di tengah-tengah generasi. Hal demikian, tidak menyentuh akar permasalahan. Sejatinya, masalah HIV berawal dari pandangan hidup yang bebas, yaitu sistem sekulerisme, di mana manusia dibiarkan hidup tanpa aturan Tuhan. Manusia, dipandang mahluk bebas, yang bisa melakukan perbuatan apa pun tanpa melihat halal dan haram.
Pandangan hidup ini, telah melahirkan sistem pergaulan yang rusak, yaitu pergaulan lawan jenis tanpa adanya batasan.
Sistem kebebasan inilah, yang sedang menjerat generasi muda. Mereka hanya mencari kebahagian yang diukur dengan kepuasan semata.
Hal ini berakibat kepada penyaluran naluri yang salah kaprah, yaitu munculnya budaya pacaran, seks bebas, atau hidup berganti-ganti pasangan tanpa adanya ikatan halal. Pada akhirnya, sistem pergaulan ini, menularkan penyakit kelamin yang mematikan. Kebebasan dalam bertingkah laku pun, telah menjelma menjadi gaya hidup yang hedon, yang sangat memungkinkan generasi melakukan kemaksiatan tanpa batas.
Oleh karena itu, segala bentuk tindakan medis atau pun edukasi terhadap HIV tidak akan pernah mampu memutus rantai penularan HIV di kalangan remaja, atau masyarakat karena hal tersebut tidak menyentuh akar masalah.
Cara Islam Memutus HIV
Islam adalah agama yang sempurna, yang melahirkan sistem kehidupan untuk menyelesaikan permasalahan manusia. Begitu pun, dengan masalah marak HIV di kalangan generasi muda. Yaitu, adanya sistem pergaulan Islam seperti aturan untuk menutup aurat, menjaga pandangan, dan interaksi. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam Al-Qur'an surat An-Nur 30-31 yang artinya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Islam pun melarang tindakan yang mengarah kepada aktivitas zina seperti dalam firman Allah Swt,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al-Isra: 32).
Dalam sistem penerapan Islam secara kaffah, negara akan memberikan sanksi yang sangat tegas kepada pelaku kemaksiatan. Begitu pun, dari aspek kurikulum pendidikan Islam yang berorientasi pada pembentukan kepribadian Islam, dan pemikiran Islam, sehingga generasi muda mempunyai fondasi aqidah yang kuat.
Negara akan senantiasa menjaga pemikiran umatnya, supaya tidak terkontaminasi oleh pemikiran yang merusak generasi, dengan memberikan sensor yang ketat. Wallahua'alam

Posting Komentar