-->

Sertifikasi HAM, Menjaga Aktivis atau Mengontrol Kritik?


Oleh : Ummu Anjaly, S.K.M

Wacana sertifikasi aktivis HAM yang digagas pemerintah kembali memantik polemik. Di satu sisi, kebijakan ini diklaim sebagai upaya melindungi para pembela hak asasi manusia. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa langkah ini justru akan membatasi ruang kritik dan menciptakan standar baru yang berpotensi diskriminatif. Di tengah dinamika ini, penting untuk melihat persoalan secara lebih mendasar, bukan sekadar pada aspek administratif.

Program sertifikasi aktivis HAM tengah disusun oleh kementerian terkait sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum bagi para pembela HAM. Menteri HAM, Natalius Pigai, menyampaikan bahwa langkah ini dimaksudkan untuk memastikan siapa saja yang layak mendapatkan perlindungan sebagai aktivis HAM. Namun, kebijakan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak pihak menilai sertifikasi justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena tidak semua aktivis akan mendapatkan pengakuan resmi. Selain itu, kekhawatiran muncul bahwa kebijakan ini dapat menjadi alat untuk membatasi kritik, terutama jika standar penentuan aktivis ditentukan oleh negara. Fakta lain yang tak bisa diabaikan adalah adanya sejumlah kasus ancaman terhadap aktivis HAM yang justru melibatkan oknum pejabat atau institusi negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas dan objektivitas kebijakan tersebut. (Liputan6.com, 3 Mei 2026)
https://www.liputan6.com/news/read/6327831/prabowo-panggil-ketua-ppatk-bahas-evaluasi-transaksi-keuangan-hingga-pengawasan-aliran-dana

Ketika Perlindungan Berubah Menjadi Pembatasan

Gagasan sertifikasi aktivis HAM sekilas tampak sebagai langkah progresif. Namun jika ditelaah lebih dalam, kebijakan ini menyimpan potensi masalah serius. Dengan adanya sertifikasi, negara secara tidak langsung menentukan siapa yang diakui sebagai aktivis dan siapa yang tidak. Akibatnya, perlindungan hukum menjadi tidak merata dan bergantung pada pengakuan administratif.

Kondisi ini membuka peluang terjadinya ketidakadilan. Aktivis yang kritis terhadap kebijakan negara bisa saja tidak mendapatkan sertifikasi, sehingga kehilangan perlindungan hukum. Sebaliknya, mereka yang sejalan dengan kepentingan tertentu lebih mudah diakui. Di sinilah letak bahaya pembungkaman kritik yang dibungkus dalam kebijakan perlindungan.

Lebih jauh, fakta bahwa ancaman terhadap aktivis HAM sering kali melibatkan oknum pejabat atau institusi negara membuat kebijakan ini semakin problematik. Bagaimana mungkin negara menjadi penentu perlindungan, sementara sebagian ancaman justru berasal dari dalam sistem itu sendiri. Hal ini menunjukkan adanya konflik kepentingan yang tidak bisa diabaikan.

Perspektif Islam 

Dalam perspektif Islam, konsep hak asasi manusia tidak bersumber dari kesepakatan manusia atau deklarasi internasional, melainkan dari Allah Swt. Hak dan kewajiban manusia diatur oleh syariah, sehingga tidak bersifat bebas mutlak. Standar kebenaran tidak berubah mengikuti kepentingan politik, tetapi tetap dan adil karena berasal dari wahyu.

Selain itu, kritik dalam Islam bukanlah profesi yang membutuhkan sertifikasi, melainkan kewajiban setiap Muslim dalam rangka amar makruf nahi mungkar. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran dan mencegah kemungkaran. Oleh karena itu, tidak boleh ada pembatasan yang menghalangi pelaksanaan kewajiban ini.

Kebijakan sertifikasi aktivis HAM pada akhirnya tidak akan mampu menjamin keadilan. Sebaliknya, ia berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk mengontrol narasi dan menentukan siapa yang boleh bersuara. Jika ini terjadi, maka esensi perlindungan HAM justru hilang, digantikan oleh kepentingan politik.

Solusi Islam

Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar dalam menjamin keadilan dan kebebasan menyampaikan kebenaran. Dalam sistem Islam, negara wajib melindungi seluruh rakyat tanpa diskriminasi, termasuk mereka yang mengkritik penguasa. Kritik bukan ancaman, melainkan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap kekuasaan.

Rasulullah saw. bersabda, “Sebaik-baik jihad adalah perkataan yang benar di hadapan penguasa yang zalim.” Hadis ini menunjukkan bahwa menyampaikan kebenaran kepada penguasa adalah tindakan mulia yang harus dijaga, bukan dibatasi.

Dalam institusi Khilafah, mekanisme amar makruf nahi mungkar dijamin pelaksanaannya. Negara tidak berhak membatasi kritik melalui sertifikasi atau regulasi yang diskriminatif. Sebaliknya, negara berkewajiban menciptakan sistem yang adil sehingga tidak ada pihak yang dizalimi.

Selain itu, hukum ditegakkan secara tegas terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran, termasuk pejabat negara. Dengan demikian, perlindungan terhadap masyarakat tidak bergantung pada status atau pengakuan administratif, tetapi pada keadilan hukum yang menyeluruh.

Penutup

Polemik sertifikasi aktivis HAM menunjukkan bahwa persoalan perlindungan tidak bisa diselesaikan hanya dengan kebijakan administratif. Tanpa sistem yang adil, kebijakan semacam ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

Islam melalui institusi Khilafah menawarkan solusi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga menjamin kebebasan menyampaikan kebenaran secara hakiki. Dengan sistem yang bersumber dari wahyu, keadilan tidak akan dipengaruhi oleh kepentingan, dan kritik tidak akan dibungkam oleh kekuasaan.