-->

Antrean BBM Mengular, Bukti Negara Gagal Mengurus Rakyat


Oleh : Umma Almyra

Pemandangan antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari Sumatera Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat, masyarakat harus rela menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM. Tidak sedikit pengemudi angkutan umum, nelayan, pelaku UMKM, hingga masyarakat yang bergantung pada kendaraan untuk bekerja mengeluhkan kondisi ini karena aktivitas dan penghasilan mereka ikut terganggu.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa antrean tersebut dipicu oleh kepanikan masyarakat (panic buying) akibat isu pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Pemerintah pun berjanji kondisi akan segera normal dalam beberapa hari. Di sisi lain, data menunjukkan bahwa konsumsi Pertalite dan Solar bersubsidi pada pertengahan tahun 2026 telah melampaui separuh kuota tahunan sehingga stok yang tersedia di lapangan semakin terbatas.

Penjelasan tersebut mungkin dapat menerangkan penyebab antrean secara teknis, tetapi belum menjawab persoalan yang lebih mendasar. Mengapa masyarakat begitu mudah panik? Mengapa distribusi BBM selalu menjadi persoalan berulang setiap tahun? Dan mengapa negara seolah hanya mampu meredam gejala tanpa menyelesaikan akar masalah?

Persoalan ini menunjukkan adanya kegagalan tata kelola, bukan sekadar persoalan distribusi sesaat.
Dalam sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, negara tidak lagi berperan sebagai pelayan rakyat secara utuh. Negara lebih banyak berfungsi sebagai regulator yang mengatur mekanisme pasar, sementara pengelolaan sumber daya alam diserahkan kepada mekanisme bisnis dan kepentingan korporasi. 

Akibatnya, komoditas strategis seperti minyak dan gas diperlakukan sebagai barang dagangan yang harus memberikan keuntungan ekonomi, bukan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin negara.

Padahal Indonesia bukan negara miskin sumber daya energi. Negeri ini memiliki cadangan minyak dan gas yang besar. Ironisnya, rakyat justru harus mengantri demi memperoleh BBM yang merupakan hasil kekayaan alam negerinya sendiri.

Liberalisasi sektor migas telah membuka ruang yang sangat besar bagi perusahaan swasta maupun asing untuk mengelola sektor energi dari hulu hingga hilir. Negara kehilangan kendali penuh terhadap eksplorasi, produksi, hingga distribusi. Ketika kepentingan bisnis menjadi orientasi utama, maka pelayanan kepada rakyat tidak lagi menjadi prioritas.

Dalam sistem seperti ini, negara cenderung mengambil posisi sebagai pengawas pasar, bukan sebagai penanggung jawab utama pemenuhan kebutuhan rakyat. Akibatnya, setiap terjadi gangguan distribusi, solusi yang diambil seringkali berupa kebijakan administratif seperti pembatasan kuota, digitalisasi pembelian, pembatasan kategori kendaraan, hingga syarat-syarat baru yang justru semakin menyulitkan masyarakat.

Alih-alih menyelesaikan persoalan, regulasi yang berlapis justru melahirkan antrian lebih panjang, kepanikan lebih besar, dan keresahan di tengah masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan bukan terletak pada perilaku masyarakat yang melakukan panic buying semata. Kepanikan muncul karena masyarakat tidak lagi memiliki kepercayaan bahwa negara mampu menjamin ketersediaan kebutuhan pokok mereka. Ketika kepercayaan itu hilang, setiap isu pembatasan akan memicu aksi memborong barang sebagai bentuk perlindungan diri.

Inilah konsekuensi ketika negara menyerahkan kebutuhan publik kepada mekanisme pasar. Islam memandang persoalan ini dari sudut pandang yang sangat berbeda. Dalam Islam, penguasa bukanlah pedagang yang mencari keuntungan dari rakyatnya, melainkan raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat.

Rasulullah ﷺ bersabda, "Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya."
(HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa fungsi utama negara adalah mengurus urusan masyarakat, bukan menjadikan pelayanan publik sebagai sumber keuntungan. Karena itu, kebutuhan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak wajib dijamin ketersediaannya oleh negara. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kesulitan memperoleh kebutuhan pokok akibat permainan pasar ataupun lemahnya tata kelola.

Lebih jauh lagi, Islam memiliki konsep yang tegas mengenai kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah). Rasulullah ﷺ bersabda, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api."
(HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Para ulama menjelaskan bahwa kata "api" dalam hadis tersebut mencakup seluruh sumber energi yang menjadi kebutuhan bersama, termasuk minyak bumi, gas alam, batu bara, dan energi lainnya. Artinya, sumber daya energi bukan milik individu maupun korporasi, melainkan milik seluruh rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada negara.

Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada pihak swasta ataupun asing sehingga keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak. Hasil pengelolaan sumber daya alam tersebut harus dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat melalui pelayanan publik yang mudah, murah, bahkan jika memungkinkan tanpa membebani rakyat.

Praktik seperti ini pernah dicontohkan pada masa Rasulullah ﷺ dan para khalifah setelah beliau. Negara mengelola berbagai aset publik demi kepentingan masyarakat, sementara hasil pengelolaannya dimasukkan ke dalam Baitulmal untuk membiayai kebutuhan rakyat. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. bahkan dikenal sangat memperhatikan distribusi kebutuhan masyarakat hingga beliau tidak segan turun langsung memantau kondisi rakyatnya.

Diriwayatkan bahwa ketika terjadi musim paceklik ('Am ar-Ramadah), Umar tidak menyalahkan rakyat karena kekurangan pangan. Sebaliknya, beliau mengoptimalkan seluruh kemampuan negara untuk mendatangkan bahan makanan dari berbagai wilayah dan memastikan distribusinya sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Inilah gambaran seorang pemimpin yang memahami bahwa tugasnya adalah mengurus rakyat, bukan sekadar membuat aturan.

Dalam sistem pemerintahan Islam, pengelolaan energi dilakukan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir. Negara menguasai eksplorasi, produksi, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi sehingga tidak bergantung pada kepentingan korporasi ataupun mekanisme pasar global. Dengan demikian, negara memiliki kontrol penuh terhadap pasokan dan distribusi sehingga kelangkaan dapat dicegah sejak awal.

Selain itu, birokrasi yang berbelit-belit dalam memperoleh hak rakyat juga tidak dibenarkan. Islam memerintahkan agar pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tidak menyulitkan.

Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..."
(QS. An-Nisa' [4]: 58).

Amanat kepemimpinan tidak hanya bermakna menjaga keamanan, tetapi juga memastikan hak-hak rakyat terpenuhi dengan baik. Pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh urusan yang berada di bawah kepemimpinannya.

Karena itu, solusi Islam terhadap persoalan antrean BBM bukan sekadar menambah pasokan beberapa hari atau mengimbau masyarakat agar tidak panik. Islam menyelesaikan akar persoalan dengan mengembalikan pengelolaan sumber daya alam sebagai kepemilikan umum yang dikelola penuh oleh negara, menghapus liberalisasi migas, memastikan distribusi yang merata, serta menjadikan pelayanan kepada rakyat sebagai kewajiban syar'i, bukan aktivitas bisnis.

Antrean BBM yang terus berulang seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem yang diterapkan hari ini. Selama sumber daya alam diperlakukan sebagai komoditas bisnis dan negara hanya bertindak sebagai regulator pasar, persoalan serupa akan terus berulang dengan bentuk yang berbeda.

Sudah saatnya umat menyadari bahwa Islam tidak hanya mengatur ibadah individual, tetapi juga menawarkan sistem pengelolaan negara yang menjamin kemaslahatan rakyat, termasuk dalam pengelolaan energi dan sumber daya alam. Ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam institusi 

Khilafah, negara akan menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat, bukan sebagai pengelola keuntungan. Dengan demikian, kebutuhan publik seperti BBM dapat dipenuhi secara adil, merata, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Wallāhu biṣ-ṣawāb.